Tanggapan perihal “Permohonan Keringanan Tagihan Pinjol yang Dicairkan oleh Oknum yang Mengaku Konsultan Keuangan”

No. Surat: 720/CS-ITS/SK.MK/VII/2025

Kepada Yth.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com

Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Ratih W**********

Dengan hormat,

Menanggapi surat pembaca berjudul “Permohonan Keringanan Tagihan Pinjol yang Dicairkan oleh Oknum yang Mengaku Konsultan Keuangan” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 2 Juli 2025, kami mencatat sejumlah poin utama yang menjadi perhatian Ibu Ratih W********** (selanjutnya disebut “Konsumen”), antara lain:

  1. Konsumen berinteraksi dengan seseorang yang mengaku sebagai konsultan keuangan (“Oknum”) di wilayah Bali. Oknum tersebut mengakui telah bekerja sama secara resmi dengan OJK dan pindar Adapundi, serta menawarkan bantuan untuk pelunasan kewajiban-kewajiban Konsumen. Kebetulan saat itu Konsumen juga tengah mengalami tekanan finansial.
  2. Dikarenakan Konsumen sangat membutuhkan pertolongan, Konsumen menghampiri Oknum yang berada di wilayah Kuta Selatan, Bali. Konsumen menerangkan bahwa dirinya memiliki utang di pindar lainnya. Akan tetapi, alih-alih menerima bantuan dari Oknum, Konsumen diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru pada aplikasi Adapundi sebesar Rp4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dengan menggunakan data pribadi Konsumen.
  3. Pinjaman hasil pencairan dari pindar Adapundi kemudian sebagian dikirimkan ke rekening Konsumen dan sebagian lainnya diminta untuk ditransfer kembali ke rekening Oknum.
  4. Konsumen kemudian melaporkan hal ini kepada Adapundi dan Konsumen juga menyampaikan permohonan penyelesaian seperti restrukturisasi pinjaman, penghapusan akun, serta permintaan penghapusan bunga dan denda kepada Adapundi.

Menanggapi hal tersebut, dapat Kami sampaikan bahwa:

  1. Berdasarkan keterangan yang kami terima dan hasil penelusuran internal, kami menemukan bahwa permasalahan besar berawal dari interaksi Konsumen dengan Oknum yang tidak memiliki hubungan resmi dengan Adapundi maupun OJK. Tindakan seperti pembukaan akun tanpa persetujuan, pencairan dana, hingga permintaan transfer dana ke rekening pribadi Oknum, bukanlah merupakan prosedur atau kebijakan resmi dari Adapundi maupun OJK. Sehingga, kami sangat menghimbau kepada Konsumen agar terus waspada dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku telah bekerjasama dengan Kami ataupun OJK. Dikarenakan hal tersebut merupakan modus penipuan pihak tidak bertanggungjawab yang dapat dipidanakan.
  2. Pada saat pengaduan ini diterima, tagihan Konsumen tercatat telah tertunggak selama 496 (empat ratus sembilan puluh enam) hari, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, proses penagihan atas kewajiban Konsumen di Adapundi telah dikembalikan kepada pemberi dana/lender, sehingga sudah tidak lagi berada dibawah kewenangan Adapundi.
  3. Akan tetapi, Adapundi tetap memastikan dan memantau bahwa seluruh proses penagihan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan kode etik penagihan Adapundi, kebijakan-kebijakan penagihan yang berlaku, staf yang telah lolos sertifikasi penagihan, yang kesemuanya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapundi tidak mentoleransi adanya tindakan yang menyimpang dari ketentuan tersebut. Jika terdapat indikasi pelanggaran oleh pihak penagih, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Menindaklanjuti permohonan keringanan yang disampaikan Konsumen kepada Adapundi, pada tanggal 3 Juli 2025 dan 8 Juli 2025 melalui email kepada Konsumen, pihak ketiga pengelola penagihan Konsumen dan Adapundi secara masing-masing telah menyampaikan penawaran keringanan pembayaran kewajiban untuk menjadi pertimbangan Konsumen. Namun sampai dengan tanggapan ini Kami buat, kami belum menerima tanggapan Kembali dari Konsumen.

Kami menghargai setiap masukan yang disampaikan oleh pengguna layanan kami sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan. Untuk informasi lebih lanjut atau permintaan bantuan, Konsumen dapat menghubungi kami melalui email resmi di cs@adapundi.com.

Kami juga menyampaikan terima kasih kepada MediaKonsumen.com atas ruang yang diberikan untuk menyampaikan tanggapan ini sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen kami dalam memberikan layanan yang bertanggung jawab.

Hormat kami,

Fitri
PIC Penanganan Pengaduan
PT Info Tekno Siaga (“Adapundi”)
Jl. Bungur Besar Raya No.29 RT.11/RW.2,
Gn. Sahari Sel, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Permohonan Keringanan Tagihan Pinjol yang Dicairkan oleh Oknum yang Mengaku Konsultan Keuangan

Kepada Yth. Manajemen AdaPundi di Tempat Perihal: Pengaduan atas Tindakan Tidak Etis dan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Terkait Dengan hormat,...
Baca selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan perihal “Permohonan Keringanan Tagihan Pinjol yang Dicairkan oleh Oknum yang Mengaku Konsultan Keuangan”

  • 9 Juli 2025 - (02:27 WIB)
    Permalink

    Modelan cara kerjanya mirip pt malahayaticonsultan dan pt pandawa grup konsultan. Modusnya nolongin eh ujung ujung ya data kita di pake buat ajuin pinjol terus hasilnya bagi 2 🤣

  • 11 Juli 2025 - (05:33 WIB)
    Permalink

    Niat mau gablay, ngpain pake consultan atau pihak ke 3 di ig banyak tuh konsultan2 yg katanya mau bantuin gablay tagihan2 pinjol, dan bodohnya percaya aja
    …. Q rasa itu ts maen jodol dah mknya sempet nga bisa bayar cari2 konsultan,

 Apa Komentar Anda?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Permohonan Keringanan Tagihan Pinjol yang Dic…

oleh CS AdaPundi dibaca dalam: 2 menit
2