Keluhan Surat Pembaca Penyalahgunaan Data dan Pelanggaran Etika oleh Pinjol AdaPundi 21 Juni 20255 Juli 2025 MS 32 Komentar AdaPundi, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Fintech, Kebijakan privasi, Keterlambatan pembayaran, Pelanggaran Privasi, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Privasi data, privasi nasabah, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Saya menulis surat ini sebagai bentuk pengaduan sekaligus kekecewaan atas tindakan tidak etis dan diduga melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak aplikasi pinjaman online AdaPundi terhadap saya sebagai konsumen. Awalnya, saya mengalami kendala keuangan pribadi akibat menurunnya pemasukan dari usaha yang saya jalankan. Sebagian dari modal usaha tersebut saya peroleh melalui pinjaman dari aplikasi AdaPundi. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi finansial tersebut membuat saya belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Hingga memasuki hari keterlambatan ke-16, saya masih dapat dihubungi melalui WhatsApp aktif, tanpa pernah mengganti nomor maupun memblokir akses komunikasi. Saya pun masih merespons sesekali. Meski demikian, pada hari ke-16 tersebut, saya mendapat informasi bahwa pihak desk collection menghubungi anggota keluarga saya dengan nada intimidatif, menyebut-nyebut profesi ibu dan bapak saya, serta terus mencecar orang tua saya. Padahal desk collection telah berhasil terhubung langsung dengan WhatsApp pribadi saya. Perlu saya tegaskan bahwa nomor yang dihubungi oleh pihak desk collection tersebut bukan merupakan kontak darurat resmi yang saya cantumkan dalam aplikasi AdaPundi. Lebih lanjut, saya menerima informasi bahwa salah satu teman saya di Instagram mengaku bahwa pihak desk collection AdaPundi telah meminta nomor telepon orang tua saya, dan desk collection AdaPundi memberikan data pribadi saya berupa identitas dan jumlah tagihan kepada teman saya tersebut (yang tidak memiliki hubungan keluarga/kerabat dekat dengan saya). Yang bersangkutan kemudian memberikan nomor orang tua saya kepada desk collection tanpa seizin saya sebagai pemilik data pribadi dan tanpa dasar hukum yang sah. Yang diketahui ternyata teman saya di Instagram merupakan teman Desk Collection juga. Sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk menghindari permasalahan yang lebih luas, saya segera menyelesaikan seluruh tagihan saya kepada AdaPundi pada hari yang sama. Namun demikian, saya sangat menyayangkan dan tidak dapat menerima tindakan dari oknum desk collection yang telah menyebarkan data pribadi saya dan menghubungi pihak-pihak yang tidak berwenang. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), di mana disebutkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur dan/atau kontak darurat yang telah disetujui sebelumnya. Akibat dari tindakan tersebut, saya mengalami tekanan psikologis yang cukup berat, termasuk rasa malu, stres, dan rasa tidak aman karena privasi saya telah dilanggar. Keluarga saya juga merasa terganggu karena menerima telepon dari pihak penagih yang berbicara dengan nada intimidatif. Saya meminta agar hal ini menjadi perhatian serius dari pihak AdaPundi, serta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara layanan pinjaman online yang tidak mematuhi ketentuan dan telah merugikan konsumen. Saya menulis surat ini bukan hanya demi keadilan bagi diri saya pribadi, tetapi juga agar tidak ada konsumen lain yang menjadi korban dari praktik tidak bertanggung jawab seperti ini. Perlu saya tegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran saya kepada AdaPundi telah saya lunasi secara penuh, sehingga tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan tindakan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh oknum tersebut. Hormat saya, Mutia Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Fahri21 Juni 2025 - (15:09 WIB)Permalink Wah padahal PINJOL Legal kok bisa maen gitu ya, itu sih kayanya ada maen internal dan saling kenal Login untuk Membalas
Gojek22 Juni 2025 - (21:53 WIB)Permalink Mangkanya g ada bedanya pinjol ilegal ama legal cara nya sama aja jual embel embel OJK pdhl mah rentenir online Login untuk Membalas
Ratih24 Juni 2025 - (14:17 WIB)Permalink Soalnya saya udah lewat 1 tahun juga kak masih penagihan secara gila. Login untuk Membalas
Rio22 Juni 2025 - (06:51 WIB)Permalink Saya kurang paham nieh, maksudnya salah satu keluarga anda adalah desk collectionnya Adapundi? Login untuk Membalas
Eko22 Juni 2025 - (08:52 WIB)Permalink Apakah anda tidak tau ? Saat anda mengajukan pinjaman , maka mereka bisa membaca semua kontak di hape Anda. Soal mereka bilang, nomor ibu / saudara / teman dibilang kontak darurat, itu hanyalah akal-akalan mereka untuk membuat semakin stress peminjam agar segera membayar cicilan. Saya sering kok beberapa kali HP toko saya dapat WA spam seperti itu. Bilangnya nomor HP toko dijadikan nomor kontak darurat. Padahal kenal juga gak dg si peminjam. Login untuk Membalas
Fahri22 Juni 2025 - (09:08 WIB)Permalink Pada Terms and Condition saat kontrak peminjaman di tanda tangani itu tidak disebutkan akan mengambil data kontak pada ponsel pribadi, jadi dari situ saja tidak ada persetujuan dari nasabah untuk di akses data pribadinya 1 Login untuk Membalas
Buana22 Juni 2025 - (11:11 WIB)Permalink Makanya saya ogah minjem2x krn pihak pinjol memakai jasa ke 3 dan jasa ketiga bebas menyebarkan aibs kita klo kita pny utang. Login untuk Membalas
Kotkat22 Juni 2025 - (20:02 WIB)Permalink Agama islam sudah melarang riba, pinjol atau pindar adalah tengkulak abad modern Yang jadi pertanyaan kenapa ijin pinjol bisa ada padahal sebagian besar rakyat Indonesia adalah beragama islam tentu sudah dilarang melakukan transaksi riba 3 Login untuk Membalas
Yulius22 Juni 2025 - (10:58 WIB)Permalink Yang ngelakuin itu pihak ke tiga bro…. Jadi team penagihan yang di sewa perusahaan pinjol… Mangkanya kalau mau di tuntut sampai ke meja hijau juga percuma… Itu lemah hukumnya dari aturan OJK ingat OJK hanya memberi aturan untuk perusahaan pinjol menghubungi debitur dan kontak darurat… Gak ada aturan untuk pihak ke 3 yang di sewa perusahaan mangkanya kalau di sidangkan juga perusahaan pasti bebas karena yang nagih bukan pihak desk collection perusahaan…. Saran saya yah stop aja pinjol bro… Kalau memang butuh lebih baik langsung ke bank aja bro…. Login untuk Membalas
Vidi-S.-M.-Simanjuntak227 Juni 2025 - (09:08 WIB)Permalink Dari cerita penulis, kami tdk melihat ada prosedur yg salah dilakukan pihak Ada Pundi melalui jajaran Collectionnya ! Menggali informasi Debitur kemana saja, syah-syah sja koq ! Dan pihak2 yg dihubungi itu, jga bukan ditagih kan ?, hanya menggali informasi keadaan / kondisi dr Debitur. Karena tdk ada respon positif dr Debitur saat di hubungi oleh pihak Ada Pundi. Siapa tau kondisi Debitur sedang sakit atau mengalami keadaan yg parah dan memang tdk mampu lg melakukan kewajibannya, agar pihak Desk Call jga bsa mengalihkan penagihannya ke Account yg lain lg. Perlu di ingat, Desk Call jga hrs memenuhi target kerja mereka. Hormat kami : Vidi Simanjuntak Praktisi / Pemerhati Bidang Penagihan. #penagihanbermartabat #fieldcollection.news Login untuk Membalas
MSPenulis artikel2 Juli 2025 - (22:55 WIB)Permalink Dear mas Vidi Simanjuntak terima kasih sdh meluangkan waktu untuk membaca dan menanggapi surat berita saya. jelas penagihan yang dilakukan tidak sah, tidak sesuai SOP, dan melanggar etika, karna desk collection berbuat : 1. Pihak desk collection melakukan skip tracing secara tidak semestinya. 2. Pihak desk collection dengan sengaja menyebarkan identitas saya beserta jumlah tagihan kepada orang lain (temannya). 3. Pihak desk collection melakukan intimidasi terhadap anggota keluarga saya yang bukan merupakan kontak darurat resmi yang saya cantumkan di aplikasi. 4. Pihak desk collection tetap mencecar orang tua saya, padahal telah berhasil terhubung langsung dengan nomor saya pribadi. Sebagai seorang yang memahami dan memperhatikan praktik penagihan, saya ingin bertanya: Apakah Bapak masih mempertahankan pernyataan yang sebelumnya Bapak sampaikan, setelah melihat fakta-fakta di atas? terima kasih. Login untuk Membalas
Febriyana22 Juni 2025 - (12:45 WIB)Permalink Sekedar informasi Adapundi kga ada yg nama ny pihak ke 3.. Dan mereka begitu karna apa ? Krn dr sekian banyak pinjol yg ada,adapundi termasuk pinjol yg paling bnyak insentif dan bonus ketika nasabah bayar..masa bodo nasabah tertekan ,kena mental mau galob tulob jg mreka ga mau tau..segala cara maka ny dilakukan. Login untuk Membalas
Yulius22 Juni 2025 - (20:51 WIB)Permalink Ada gan jadi pihak ke tiga gak selalu field collector… Pihak ke tiga juga ada desk collector doang bro… Adapundi ada field collector buat jakarta aja atau jabodetabek saya lupa… Pokoknya luar jawa sih gak ada field collectornya… Login untuk Membalas
pelangi22 Juni 2025 - (13:33 WIB)Permalink DC Adapundi memang Barbar jg. Berkedok legal, tp sama seperti ilegal. Itu bisa dituntut melliaran itu. OJK hanya di atas kertas. Mereka-adapundi atau DC itu harusnya memilah, mana nasabah yg punya iktikad baik, dan mana nasabah yg nakal. Tp mereka itu, #mengerikan 😭 Login untuk Membalas
Felix Angkasa22 Juni 2025 - (15:21 WIB)Permalink Buat modal usaha pakai dana pinjol? Memang mantap hahahha…. semoga cepat terselesaikan dah Login untuk Membalas
YNTKTS KKTBSYS22 Juni 2025 - (19:11 WIB)Permalink Gue bantu satu hal der. Abis pinjem kepinjol, langsung block semua akses pinjol ke hp lu, mulai dari penggunaan hp, sampe akses kontak dan lokasi, karena dasarnya mereka gak akan bisa sop untuk tracing kita kalo belum jatuh tempo Selama di batalkan itu ijin, lu gak bakalan diterror kecuali nomer darurat sama alamat terlampir der Lalu kedua, kalo emang sedang gak sanggup bayar, gue saranin gak usah / abaikan segala jenis penagihan pinjol der, semakin lu bales semakin mereka ngejer ngejer lu Nah terakhir, gue gak menyarankan untuk galbai atau kabur karena entar ada urusan sama credit score. Intinya sante aja, cuek aja. Hubungin collection pinjol kalo mau nego denda aja, selain itu blokir semua collection yg masuk. 😂😂😂 Login untuk Membalas
ARIK22 Juni 2025 - (22:31 WIB)Permalink Financial experience orang kan beda beda ya bang ada yang baru tau ada yang belum tau ada juga yang udah tau, toh sekelas perusahaan besar aja masih pake lending kok buat jalanin bisnisnya. Jadi menurut saya gak ada pembenaran apapun untuk penyalahgunaan data pribadi dalam hal ini. 1 Login untuk Membalas
Christina23 Juni 2025 - (07:08 WIB)Permalink Jangankan pinjol AdaPundi. Pinjol² yang lain juga sama. Malahan saya pernah belum telat pembayaran masih masa jatuh tempo tapi atasan kantor saya sudah dihubungi. Padahal saya tidak mencantumkan no nya sebagai kontak darurat. Sebenarnya keberadaan pinjol ini sudah sangat meresahkan. Terkadang bukan orang tidak mau membayar tp keadaan memang sekarang sedang banyak penurunan pemasukan. Disaat org sedang berusaha mengumpulkan utk membayar mereka sudah sebar data kemana². Sehingga org jadi tdk fokus utk membayar. Kasihan org yang mental’a tidak sekuat orang lain. Membuat mereka gali lubang tutup lubang lagi. Saran saya ke OJK dan AFPI tutup ja segala macam jenis pinjol. Tidak perlu lagi ada aplikasi pinjol baik legal maupun ilegal. Krn mereka sama saja semua. Tidak ada yg benar² mengikuti peraturan dr OJK. Login untuk Membalas
Mr23 Juni 2025 - (07:11 WIB)Permalink Jangan harapkan OJK, BI, YLKI peduli sama konsumen, kecuali ada maunya (koneksi, cr muka, dll).. dah cerita lama. Mending galbay, sebar cerita saja identitas di colong. Toh juga sekarang AI sudah canggih. Belum lg kenakalan pinjol yg main trx tnp ad yg ngajuin pinjeman. Ga usah takut. Saya juga dicantumkan jadi nomor darurat orang, tp mereka ga pernah konfirmasi pemilik nomor sebelum memberikan pinjaman, tp nerror saat org ybs ga bayar. Giliran saya tantang ketemu di kepolisian dengan membawa bukti rekam digital pemilik pinjaman, dengan dalih saya bayarkan, ehhh kaga berani.. galbay aja. Diemin 3 bulan trs tawarin bayar pokok aj mau ga. Kalau ga diemin aja lagi. Login untuk Membalas
Ibn23 Juni 2025 - (09:26 WIB)Permalink ngeRIBAnget Nama baik hancur. Kredit skor BI pasti jeblok. Udah lunas pun pinjol mana mau langsung update. Login untuk Membalas
Luqe23 Juni 2025 - (10:40 WIB)Permalink Sejak saya pinjam di adapundi, pengembalian saya lancar namun puluhan telpon penawaran pinjol masuk dan sangat mengganggu Login untuk Membalas
IceSwallowSeaman23 Juni 2025 - (11:02 WIB)Permalink Sebenernya dari pada anda buat media konsumen seperti ini lebih baik laporkan aja langsung ke OJK.kalo dari aturan OJK yg saya pernah tlpn ke Hotline nya batas maksimal Debt collector nagih itu 90 hari kerja lebih dari itu di stop Coba hubungi hotline OJK, dan 1 lagi adapundi ini memang kurang profesional saya iseng daftar tidak meminjam utang tiba tiba nomor saya di spam pinjol lain nawarin pinjol . Ada kebocoran data internal di adapundi saya sudah laporkan juga ke OJK Login untuk Membalas
MSPenulis artikel27 Juni 2025 - (11:38 WIB)Permalink mas/mba terimakasih atas sarannya yg sangat membantu, beberapa waktu ini saya masih menunggu hasil investigasi pinjol terkait dalam kasus saya secara kooperatif, jika tdk ada tindak tegas dari pihak terkait pasti saya akan terus melangkah untuk keadilan dan hak saya. 1 Login untuk Membalas
Deryan29 Juni 2025 - (19:11 WIB)Permalink kalau boleh tau pinjamannya dari kapan ya bu? kapan pihak Adapundi melakukan penagihan keluar kondar? bagaimana ibu bisa menyimpulkan kalau tindakan adapundi merupakan bukan akses ilegal data pribadi melainkan data pribadi ibu di bagikan secara ilegal oleh keluarga ibu? dan apakah pada saat melakukan pinjaman ada tidak di aplikasi meminta persetujuan untuk kontak? bisa jadi ini tindakan akses ilegal data pribadi yang sama dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal. Login untuk Membalas
MSPenulis artikel2 Juli 2025 - (22:59 WIB)Permalink Halo mas deryan, terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk menanggapi surat berita saya. semua pertanyaan mas deryan sdh tertera pada surat berita saya diatas, semoga terjawab. Login untuk Membalas
Deryan24 Juni 2025 - (19:08 WIB)Permalink kalau boleh tau pinjamannya dari kapan ya bu? kapan pihak Adapundi melakukan penagihan keluar kondar? bagaimana ibu bisa menyimpulkan kalau tindakan adapundi merupakan bukan akses ilegal data pribadi melainkan data pribadi ibu di bagikan secara ilegal oleh keluarga ibu? dan apakah pada saat melakukan pinjaman ada tidak di aplikasi meminta persetujuan untuk kontak? bisa jadi ini tindakan akses ilegal data pribadi yang sama dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal. Login untuk Membalas
Abo Cah27 Juni 2025 - (11:14 WIB)Permalink Atas kejadian tersebut dan untuk menghindari permasalahan yang lebih luas, saya segera mencari solusi cepat dengan melunasi seluruh tagihan saya pada hari yang sama. pernyataan ini yg paling membagongkan, pinjol lagi? Login untuk Membalas
ARIK27 Juni 2025 - (11:45 WIB)Permalink Bukan urusan situ juga kali, gak sopan banget lemparin pernyataan liar begitu. Media konsumen ini jadi media buat kritik dan keluhan dari konsumen, tapi sayang banyak oknum karyawan dari perusahaan terkait menggunakan platform ini untuk menyerang balik konsumen 1 Login untuk Membalas
Abo Cah3 Juli 2025 - (00:35 WIB)Permalink bisa bedakan pernyataan dan pertanyaan? kalo ga bisa, baiknya ga usah komenin urusan pertanyaan orang lain, malu, ente tuh maling teriak maling Login untuk Membalas
MSPenulis artikel27 Juni 2025 - (11:33 WIB)Permalink saya gatau kenapa saya harus memberi tahu anda bagaimana cara saya melunasi, intinya bukan dengan pinjol atau galob tulob, karna qadarullah skorlife saya sdh jelek dan gabisa ambil pinjaman dimanapun lagi, pihak adapundi hanya kasih saya waktu pelunasan sampai jam 11 siang, tp saya meminta keringanan sampai jam 5 sore, walaupun berdebat dan cekcok dulu dgn tim penagihan. Bukan masalah anda bagaimana cara saya melunasi, saya hanya klarifikasi bahwa sy jg gaakan ambil tindakan bodoh dgn galob tulob. terimakasih.. Login untuk Membalas
Tahu28 Juni 2025 - (04:02 WIB)Permalink Ah pinjol, gagal bayar saja kalau barbar gitu, paling rame telp doang, seminggu juga senyap lagi, tidak perlu malu, tertekan, terintimidasi, kalau ini semua bisa di lalui mereka ga bisa apa apa kok, SENJATA DC ADALAH MEMBUAT TIDAK NYAMAN NASABAH DENGAN CARA APAPUN AGAR MAU BAYAR BIAR SEGERA LEPAS DARI RASA TIDAK NYAMAN, apalagi skor sudah jelek. Perusahaan model gini sebentar juga tumbang dan tidak bisa lapor skor lagi, kita tinggal bersihkan kalau nama pelapor sudah tidak muncul. Boleh di coba juga lapor ke layanan pengaduan ojk biar mereka ada record fintech mana saja yang bermasalah jadi bahan evaluasi mereka. Login untuk Membalas