Tanggapan Tanggapan perihal “Penagihan dengan Cara Intimidasi dari Kredit Pintar” 6 Agustus 2025 KREDIT PINTAR INDONESIA 19 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Data nasabah, Debt Collector, e-KTP, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Pintar, Pelanggaran Privasi, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, Penagihan, perlindungan data pribadi, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah, SOP, Standard Operating Procedures Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth., Bapak Andi Supangkat di Bekasi, Jawa Barat Sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan sebelumnya dan surat Bapak Andi Supangkat (“Pelapor”) yang disampaikan melalui website www.mediakonsumen.com pada 1 Agustus 2025, berjudul “Penagihan dengan Cara Intimidasi dari Kredit Pintar”, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kendala yang dialami. Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan Pelapor sebelumnya perihal petugas penagihan PT Kredit Pintar Indonesia (“Perusahaan”) yang melakukan teror dan intimidasi, dapat dipastikan bahwa kami telah melakukan proses investigasi internal dan pengaduan Pelapor telah kami tindaklanjuti. Berdasarkan hasil investigasi internal, kami telah memberikan tindak tegas kepada petugas penagihan tersebut dimana sesuai dengan ketentuan internal perusahaan. PT Kredit Pintar Indonesia merupakan lembaga keuangan yang berizin dan diawasi secara langsung oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta mematuhi segala ketentuan lembaga keuangan yang berlaku di Indonesia. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kendala yang dialami Bapak Andi Supangkat. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, dengan senang hati kami siap membantu Bapak Andi Supangkat. Pertanyaan tersebut dapat Bapak sampaikan melalui: Email: cs@kreditpintar.com Twitter: @KreditPintar Facebook: @KreditPintarOfficial Instagram: @kreditpintar Hotline: (021) 5059-8882 Hormat kami, Customer Service Kredit Pintar Indonesia District 8 Treasury Tower, Lt 31 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Andi Supangkat6 Agustus 2025 - (20:48 WIB)Permalink Terima kasih kepada Kredit Pintar yg telah menanggapi Surat saya di Media Konsumen dan telah menindak lanjuti akan permasalahan ini dengan menindak tegas dc nya dengan cara memutus hubungan kerja ( itu menurut kredit pintar) Tapi Saya sebagai korban belum percaya sepenuhnya atas pemutusan hubungan kerja yg di disampaikan ke saya. Dan menurut saya harus ada tindakan menurut peraturan hukum yg berlaku ( tindakan pidana dan UUITE) bukan menurut peraturan hukum yang dibuat oleh kredit pintar saja. Dan permasalahan ini belumlah selesai sampai di sini sampai pihak kredit pintar bertemu dengan saya langsung ( bukan hanya di media sosial saja) demikian jawaban saya 3 Login untuk Membalas
Ghevira7 Agustus 2025 - (08:10 WIB)Permalink Betulll, jangan percaya pernyataan pemutusan hubungan kerja dc kredit pintar. Lha wong bukti² screenshoot chat maupun email yg jelas² dc nya bilang kalau dia dari tim penagihan kredit pintar aja, kredit pintarnya mengelak ga mengakui kalau itu timnya dia 🤦🏻♀️🤦🏻♀️. Namanya doang kredit pintar, tapi tim penagihan ****** semua 3 Login untuk Membalas
Firman3177 Agustus 2025 - (12:13 WIB)Permalink betul jgn percaya klo pinjol ngomong. Dr cara2nya aja ud ga bener. lanjut kasusin aja tindak pidana dan UUITE. Pemutusan hub kerja, dc bisa lompat ke pinjol lain lakuin hal yg sama. KP ud ga jelas temen saya juga pernah korban, hanya di hub via wa doang permohonan maaf dan minta terus berulang2 bukti screenshot dc ujung2nya ga jelas prosesnya. 4 Login untuk Membalas
Mohamed7 Agustus 2025 - (20:25 WIB)Permalink Parah banget yah itu… coba sampaikan DM instagram prabowo aja pak.. lapor OJK gak bakalan di lindungi . Toh ojk dapet duit gede dari pinjolnya 1 Login untuk Membalas
Bams9 Agustus 2025 - (06:13 WIB)Permalink Pelanggaran itu, cc OJK juga pak. Kalimat mencuri itu merendahkan sekali. KP tdk bisa lepas tanggung jawab dgn memecat dc nya, krn awal ancaman sdh mengatasnamakan KP Login untuk Membalas
Tedi Suryanto10 Agustus 2025 - (08:56 WIB)Permalink Lanjut tuntut dengan pelanggaran pasal UUITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan juga UU Pidana. Saatnya masyarakat bergerak karena OJK dan AFPI seperti macan ompong 1 Login untuk Membalas
xin10 Agustus 2025 - (13:47 WIB)Permalink Betul pak, jangan mudah percaya. Mereka sudah menekan, mengintimidasi, bahkan menekan mental orang walau baru terlambat beberapa hari teror sudah membabi buta.Kata2 yang tidak pantas dan senonoh dilontarkan, tuduhan2 yang tidak tepat diberikan. Tapi seolah perusahaan dengan permintaan maaf merasa cukup dan kita melupakan. Teman saya juga diperlakukan demikian hingga dia sampai stress dan depresi karena suami dia juga sedang kena gagal jantung ditambah tekanan DC. Field collector datang ke rumah katanya dan beralibi DC mereka tidak demikian. Padahal sudah ada bukti2 bahwa intimidasi tsb dari DC kredit pintar yang dikirimkan melalui email dan pesan WA. Apakah kata maaf dari perusahaan bisa mengganti situasi depresi teman saya saat ini? Dia pun juga menjadi kehilangan pekerjaannya. Login untuk Membalas
Blood14 Agustus 2025 - (17:39 WIB)Permalink halo bapak Andi, saya tertarik mengangkat kasus bapak ke dalam penelitian saya. mohon izin apakah saya bisa meminta data ataupun detail mengenai kejadian yang bapak alami? Login untuk Membalas
Mulyono7 Agustus 2025 - (06:19 WIB)Permalink Iya memang benar kredit pintar, telat 1 hari yang neror 10 wa dan telpon berdering setiap menit dan wa omonganya kasar. Itu salah satu kesalahan terbesar OJK memberikan ijin beroperasinya pinjol di indonesia 2 Login untuk Membalas
afdal9 Agustus 2025 - (23:41 WIB)Permalink Maksih udah mewakilkan suara kami pak.. Saya juga ngalamin sampe kata kata yang tak pantas pun d kluar akan saya juga nyesel. Karna pengihanya . Sudah tidak memanusiakan Login untuk Membalas
Mohamed7 Agustus 2025 - (20:27 WIB)Permalink Lapor DM instagram pak president prabowo aja.. sampaikan disana Jangan ngadu ke OJK , ojk gak bakal melindungi konsumen pinjol. Karena mereka dapet duit pajak dan lain lain dari si ponjol nya. Login untuk Membalas
Dewi7 Agustus 2025 - (21:35 WIB)Permalink Bersyukur sudah ada tanggapan, saya juga pernah mengalami hal serupa, bahkan pernah bayar malah ditipu mereka. Padahal bayar lewat va di aplikasi ybs. Login untuk Membalas
Ikhsanu19 November 2025 - (12:39 WIB)Permalink Saya di telfonin sama dc KP teman2 saya juga di telfonin sama di chat WA dengan kata2 kasar dc nya Bahkan mengancam keluarga saya sehingga membuat keluarga saya panik dan shock mendengar kan kata2 DC Kredit pintar Login untuk Membalas
Rhieal8 Agustus 2025 - (08:11 WIB)Permalink Kunci hidup tenang adalah stop berhutang dan ubah cara hidup 1 Login untuk Membalas
BangJo8 Agustus 2025 - (09:02 WIB)Permalink Semua pinjol perlakuannya sama kalo Saya mending galbay…percuma gede gedein pinjol ujung ujungnya pasti gagal bayar… Login untuk Membalas
Bruno8 Agustus 2025 - (16:18 WIB)Permalink Betul pak jgn percaya permohonan maaf dr pinjol dan segala kata kata manis mereka.Saya berharap pemerintah dgn tegas segera menutup operasional pinjol, baik legal maupun ilegal. Pinjol itu menyusahkan org dan penagihan yg tdk beretika, tdk ada sopan santunnya, bicara kasar dll. Ktnya org indonesia ramah, sopan dll, tp buktinya??????. Luar negeri tdk ada pinjol, yg ada cm di negara indonesia ini. Parahhhhh negara indonesia Login untuk Membalas
Merlina8 Agustus 2025 - (16:57 WIB)Permalink di shipcomet.com ada affiliates program dibayar dalam US $, bila teman , family , seseorang order membuat toko online , menu resto , pakai referral link kamu. Toko online nya pembeli bayar langsung ke penjual. shipcomet.com tidak pegang uang transaksi . Tidak ada biaya per transaksi, tidak ada komisi Login untuk Membalas
Bagus10 Agustus 2025 - (06:08 WIB)Permalink lahh saya di teror di intimidasi, mau di ***** satu keluarga saya, istri sy juga di maki2 katanya *******, mkn uang haram di teror, saya di katain maling. Heh DC ***** ***** *****, kita pinjam duit ada syarat, ada aturan, ada surat perjanjian, telat bayar ada Denda Keterlambatan. Lu ngapain sampe ngata ngatain orang ga bener ky gitu? Nagih bisa pake cara baik baik. Sekedar di ingetin aja.Pake bahasa Manusia, jangan bahasa sejenis kalian di bawa bawa Manusia ga paham, Dasar *****. Login untuk Membalas
Shock18 Januari 2026 - (12:07 WIB)Permalink susah emang pinjol2 ini padahal kita niat mau bayar tetapi memang telat intinya kita ada itikad baik mau bayar,kalau emang mau kabur kita gk bakalan hubungi pihak mereka, aneh memang mereka ini kurang kordinasi , tekanan dari atasannya terlalu keras mungkin,tapi hal ini gk bisa dibenarkan cara menagih dengan kata2 kasar dan intimidasi,kalo kayak gini nasabah mau minta tolong kesiapa,dari tahun ke tahun gk beres masalah kayak begini. Login untuk Membalas