Hati-Hati Keluhan Permohonan Surat Pembaca Permohonan Keringanan Tagihan Pinjol yang Dicairkan oleh Oknum yang Mengaku Konsultan Keuangan 2 Juli 20258 Juli 2025 RAD 15 Komentar AdaPundi, Bunga Pinjaman, Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Fraud, Indikasi Fraud, Kebijakan privasi, keringanan pembayaran, Kredit Macet, Laporan Kepolisian, Modus Penipuan, Pelanggaran Privasi, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pencairan dana pinjaman, perlindungan data pribadi, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Privasi data, privasi nasabah, restrukturisasi kredit, Scam, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Manajemen AdaPundi di Tempat Perihal: Pengaduan atas Tindakan Tidak Etis dan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Terkait Dengan hormat, Saya menulis surat ini sebagai bentuk pengaduan dan kekecewaan atas tindakan tidak etis dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu terkait layanan pinjaman online melalui aplikasi AdaPundi. Kronologi kejadiannya dimulai sekitar satu tahun yang lalu, saat saya mengalami tekanan finansial dan didatangi oleh seorang yang mengaku sebagai konsultan keuangan di wilayah Bali. Ia menawarkan bantuan untuk melunasi tagihan kartu kredit dan layanan Paylater saya. Dengan mengaku sebagai pihak yang telah bekerja sama dengan OJK dan Pindar AdaPundi, dll. Lalu dia meminta data pribadi saya untuk keperluan “penghapusan dan keringanan ” akun pinjol yang saya miliki. Awalnya, saya menerima tagihan kecil sebesar Rp360.144 dari salah satu aplikasi pinjol (bukan dari AdaPundi). Namun karena kondisi keuangan yang terdesak, saya diarahkan untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp4,6 juta melalui aplikasi AdaPundi oleh oknum tersebut. Saya diminta datang ke tempatnya di daerah Kuta Selatan, dengan janji bahwa seluruh akun pinjol saya sebelumnya akan dihapus. Alih-alih membantu, oknum tersebut malah membuka akun baru di AdaPundi atas nama saya dan mencairkan dana Paylater saya di SPayLater tanpa seizin saya. Uang hasil pencairan tersebut sebagian dikirimkan ke rekening saya dan sebagian lagi diminta untuk saya transfer kembali ke oknum tersebut. Saya kemudian mendapati bahwa pinjaman sebesar Rp5,2 juta kembali di AdaPundi yang telah dibuka atas nama saya tanpa persetujuan saya. Setelah dana cair, saya juga diminta mentransfer sisa uang tersebut, tetapi saldo Paylater saya malah hilang sebesar Rp3,5 juta, begitu pula dengan tabungan saya. Saya pun akhirnya terjerat pada utang yang bukan berasal dari kebutuhan atau inisiatif saya sendiri. Ketika saya mencoba meminta klarifikasi, pihak terkait malah mengancam dengan denda 15% dan menjadikan pengembalian data pribadi saya sebagai syarat. Akibat kejadian ini, saya melaporkannya kepada OJK dan pihak kepolisian, karena telah mengalami tekanan psikologis yang cukup berat selama setahun terakhir. Saya juga beberapa kali ingin bunuh diri karena tindakan ancaman serta omongan orang terdekat, termasuk teror dalam bentuk email, telepon, serta ancaman baik secara sopan maupun tidak sopan ke kontak darurat dan email saya. Hingga saat ini, saya belum dapat membayar pinjaman tersebut secara penuh karena keterbatasan keuangan dan kondisi psikologis saya dalam pantauan ahli penanganan. Namun, saya masih beritikad baik untuk menyelesaikan pokok pinjaman tanpa dikenakan denda yang memberatkan. Saya juga tidak pernah menghindar dari tanggung jawab, dan hingga kini masih dapat dihubungi secara langsung. Sayangnya, keterlambatan yang kini mencapai 355 hari menyebabkan penagihan dilakukan secara tidak manusiawi, termasuk penyebaran data pribadi dan kontak ke luar pihak yang saya cantumkan sebagai kontak darurat. Saya mohon kebijaksanaan dari pihak AdaPundi agar dapat memberikan: Restrukturisasi pinjaman sesuai kemampuan saya saat ini; Penghapusan akun dan penghentian segala bentuk penagihan melalui pihak ketiga; Keringanan denda, serta penghapusan bunga tambahan yang tidak masuk akal; Perlindungan dan pengembalian data pribadi saya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Saya juga sangat menyayangkan tindakan oknum desk collection yang menyebarkan data pribadi saya dan menghubungi pihak keluarga maupun rekan kerja saya secara sembarangan. Tindakan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, stres, dan rasa tidak aman yang sangat mengganggu keseharian saya. Sebagai bukti, saya melampirkan rekaman komunikasi dan tangkapan layar email serta panggilan dari berbagai nomor asing yang mengganggu kontak saya maupun kontak orang lain di sekitar saya. Saya memohon bantuan dengan sangat. Saya tidak mau mati sia-sia, bukan karena kepentingan pribadi, tapi juga keselamatan orang-orang juga untuk hati-hati banyak oknum di luar sana mengatasnamakan perusahaan pindah dan dalih membantu. Saya sudah mencoba menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pemimpin dari tim desk collection. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan maupun penyelesaian yang diberikan oleh pihak AdaPundi. Bahkan, pihak yang saya hubungi tersebut justru kembali menawarkan skema yang mencurigakan dan mirip dengan modus penipuan sebelumnya. Saya khawatir akan kembali menjadi korban. Modus tersebut berupa: pelaku menawarkan bantuan untuk menutup akun pinjol, namun justru membuka pinjaman baru atas nama saya, lalu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mengembalikan data pribadi dan menghindari denda. Setelah itu, terjadi pemerasan digital dan tanggung jawab pembayaran utang dialihkan sepenuhnya kepada saya. Saya sudah membuat laporan dan meminta bantuan kepolisian, tapi hanya disarankan untuk pemulihan psikologis saja. Saya mohon bantuan dan perlindungan dari pihak AdaPundi agar tidak terulang kembali praktik seperti ini, serta agar penyelesaian yang diberikan adil dan aman bagi konsumen. Saya menulis ini bukan hanya untuk menuntut keadilan bagi diri saya, tetapi juga untuk mencegah agar tidak ada lagi korban dari praktik pinjaman online yang merugikan dan tidak transparan. Semoga pengalaman saya ini bisa menjadi pelajaran para masyarakat, agar berhati-hati selalu dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan bisa meringankan keuangan atau cicilan pinjaman online. Nominal tagihan saya sebesar Rp5,2 juta, tapi dengan bunga menjadi Rp10.995.000 per saat ini. Saya tetap berkomitmen untuk melunasi pinjaman secara bertahap sesuai kemampuan dan meminta penyelesaiannya dilakukan secara bijak, bukan dengan tindakan mengintimidasi. Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Widi Denpasar, Bali Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Siregar2 Juli 2025 - (15:35 WIB)Permalink Stop Joki pinjol!!!!. Itu semua penipuan, ujung ujungnya solusi dari mereka cuma disuruh buka pinjaman baru di pinjol ilegal pake data pribadi kita tapi kondar dari pihak mereka. Jaga data pribadi kalian. Lebih bagus gagal bayar pake data pribadi sendiri, daripada terlihat lunas diawal sementara pake joki pinjol, tapi ke elakangnya data kita dipake untuk mengajukan ke pinjol lain. 1 5 Login untuk Membalas
dhan2 Juli 2025 - (16:54 WIB)Permalink “pihak yang telah bekerja sama dengan OJK” ini yang harus di cek-ricek/validasi ke lembaga OJK terdekat apa benar/palsu? Perasaan lembaga regulasi gak pernah ada kerjasama dengan pihak lain/swasta. 1 9 Login untuk Membalas
Mas2 Juli 2025 - (18:12 WIB)Permalink Ha ha ha….hari gini masih percaya orang mau bantu menyelesaikan hutang pinjol, bukan bantu tapi bakalan buntung ente. He he he …. hari gini data pribadi di bagikan…… wah….no komen. 1 5 Login untuk Membalas
Izar3 Juli 2025 - (00:56 WIB)Permalink Sabar ya kak, nasib kita sama kak bedanya aku pakai pinjol pribadi kak Nasib kita sama² terlilit utang kak, semoga yg nipu cepet ketemu kak 3 Login untuk Membalas
Kurniawan3 Juli 2025 - (04:37 WIB)Permalink Kerugian Anda setelah tidak membayar pinjol adalah Anda masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Sedangkan di sisi Pinjolnya, mereka kehilangan potensi pengembalian dan keuntungan, walaupun mereka juga mempunyai cover asuransi untuk menutupi kerugian perusahaan. Itu sudah menjadi resiko ketika gagal bayar. Namun ketika data sudah disebar dan terjadi pengancaman, maka itu sudah kerugian yg lainnya, sebaiknya tidak tidak perlu dibayarkan pinjolnya. 2 Login untuk Membalas
pelangi3 Juli 2025 - (03:50 WIB)Permalink Nah, gmn itu Bos Pindar AdaPundi. Sampe2 mau bunuh diri. Gmn itu OJK. Memang semua pinjol itu Barbar.. mengerikan sekali. DC -nya kacau balau. Tak ada sopan santun. Semua yg direkrut itu adalah preman. Bubarkan 1 2 Login untuk Membalas
مولانا3 Juli 2025 - (08:34 WIB)Permalink Gak usah dibayar….. Galbay aja…. Gak usah di anggap pusing Mereka sudah sebarin data pribadi = LUNAS…. PinjoL emang pd sakit sekarang ngehubungin kontak bukan dr kontak darurat tp dr semua kontak kita….. Abaikan… Klo risih ganti nomor…. Saya prnh nominal lbh besar 3 pinjoL Legal 6 pinjoL ilegal… RUGI MATI KENA PINJOL 😄 2 1 Login untuk Membalas
Will3 Juli 2025 - (11:59 WIB)Permalink Pinjol legal dan ilegal cara penagihan. Sama aja. Mengancam dan tidak punya etika sebar data hal yg biasa mereka lakukan untuk menakutin agar dibayar.sayangnya OJK terkesan tutup mata dan buang badan je AFPI yg isinya orang pinjol juga. Negara abai melindungi warganegara dari kamulflase pinjol legal… 1 Login untuk Membalas
Wdan3 Juli 2025 - (13:05 WIB)Permalink Galbay aja Pak,udah lupakan ,paling diteror via wa aja…sama telpon,tinggal blokir,saya setahun sudah galbay..nagih nya bawa bawa anak, keluarga di ancam…saya suruh datang kerumah ga berani,saya blokir aja sudah. 1 1 Login untuk Membalas
Muhammad3 Juli 2025 - (13:45 WIB)Permalink Tagihan kartu kredit dan paylater. Wuiiiidih. Gaya mu bos selangit 👎 2 Login untuk Membalas
Widihastuti Ratih3 Juli 2025 - (15:32 WIB)Permalink Makasih komentarnya mas, tapi kamu gatau bagaimana kondisi saat itu. Kaka saya kebetulan single parent jadi ibu harus bantu anaknya, Gaperlu menghakimi begitu bilang gayanya selangit. Karena memang awam kalau soal pinjol baru pertamakali tau ancamannya begitu dan kondisi kami keluarga sedang chaos. Jadi mohon bisa sama² main menghakimi bilang gayanya selangit 🙏 Login untuk Membalas
Indu3 Juli 2025 - (19:07 WIB)Permalink Satu satunya cara melunasi utang anda: ya dibayar, bukan dengan gali lubang tutup lubang. Jika tdk ada uang, silakan jual aset, bisa kendaraan atau aset lainnya. Jika tdk ada aset silakan galbay dengan risiko yg anda tanggung sendiri di kemudian hari. Namun jangan pernah sekali kali berfikiran utk bunuh diri, ingat keluarga yg anda sayangi. Jika kelak sudah bisa bebas dari ini, jangan sekali kali lagi anda gunakan pinjol, sesulit apapun, apalagi hanya sekedar utk membeli barang yg tdk perlu. Login untuk Membalas
joker3 Juli 2025 - (22:05 WIB)Permalink Saya hanya bisa berdoa semoga permasalahan nya cepat selesai Login untuk Membalas
Mister4 Juli 2025 - (19:52 WIB)Permalink Saran saya, gak usah dipikirin lagi. Toh data pribadi kita sudah terlanjur disebar Dan sudah terlanjur malu juga. Dibayarpun percuma, gak akan ngilanin semua yg sdh terjadi. Omongan orang sekitar gak usah sitanggepin. Toh mereka juga cuma bisa ngomong, gak ada yg membantu kita. Jadi fokus saja buat perbaikan mental. Lama2 juga biasa Dan hilang sendiri. Banyak2 berdoa aja. Moga2 ada rejeki lebih… Login untuk Membalas
jay4 Juli 2025 - (22:14 WIB)Permalink ane kasih masukan nih bang biar ente tenang dan biar mental ente stabil anggap aja kalo cair dari PINJOL = BANSOS pinjol cuma modal nama OJK doang biar keliatan legal padahal mah tetep aja sama kaya rentenir kalo DC dateng ya tanggapi aja ajak ngopi ntar juga dia bosen 1 Login untuk Membalas