Keluhan Surat Pembaca Penagihan dengan Cara Intimidasi dari Kredit Pintar 1 Agustus 20256 Agustus 2025 Andi Supangkat 76 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Data nasabah, Debt Collector, e-KTP, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Pintar, Pelanggaran Privasi, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, Penagihan, perlindungan data pribadi, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah, SOP, Standard Operating Procedures Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah debitur dari pinjol Kredit Pintar. Saya mengalami perlakuan teror dan intimidasi dalam proses penagihan dari pihak Kredit Pintar, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 dan OJK No. 22 tahun 2023. Dalam penagihan, pihak kreditur dilarang melakukan teror dan intimidasi terhadap debitur dengan ancaman penyebaran data dan teror terhadap keluarga debitur (penagihan di luar jalur bukan pada debitur) serta ancaman untuk membuat keributan di lingkungan rumah saya untuk mempermalukan saya. Bukti teror dan intimidasi terlampir: Adapun kronologinya, saya memang gagal membayar tagihan selama 2 hari sebesar Rp998.607 (sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh rupiah) karena kondisi keuangan yang tidak baik. Saya merencanakan pembayaran di awal bulan Juli 2025. Terlampir detail tagihan dan bukti lunas dari aplikasi: Demikianlah surat pengaduan ini agar dapat ditindaklanjuti. Andi Supangkat Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.