Penagihan dengan Cara Intimidasi dari Kredit Pintar

Saya adalah debitur dari pinjol Kredit Pintar. Saya mengalami perlakuan teror dan intimidasi dalam proses penagihan dari pihak Kredit Pintar, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 dan OJK No. 22 tahun 2023.

Dalam penagihan, pihak kreditur dilarang melakukan teror dan intimidasi terhadap debitur dengan ancaman penyebaran data dan teror terhadap keluarga debitur (penagihan di luar jalur bukan pada debitur) serta ancaman untuk membuat keributan di lingkungan rumah saya untuk mempermalukan saya. Bukti teror dan intimidasi terlampir:

Adapun kronologinya, saya memang gagal membayar tagihan selama 2 hari sebesar Rp998.607 (sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh rupiah) karena kondisi keuangan yang tidak baik. Saya merencanakan pembayaran di awal bulan Juli 2025. Terlampir detail tagihan dan bukti lunas dari aplikasi:

Demikianlah surat pengaduan ini agar dapat ditindaklanjuti.

Andi Supangkat
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Penagihan dengan Cara Intimidasi dari Kredit Pintar”

Kepada Yth., Bapak Andi Supangkat di Bekasi, Jawa Barat Sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan sebelumnya dan surat Bapak...
Baca selengkapnya

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Penagihan dengan Cara Intimidasi dari Kredit Pintar

oleh Andi Supangkat ⏱ waktu baca: 1 menit
76