Keluhan Surat Pembaca Indikasi “1001” Cara Mencari Celah untuk Tidak Membayarkan Klaim Asuransi 1 Agustus 2025 Ega Septiana 13 Komentar Alasan penolakan, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Biaya Rumah Sakit, Call Center, Chubb Life, Chubb Life Insurance, Customer complaint handling, Customer Service, Diagnosis penyakit, Klaim Asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Rawat inap, Reimbursement, Rekam Medis, Syarat dan Ketentuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada redaksi Media Konsumen, Pertama-tama, saya Ega Septiana, ingin mengucapkan terima kasih atas dimuatnya surat pembaca saya mengenai pengalaman saya sebagai nasabah asuransi Chubb Life. Saya dirawat di rumah sakit di Karawang dari tanggal 24 hingga 28 Juni 2025, dengan keluhan demam yang naik turun, batuk pilek yang tidak kunjung sembuh selama dua minggu, meskipun sudah mengonsumsi “obat warung”, serta merasa lemas dan mual, dengan BAB cair dua hari sebelum masuk IGD setelah mengonsumsi Lodia. Saat masuk IGD, darah saya diperiksa sesuai prosedur rumah sakit, dan hasilnya menunjukkan leukosit saya 16 ribu dan tubex 6. Selama perawatan, saya diberikan obat-obatan seperti yang terlampir di resume medis. Singkat cerita, saya keluar dari rumah sakit dengan diagnosis utama ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), dan diagnosis sekunder DM, DISLIPIDEMIA, serta GEA. Pada tanggal 4 Juli 2025, saya mengajukan klaim ke Chubb Life karena saya memiliki dua polis. Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 28 Juli 2025, saya dihubungi oleh CS Chubb Life yang menyampaikan bahwa klaim untuk salah satu polis saya ditolak dengan alasan penolakan indikasi rawat inap saya karena typus, karena menurut ketentuan salah satu polis saya tersebut tidak memenuhi syarat. Saya sangat marah, karena dokter yang merawat saya saja tidak menegakkan diagnosis typus. Bagaimana bisa Chubb Life membuat diagnosis sendiri hanya berdasarkan pemeriksaan penunjang (laboratorium)? Logika dari mana ini? Seseorang yang memiliki indikasi demam berdarah saja, jika selama proses perawatan tidak menunjukkan tanda vital yang mengarah ke demam berdarah, tidak akan didiagnosis sebagai demam berdarah pada akhirnya. Ada beberapa indikasi lain yang saya alami selama saya memiliki dua polis Chubb Life, yang seolah-olah mencari-cari celah untuk tidak membayarkan klaim yang sudah menjadi hak pemegang polis. Terima kasih banyak kepada redaksi Media Konsumen. Ega Septiana Karawang, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
indro1 Agustus 2025 - (20:22 WIB)Permalink satu2 nya cara ya jangan beli asuransi biar tobat 1 Login untuk Membalas
Anna2 Agustus 2025 - (21:20 WIB)Permalink Mayoritas ansuransi tu bagai mafia. Jual obat jg . Banyak obat super mahal sampai byk yg tak bisa beli .dia main 2x dgn nyawa ( kata nya proses lama ) Maka nya dia paten kan Ada jg obat beda negara beda harga ( 1 merk sama ) Negara lain sangat murah di laain negara sangat mahal… 2 Login untuk Membalas
Mr1 Agustus 2025 - (21:17 WIB)Permalink Smoga cair gan, asuransi memang spt *** 1 Login untuk Membalas
Arie2 Agustus 2025 - (17:24 WIB)Permalink Ciri khas asuransi seperti itu, klu uang premi diterima tanpa excuse, tp saat klaim susahnya setengah mati…tp hrsnya dibantu MR nya ( siapa yg presentasi/ mengajak kita gabung)…pastikan lagi SOP nya jgn terjebak 1 Login untuk Membalas
Effend3 Agustus 2025 - (03:48 WIB)Permalink Anda punya dua polis di agen asuransi yang sama? Apakah yang satu sudah dibayarkan? Kalo di surat tersebut tertera bahwa anda termasuk dalam pengecualian polis untuk diagnosa Typhoid Fever SUDAH DIBAYARKAN maksimum per 10 hari periode polis. Karena dalam asuransi sendiri tidak diperkenankan praktek double claim, atau klaim ganda. Jika klaim anda sudah disetujui dari perusahaan A maka anda tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan B. Jika punya 2 polis maka harus melaporkan keduanya, perusahaan akan berkoordinasi membagi prmbayaran, Bukan menggandakan jumlah klaim. Karena prinsip asuransi sendiri adalah mengganti kerugian anda, bukan untuk mendapatkan keuntungan. Login untuk Membalas
Ega SeptianaPenulis artikel3 Agustus 2025 - (06:24 WIB)Permalink 2 polis asuransi, 22nya santunan rawat inap. Yg 1 sdh cair santunan rawat inapnya dengan diagnosa types. Yg jadi consern adalah, Diagnosa yg dibuat2 oleh chubblife. Dokter tidak menegakan diagnosa types tp chubblife malah buat diagnosa sendiri. Klo boleh dibilang, chubblife tidak percaya dengan diagnosanya dokter yg merawat. Login untuk Membalas
Heru2 Agustus 2025 - (21:47 WIB)Permalink Lama2 koq trauma pake asuransi.. Pandai bicara dan menjanjikan di awal.. Selanjutnya terserah yg pegang dana… Mau klaim duit sendiri ajaa SnK susahnya setengah mati.. Login untuk Membalas
obi2 Agustus 2025 - (23:52 WIB)Permalink Mending stop pake asuransi, premi wajib tapi, tidak wajib ganti biaya kesehatan nasabahnya Semua Asuransi di Indonesia itu ASU ditambahin kata Ransi Tidak ada manfaat pake ASUransi di negara ini, mau itu ASUransi lokal pride dan ASUransi Internasional Login untuk Membalas
Effend3 Agustus 2025 - (06:47 WIB)Permalink Maaf, maksud saya bukan tentang diagnosanya, tapi apakah anda melakukan 2 klaim dalam 1 tindakan medis atau perawatan yang sama. Karena setahu saya double claim itu tidak bisa dilakukan di asuransi apapun walaupun berbeda perusahaan. Karena di surat yg anda terima itu mereka menyatakan bahwa klaim yg anda ajukan sudah dibayarkan. Jadi tidak bisa double claim. Bahkan double claim sendiri bisa masuk unsur pidana dan dianggap penipuan asuransi (fraud). Misal anda ikut 2 asuransi di 2 perusahaan berbeda. Lalu mengajukan klaim bersamaan di 2 perusahaan tersebut tanpa memberi tahu perusahaan asuransi bahwa klaim serupa telah diajukan di tempat lain. Ini termasuk tindakan fraud asuransi yg bisa dikenakan pidana. Login untuk Membalas
Ega SeptianaPenulis artikel3 Agustus 2025 - (09:11 WIB)Permalink Maaf. Ini bukan tentang double klaim. Klaim yg saya lakukan untuk ke 2 polis sy di chubblife itu adalah santunan harian rawat inap, bukan klaim biaya rawat inap. Artinya bila saya rawat inap saya mendapat manfaat santunan harian selama sy di rawat inap. Misal sy dirawat selama 5 hari maka setiap harinya sy mendapatkan santunan harian, besaran santunannya disesuaikan dengan produk asuransi pada masing2 perusahaan asuransi. Dan itu LEGAL tertera dalam perjanjian polis. Sekali lg. Yang jadi masalah adalah diagnosa sy BI (ISPA) yg tertera di resum medis, tp oleh chubblife membuat diagnosa sendiri yg berupa typus. Padahal dokter penanggung jawab sy tidak pernah menegakkan diagnosa typus. Gimana sudah faham? Login untuk Membalas
Effend3 Agustus 2025 - (10:55 WIB)Permalink Saya hanya merujuk surat balasan untuk anda sudah yang tertera sangat jelas. Yaitu mengenai manfaat harian. Di surat itu poin utamanya adalah bukan di diagnosa penyakitnya, karena tyfus sendiri tetap ditanggung asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian. Tapi di pengecualian polis, bahwa mereka menyatakan menolak klaim anda dengan alasan bahwa klaim anda sudah dibayarkan maksimum per 10 hari periode polis. Ini yg membuat saya berasumsi double claim. Nah, apakah ada dasar mereka menyatakan klaim anda SUDAH DIBAYARKAN? Kalo tentang manfaat harian memang berupa santunan kompensasi afas gangguan aktivitas, berbeda dengan reimburse biaya perawatan. Login untuk Membalas
Ega SeptianaPenulis artikel3 Agustus 2025 - (11:22 WIB)Permalink Memang untuk 1 polis sy yg ditolak sudah pernah cair 10x untuk 10 hari perawatan di bulan sep 24 dan okt 24. Jadi bila diagnosa sy typus kembali tidak akan dibayarkan. Yang jadi masalah adalah bila diagnosa chubblife membuat diagnosa sendiri (types), untuk rawat inap sy di tgl 24 sd 28 juni 2025 ya otomatis tidak akan cair klaim sy yg saat ini. Tapi kenyataan berkata lain, dokter DPJP sy tidak pernah menegakkan diagnosa sy types, dokter menegakkan diagnosa sy BACTERIAL INFECTION (ISPA). Artinya harusnya klaim sy yg tgl 24 sd 28 juni 2025 cair dong. Krna dokter tidak nendiagnosa sy types. Dan artinya juga chubblife membuat diagnosa sy types hanya mencari2 cara untuk tidak membayarkn klaim sy. Gimana sdh faham mas effend? Login untuk Membalas
Effend4 Agustus 2025 - (02:53 WIB)Permalink Nah itu tidak anda sebutkan sebelumnya. Sekali lagi ini bukan tentang diagnosanya. Karena walau mereka menyebut typus pun itu juga masih ditanggung asuransi. Tidak masuk dalam pengecualian. Tapi yg mereka maksud dalam pengecualian adalah bahwa klaim anda SUDAH DIBAYARKAN maksimum 10 hari PER PERIODE POLIS, bukan per jenis penyakit. Kalo anda sebelumnya mendapat manfaat harian 5 hari maka anda bisa mangklaim lagi sampai maksimal 10 hari per periode polis. Namun jika klaim anda sebelumnya sudah mendapat manfaat harian 10 hari, maka anda tidak dapat memperoleh manfaat harian lagi lebih dari 10 hari tersebut. Karena produk anda hanya mengkover maksimum 10 hari PER PERIODE POLIS, bukan perjenis penyakit. 1 Login untuk Membalas