Penyalahgunaan Data dan Pelanggaran Etika oleh Pinjol AdaPundi

Dengan hormat,

Saya menulis surat ini sebagai bentuk pengaduan sekaligus kekecewaan atas tindakan tidak etis dan diduga melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak aplikasi pinjaman online AdaPundi terhadap saya sebagai konsumen.

Awalnya, saya mengalami kendala keuangan pribadi akibat menurunnya pemasukan dari usaha yang saya jalankan. Sebagian dari modal usaha tersebut saya peroleh melalui pinjaman dari aplikasi AdaPundi.

Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi finansial tersebut membuat saya belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Hingga memasuki hari keterlambatan ke-16, saya masih dapat dihubungi melalui WhatsApp aktif, tanpa pernah mengganti nomor maupun memblokir akses komunikasi. Saya pun masih merespons sesekali.

Meski demikian, pada hari ke-16 tersebut, saya mendapat informasi bahwa pihak desk collection menghubungi anggota keluarga saya dengan nada intimidatif, menyebut-nyebut profesi ibu dan bapak saya, serta terus mencecar orang tua saya. Padahal desk collection telah berhasil terhubung langsung dengan WhatsApp pribadi saya.

Perlu saya tegaskan bahwa nomor yang dihubungi oleh pihak desk collection tersebut bukan merupakan kontak darurat resmi yang saya cantumkan dalam aplikasi AdaPundi.

Lebih lanjut, saya menerima informasi bahwa salah satu teman saya di Instagram mengaku bahwa pihak desk collection AdaPundi telah meminta nomor telepon orang tua saya, dan desk collection AdaPundi memberikan data pribadi saya berupa identitas dan jumlah tagihan kepada teman saya tersebut (yang tidak memiliki hubungan keluarga/kerabat dekat dengan saya). Yang bersangkutan kemudian memberikan nomor orang tua saya kepada desk collection tanpa seizin saya sebagai pemilik data pribadi dan tanpa dasar hukum yang sah.

Yang diketahui ternyata teman saya di Instagram merupakan teman Desk Collection juga.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk menghindari permasalahan yang lebih luas, saya segera menyelesaikan seluruh tagihan saya kepada AdaPundi pada hari yang sama. Namun demikian, saya sangat menyayangkan dan tidak dapat menerima tindakan dari oknum desk collection yang telah menyebarkan data pribadi saya dan menghubungi pihak-pihak yang tidak berwenang.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), di mana disebutkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur dan/atau kontak darurat yang telah disetujui sebelumnya.

Akibat dari tindakan tersebut, saya mengalami tekanan psikologis yang cukup berat, termasuk rasa malu, stres, dan rasa tidak aman karena privasi saya telah dilanggar. Keluarga saya juga merasa terganggu karena menerima telepon dari pihak penagih yang berbicara dengan nada intimidatif.

Saya meminta agar hal ini menjadi perhatian serius dari pihak AdaPundi, serta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara layanan pinjaman online yang tidak mematuhi ketentuan dan telah merugikan konsumen.

Saya menulis surat ini bukan hanya demi keadilan bagi diri saya pribadi, tetapi juga agar tidak ada konsumen lain yang menjadi korban dari praktik tidak bertanggung jawab seperti ini. Perlu saya tegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran saya kepada AdaPundi telah saya lunasi secara penuh, sehingga tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan tindakan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Hormat saya,

Mutia
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Penyalahgunaan Data dan Pelanggaran Etika oleh Pinjol AdaPundi”

No. Surat: 670/CS-ITS/SK.MK/VI/2025 Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Mutia ****** Dengan Hormat,...
Baca Selengkapnya

32 komentar untuk “Penyalahgunaan Data dan Pelanggaran Etika oleh Pinjol AdaPundi

  • 21 Juni 2025 - (15:09 WIB)
    Permalink

    Wah padahal PINJOL Legal kok bisa maen gitu ya, itu sih kayanya ada maen internal dan saling kenal

  • 22 Juni 2025 - (06:51 WIB)
    Permalink

    Saya kurang paham nieh, maksudnya salah satu keluarga anda adalah desk collectionnya Adapundi?

  • 22 Juni 2025 - (08:52 WIB)
    Permalink

    Apakah anda tidak tau ? Saat anda mengajukan pinjaman , maka mereka bisa membaca semua kontak di hape Anda.

    Soal mereka bilang, nomor ibu / saudara / teman dibilang kontak darurat, itu hanyalah akal-akalan mereka untuk membuat semakin stress peminjam agar segera membayar cicilan.

    Saya sering kok beberapa kali HP toko saya dapat WA spam seperti itu. Bilangnya nomor HP toko dijadikan nomor kontak darurat. Padahal kenal juga gak dg si peminjam.

    • 22 Juni 2025 - (09:08 WIB)
      Permalink

      Pada Terms and Condition saat kontrak peminjaman di tanda tangani itu tidak disebutkan akan mengambil data kontak pada ponsel pribadi, jadi dari situ saja tidak ada persetujuan dari nasabah untuk di akses data pribadinya

    • 22 Juni 2025 - (11:11 WIB)
      Permalink

      Makanya saya ogah minjem2x krn pihak pinjol memakai jasa ke 3 dan jasa ketiga bebas menyebarkan aibs kita klo kita pny utang.

      • 22 Juni 2025 - (20:02 WIB)
        Permalink

        Agama islam sudah melarang riba, pinjol atau pindar adalah tengkulak abad modern

        Yang jadi pertanyaan kenapa ijin pinjol bisa ada padahal sebagian besar rakyat Indonesia adalah beragama islam tentu sudah dilarang melakukan transaksi riba

  • 22 Juni 2025 - (10:58 WIB)
    Permalink

    Yang ngelakuin itu pihak ke tiga bro…. Jadi team penagihan yang di sewa perusahaan pinjol… Mangkanya kalau mau di tuntut sampai ke meja hijau juga percuma…
    Itu lemah hukumnya dari aturan OJK ingat OJK hanya memberi aturan untuk perusahaan pinjol menghubungi debitur dan kontak darurat… Gak ada aturan untuk pihak ke 3 yang di sewa perusahaan mangkanya kalau di sidangkan juga perusahaan pasti bebas karena yang nagih bukan pihak desk collection perusahaan….

    Saran saya yah stop aja pinjol bro… Kalau memang butuh lebih baik langsung ke bank aja bro….

    • 27 Juni 2025 - (09:08 WIB)
      Permalink

      Dari cerita penulis, kami tdk melihat ada prosedur yg salah dilakukan pihak Ada Pundi melalui jajaran Collectionnya ! Menggali informasi Debitur kemana saja, syah-syah sja koq ! Dan pihak2 yg dihubungi itu, jga bukan ditagih kan ?, hanya menggali informasi keadaan / kondisi dr Debitur. Karena tdk ada respon positif dr Debitur saat di hubungi oleh pihak Ada Pundi. Siapa tau kondisi Debitur sedang sakit atau mengalami keadaan yg parah dan memang tdk mampu lg melakukan kewajibannya, agar pihak Desk Call jga bsa mengalihkan penagihannya ke Account yg lain lg. Perlu di ingat, Desk Call jga hrs memenuhi target kerja mereka.
      Hormat kami : Vidi Simanjuntak
      Praktisi / Pemerhati Bidang Penagihan.
      #penagihanbermartabat
      #fieldcollection.news

      • 2 Juli 2025 - (22:55 WIB)
        Permalink

        Dear mas Vidi Simanjuntak

        terima kasih sdh meluangkan waktu untuk membaca dan menanggapi surat berita saya.

        jelas penagihan yang dilakukan tidak sah, tidak sesuai SOP, dan melanggar etika, karna desk collection berbuat :

        1. Pihak desk collection melakukan skip tracing secara tidak semestinya.

        2. Pihak desk collection dengan sengaja menyebarkan identitas saya beserta jumlah tagihan kepada orang lain (temannya).

        3. Pihak desk collection melakukan intimidasi terhadap anggota keluarga saya yang bukan merupakan kontak darurat resmi yang saya cantumkan di aplikasi.

        4. Pihak desk collection tetap mencecar orang tua saya, padahal telah berhasil terhubung langsung dengan nomor saya pribadi.

        Sebagai seorang yang memahami dan memperhatikan praktik penagihan, saya ingin bertanya:
        Apakah Bapak masih mempertahankan pernyataan yang sebelumnya Bapak sampaikan, setelah melihat fakta-fakta di atas?

        terima kasih.

  • 22 Juni 2025 - (12:45 WIB)
    Permalink

    Sekedar informasi
    Adapundi kga ada yg nama ny pihak ke 3..
    Dan mereka begitu karna apa ? Krn dr sekian banyak pinjol yg ada,adapundi termasuk pinjol yg paling bnyak insentif dan bonus ketika nasabah bayar..masa bodo nasabah tertekan ,kena mental mau galob tulob jg mreka ga mau tau..segala cara maka ny dilakukan.

    • 22 Juni 2025 - (20:51 WIB)
      Permalink

      Ada gan jadi pihak ke tiga gak selalu field collector…
      Pihak ke tiga juga ada desk collector doang bro…
      Adapundi ada field collector buat jakarta aja atau jabodetabek saya lupa…
      Pokoknya luar jawa sih gak ada field collectornya…

  • 22 Juni 2025 - (13:33 WIB)
    Permalink

    DC Adapundi memang Barbar jg. Berkedok legal, tp sama seperti ilegal. Itu bisa dituntut melliaran itu. OJK hanya di atas kertas. Mereka-adapundi atau DC itu harusnya memilah, mana nasabah yg punya iktikad baik, dan mana nasabah yg nakal. Tp mereka itu, #mengerikan 😭

  • 22 Juni 2025 - (15:21 WIB)
    Permalink

    Buat modal usaha pakai dana pinjol? Memang mantap hahahha…. semoga cepat terselesaikan dah

  • 22 Juni 2025 - (19:11 WIB)
    Permalink

    Gue bantu satu hal der.

    Abis pinjem kepinjol, langsung block semua akses pinjol ke hp lu, mulai dari penggunaan hp, sampe akses kontak dan lokasi, karena dasarnya mereka gak akan bisa sop untuk tracing kita kalo belum jatuh tempo

    Selama di batalkan itu ijin, lu gak bakalan diterror kecuali nomer darurat sama alamat terlampir der

    Lalu kedua, kalo emang sedang gak sanggup bayar, gue saranin gak usah / abaikan segala jenis penagihan pinjol der, semakin lu bales semakin mereka ngejer ngejer lu

    Nah terakhir, gue gak menyarankan untuk galbai atau kabur karena entar ada urusan sama credit score. Intinya sante aja, cuek aja.

    Hubungin collection pinjol kalo mau nego denda aja, selain itu blokir semua collection yg masuk. 😂😂😂

  • 22 Juni 2025 - (22:31 WIB)
    Permalink

    Financial experience orang kan beda beda ya bang ada yang baru tau ada yang belum tau ada juga yang udah tau, toh sekelas perusahaan besar aja masih pake lending kok buat jalanin bisnisnya. Jadi menurut saya gak ada pembenaran apapun untuk penyalahgunaan data pribadi dalam hal ini.

  • 23 Juni 2025 - (07:08 WIB)
    Permalink

    Jangankan pinjol AdaPundi. Pinjol² yang lain juga sama. Malahan saya pernah belum telat pembayaran masih masa jatuh tempo tapi atasan kantor saya sudah dihubungi. Padahal saya tidak mencantumkan no nya sebagai kontak darurat. Sebenarnya keberadaan pinjol ini sudah sangat meresahkan. Terkadang bukan orang tidak mau membayar tp keadaan memang sekarang sedang banyak penurunan pemasukan. Disaat org sedang berusaha mengumpulkan utk membayar mereka sudah sebar data kemana². Sehingga org jadi tdk fokus utk membayar. Kasihan org yang mental’a tidak sekuat orang lain. Membuat mereka gali lubang tutup lubang lagi. Saran saya ke OJK dan AFPI tutup ja segala macam jenis pinjol. Tidak perlu lagi ada aplikasi pinjol baik legal maupun ilegal. Krn mereka sama saja semua. Tidak ada yg benar² mengikuti peraturan dr OJK.

  • 23 Juni 2025 - (07:11 WIB)
    Permalink

    Jangan harapkan OJK, BI, YLKI peduli sama konsumen, kecuali ada maunya (koneksi, cr muka, dll).. dah cerita lama. Mending galbay, sebar cerita saja identitas di colong. Toh juga sekarang AI sudah canggih. Belum lg kenakalan pinjol yg main trx tnp ad yg ngajuin pinjeman. Ga usah takut. Saya juga dicantumkan jadi nomor darurat orang, tp mereka ga pernah konfirmasi pemilik nomor sebelum memberikan pinjaman, tp nerror saat org ybs ga bayar. Giliran saya tantang ketemu di kepolisian dengan membawa bukti rekam digital pemilik pinjaman, dengan dalih saya bayarkan, ehhh kaga berani.. galbay aja. Diemin 3 bulan trs tawarin bayar pokok aj mau ga. Kalau ga diemin aja lagi.

  • 23 Juni 2025 - (09:26 WIB)
    Permalink

    ngeRIBAnget

    Nama baik hancur. Kredit skor BI pasti jeblok.
    Udah lunas pun pinjol mana mau langsung update.

  • 23 Juni 2025 - (10:40 WIB)
    Permalink

    Sejak saya pinjam di adapundi, pengembalian saya lancar namun puluhan telpon penawaran pinjol masuk dan sangat mengganggu

  • 23 Juni 2025 - (11:02 WIB)
    Permalink

    Sebenernya dari pada anda buat media konsumen seperti ini lebih baik laporkan aja langsung ke OJK.kalo dari aturan OJK yg saya pernah tlpn ke Hotline nya batas maksimal Debt collector nagih itu 90 hari kerja lebih dari itu di stop

    Coba hubungi hotline OJK, dan 1 lagi adapundi ini memang kurang profesional saya iseng daftar tidak meminjam utang tiba tiba nomor saya di spam pinjol lain nawarin pinjol . Ada kebocoran data internal di adapundi saya sudah laporkan juga ke OJK

    • 27 Juni 2025 - (11:38 WIB)
      Permalink

      mas/mba terimakasih atas sarannya yg sangat membantu, beberapa waktu ini saya masih menunggu hasil investigasi pinjol terkait dalam kasus saya secara kooperatif, jika tdk ada tindak tegas dari pihak terkait pasti saya akan terus melangkah untuk keadilan dan hak saya.

      • 29 Juni 2025 - (19:11 WIB)
        Permalink

        kalau boleh tau pinjamannya dari kapan ya bu?
        kapan pihak Adapundi melakukan penagihan keluar kondar?
        bagaimana ibu bisa menyimpulkan kalau tindakan adapundi merupakan bukan akses ilegal data pribadi melainkan data pribadi ibu di bagikan secara ilegal oleh keluarga ibu?
        dan apakah pada saat melakukan pinjaman ada tidak di aplikasi meminta persetujuan untuk kontak? bisa jadi ini tindakan akses ilegal data pribadi yang sama dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal.

        • 2 Juli 2025 - (22:59 WIB)
          Permalink

          Halo mas deryan, terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk menanggapi surat berita saya.

          semua pertanyaan mas deryan sdh tertera pada surat berita saya diatas, semoga terjawab.

  • 24 Juni 2025 - (19:08 WIB)
    Permalink

    kalau boleh tau pinjamannya dari kapan ya bu?
    kapan pihak Adapundi melakukan penagihan keluar kondar?
    bagaimana ibu bisa menyimpulkan kalau tindakan adapundi merupakan bukan akses ilegal data pribadi melainkan data pribadi ibu di bagikan secara ilegal oleh keluarga ibu?
    dan apakah pada saat melakukan pinjaman ada tidak di aplikasi meminta persetujuan untuk kontak? bisa jadi ini tindakan akses ilegal data pribadi yang sama dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal.

  • 27 Juni 2025 - (11:14 WIB)
    Permalink

    Atas kejadian tersebut dan untuk menghindari permasalahan yang lebih luas, saya segera mencari solusi cepat dengan melunasi seluruh tagihan saya pada hari yang sama.

    pernyataan ini yg paling membagongkan,
    pinjol lagi?

    • 27 Juni 2025 - (11:45 WIB)
      Permalink

      Bukan urusan situ juga kali, gak sopan banget lemparin pernyataan liar begitu. Media konsumen ini jadi media buat kritik dan keluhan dari konsumen, tapi sayang banyak oknum karyawan dari perusahaan terkait menggunakan platform ini untuk menyerang balik konsumen

      • 3 Juli 2025 - (00:35 WIB)
        Permalink

        bisa bedakan pernyataan dan pertanyaan?
        kalo ga bisa, baiknya ga usah komenin urusan pertanyaan orang lain, malu, ente tuh maling teriak maling

  • 27 Juni 2025 - (11:33 WIB)
    Permalink

    saya gatau kenapa saya harus memberi tahu anda bagaimana cara saya melunasi, intinya bukan dengan pinjol atau galob tulob, karna qadarullah skorlife saya sdh jelek dan gabisa ambil pinjaman dimanapun lagi, pihak adapundi hanya kasih saya waktu pelunasan sampai jam 11 siang, tp saya meminta keringanan sampai jam 5 sore, walaupun berdebat dan cekcok dulu dgn tim penagihan. Bukan masalah anda bagaimana cara saya melunasi, saya hanya klarifikasi bahwa sy jg gaakan ambil tindakan bodoh dgn galob tulob. terimakasih..

  • 28 Juni 2025 - (04:02 WIB)
    Permalink

    Ah pinjol, gagal bayar saja kalau barbar gitu, paling rame telp doang, seminggu juga senyap lagi, tidak perlu malu, tertekan, terintimidasi, kalau ini semua bisa di lalui mereka ga bisa apa apa kok, SENJATA DC ADALAH MEMBUAT TIDAK NYAMAN NASABAH DENGAN CARA APAPUN AGAR MAU BAYAR BIAR SEGERA LEPAS DARI RASA TIDAK NYAMAN, apalagi skor sudah jelek. Perusahaan model gini sebentar juga tumbang dan tidak bisa lapor skor lagi, kita tinggal bersihkan kalau nama pelapor sudah tidak muncul. Boleh di coba juga lapor ke layanan pengaduan ojk biar mereka ada record fintech mana saja yang bermasalah jadi bahan evaluasi mereka.

 Apa Komentar Anda?

Ada 32 komentar sampai saat ini..

Penyalahgunaan Data dan Pelanggaran Etika oleh Pinjol AdaPundi

oleh MS dibaca dalam: 2 menit
32