Masih H-1, Penagihan FinPlus Tidak Beretika

Saya nasabah salah satu aplikasi pinjaman online. Memang benar, sebelumnya sangat disayangkan sekali bahwa pengambilan pinjaman pada aplikasi seperti ini memang sangat merugikan. Namun karena satu hal dan lainnya, maka saya gunakan aplikasi ini, FINPLUS (FIN+), yang mana informasinya sudah berizin OJK.

Yang sangat mengecewakan adalah pinjaman belum jatuh tempo (masih H-1) dan tidak ada riwayat keterlambatan sama sekali, tapi pihak penagihan, dengan kata-kata tidak menyenangkan, selalu chat dan jelas-jelas mereka mengatakan telah meretas HP saya.

Dan memang, pada hari ini banyak sekali permintaan akses dari semua aplikasi yang saya gunakan untuk konfirmasi kode OTP. Mulai dari permintaan akses dan OTP untuk belanja online hingga aplikasi saham. Parah sih!

Jatuh tempo pinjaman tanggal 25 Maret, dan hari ini, sesuai capture yang saya kirimkan, baru H-1, 24 Maret 2025.

Apakah memang harus penagihan seperti ini? Apakah memang harus meretas dan menyebarluaskan data pribadi? Jika memang sudah melebihi jatuh tempo ataupun hal lainnya, mungkin seperti itu masih bisa ditolerir.

Kalau memang aplikasi sesuai izin OJK, harusnya mengikuti UU yang berlaku, baik untuk penagihan ke nasabah ataupun cara kerja debt collector.

Intan Rahmalia
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Masih H-1, Penagihan FinPlus Tidak Beretika

oleh Intan dibaca dalam: 1 menit
13