Ilustrasi via Gemini AI Hati-Hati Headline Keluhan Surat Pembaca Maybank Abai, 9 Bulan Menolak Bertanggung Jawab atas Transaksi Ilegal! 25 September 20259 Oktober 2025 Claudia 24 Komentar Bank Maybank Indonesia, charge back kartu kredit, Customer complaint handling, Customer Service, Fraud Kartu Kredit, Investigasi transaksi, Kartu Kredit Maybank, Keamanan kartu kredit, M2U ID Maybank, Maybank Indonesia, One Time Password, OTP, Pemblokiran kartu kredit, pembobolan kartu kredit, Pencucian Uang, Personal Identification Number, PIN Kartu Kredit, sanggahan transaksi, Sanggahan Transaksi Kartu Kredit, Sistem keamanan, Transaksi di luar negeri, Transaksi kartu kredit, Uber, Validasi Pembayaran Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya menuliskan surat ini dengan rasa kecewa yang mendalam sekaligus kelelahan batin yang tidak terbayar. Saya adalah korban transaksi misterius dari merchant UberTrip London yang terjadi pada 11, 13, dan 16 Januari 2025, padahal saya berada di Indonesia dan sama sekali belum pernah ke London seumur hidup saya. Mustahil saya bisa melakukan transaksi di kota yang bahkan tidak pernah saya kunjungi. Saya baru menyadari kejadian ini pada 24 Januari 2025 dan segera melapor ke pihak bank. Namun yang saya dapatkan hanyalah jawaban yang membingungkan. Dari tiga transaksi, hanya dua yang diproses dan dikembalikan, sementara transaksi tanggal 13 Januari justru dianggap tanggung jawab saya dengan alasan ada OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor telepon saya. Saya tegaskan di sini: Saya tidak pernah menerima OTP dari Maybank pada periode tersebut, apalagi berupa mata uang asing GBP. Untuk memastikan, saya bahkan menanyakan kepada beberapa teman yang juga pernah menggunakan layanan Uber di London. Mereka semua menyatakan bahwa transaksi Uber London tidak pernah menggunakan OTP. Dengan demikian, sangat jelas bahwa ketiga transaksi ini adalah hasil peretasan (hack). Namun yang sangat mengherankan, mengapa dua transaksi dikembalikan, sementara satu transaksi yang justru bernilai paling besar malah dibebankan kepada saya? Saya bahkan sudah memberikan bukti bahwa saya tidak menerima OTP dan sampai meminta bantuan provider XL untuk membuktikan, namun jawaban yang saya terima adalah alasan privasi. Hingga hari ini, pihak bank tidak pernah menunjukkan bukti nyata adanya OTP yang mereka klaim sudah dikirimkan. Saya sudah membuat lima laporan resmi, berkali-kali menelpon, bahkan datang langsung ke cabang. Namun semua jawaban selalu sama: “hasil investigasi menunjukkan ada OTP”. Investigasi ini seperti tembok bisu – tidak transparan, tidak terbuka, dan seakan hanya formalitas belaka. Bila memang ada bukti kuat, mengapa pihak bank tidak berani menunjukkannya kepada saya sebagai pihak yang paling dirugikan? Screenshot Hampir sembilan bulan saya memperjuangkan hak saya, tetapi yang saya dapat hanyalah pengabaian. Tidak ada kepedulian, tidak ada empati, tidak ada perlindungan. Bahkan saya juga sudah melapor ke OJK dan diarahkan ke IASC, sampai sekarang pun tidak ada respons berarti. Akibatnya, bukan hanya masalah dihubungi oleh collector saja atas transaksi yang bukan transaksi saya, tetapi juga nama baik finansial saya rusak. Karena BI Checking saya mungkin sudah tidak baik, akibat tidak membayarkan transaksi yang bukan transaksi saya. Saya menulis di sini karena saya sudah tidak tahu lagi harus mencari keadilan ke mana. Saya ingin publik tahu bahwa perlindungan konsumen diabaikan, investigasi bank tidak transparan, dan suara korban diperlakukan seakan tidak penting karena tidak ada satu pun pihak Maybank yang bisa ditemui, hanya bisa lewat telepon dengan jawaban berulang: “Maaf untuk ketidaknyamanannya, tetapi hasil investigasi adalah OTP telah dikirimkan ke nomor HP ibu”. Saya hanya menuntut hal paling sederhana: transparansi, bukti nyata, dan tanggung jawab! Apakah terlalu sulit bagi bank sebesar Maybank untuk bersikap terbuka dan peduli pada konsumennya? Mengapa harus menutup mata dan membiarkan kasus ini berlarut hampir setahun lamanya? Saya percaya, melalui Media Konsumen, suara saya akan lebih didengar. Bukan hanya untuk diri saya, tetapi juga sebagai peringatan agar konsumen lain tidak mengalami penderitaan yang sama. Hormat saya, Claudia Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
kris25 September 2025 - (10:28 WIB)Permalink Kalau saya baca, pihak maybank bersikukuh adanya OTP ke nomor hape yang terdaftar Sekarang hanya XL yang bisa mengcounter hal tsb yang bs mentracking adanya SMS masuk pada tanggal & jam terkait Tetapi tentu hal ini sangat ribet, karena diperlukan surat permintaan dari kepolisian Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel25 September 2025 - (18:03 WIB)Permalink Saya sudah make sure juga je XL dan katanya walaupun bawa surat dari kepolisian mreka jga ttp ga bsa kluarin data nya. Aneh sekali kan tapi itu kenyataan nya 🥲 Login untuk Membalas
kris25 September 2025 - (18:10 WIB)Permalink Maksud dari surat kepolisian ini bukan surat keterangan atau semacamnya Tapi surat instruksi yg dikeluarkan oleh penyidik guna investigasi Kalo semacam surat keterangan, pasti akan ditolak Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel27 September 2025 - (00:24 WIB)Permalink Sebelumnya saya sempat make sure ke XL jika membawa surat keterangan dari polisi brupa penyidikan apakah bisa , tp dari dr pihak XL info sudah konfirmasi ke regional pun katanya tetap tidak bisa membantu untuk masalah tersebut dan memberi info yang berhak memberikan data tsb adalah maybank selaku pengirim OTP. Login untuk Membalas
M25 September 2025 - (17:08 WIB)Permalink Lagi2 Kartu kredit bikin masalah Hindari berhutang Tidak perlu di bayar Karena memang bukan transaksi Anda Tutup semua hubungan dgn Mybank Tar juga bangkrut Mybank Seenaknya CC orang di bobol Tidak ada tanggung jawab Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel25 September 2025 - (18:06 WIB)Permalink Saya bukan menggunakan kartu kredit untuk berhutang tapi lebih memanfaatkan previledge yang diberikan dari kartu kredit. Masalahnya ini sudah melibatkan pihak ketiga juga collector untuk penagihan nya dan bi checking saya juga sudah jelek krna tidak mau membayar tagihan yang bukan transaksi saya. Jadi saya udah diposisi sangat dirugikan 🥲🥲 Login untuk Membalas
Pendi26 September 2025 - (18:17 WIB)Permalink Tanggapan Maybank terasa janggal: kalau transaksi ber-OTP yang dimaksud ditolak itu yang pertama di merchant baru masih wajar, mengapa ini transaksi kedua—sementara sengketa transaksi pertama dan ketiga disetujui? Kesan akhirnya, Maybank lalai menjaga keamanan kartu dan meminta rugi dibagi 50:50 dengan nasabah. Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel27 September 2025 - (00:26 WIB)Permalink Betul sekali! Hal itu juga yang saya rasakan! Sangat sangat aneh transaksi 1 dan 3 disetujui tetapi transaksi kedua malah dibebankan ke nasabah dengan mencari cari alasan makanya sudah hampir 9 bulan saya hanya meminta bukti tidak ada yang bisa memberikan bukti tersebut. Login untuk Membalas
Reyhan27 September 2025 - (14:22 WIB)Permalink Datengin aja kantor pusat maybank bawa semua bukti anda dan keluarkan di sana, jangan lupa rekam juga. Di Negera yg hukum bisa di beli terkadang kita harus nekat dan berani demi hak kita Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel28 September 2025 - (09:10 WIB)Permalink Yes, udah kak. Saya udah datang juga ke kantor maybank tapi benar2 ga ada hasil karena ttp diinfo bagian credit card hanya bisa diakses melalui call center tidak bisa melalui cs di kantor 🥲 cs di bank ujung2 nya cm bsa bantu sambungkan lewat telepon lagi dan tidak ada gunanya juga saya sampai meminta untuk bertemu kepala operasional dan kepala cabang juga tetap mereka tidak bisa membantu hanya bisa mengarahkan telepon ke call center lagi Login untuk Membalas
Mr29 September 2025 - (07:10 WIB)Permalink Negeri amburadul, udah jelas kena havk tapi gak ada kejelasan hukum. Lapor OJK, OJK bisa apa??? Tak pernah ada tindakan nyata juga, lbh baik dibubarin aja OJK nya Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel29 September 2025 - (13:50 WIB)Permalink iya saya pkir juga OJK bisa jadi tempat untuk mengadu dan bisa menjadi penengah ternyata tidak ada solusi satupun dan malah memberi info tidak ada wewenang.. Login untuk Membalas
novi channel28 September 2025 - (07:11 WIB)Permalink Gk ada bank mau Rugi ..jadi bisa saja itu akal²an bank agar tidak mengganti kerugian nasabahnya. Dunia perbankan ini memang kejam. Klo kita menjadi pejabat pemerintahan baru cepat di tanggapi klo masih nasabah biasa atau rakyat biasa pasti dia akan dengan beribu dalih. Sy juga pernah berurusan dengan bank plat merah dan hasilnya sama bank tidak mau bertanggung jawab dg alasan ber tele tele Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel28 September 2025 - (10:50 WIB)Permalink Yes betul kak, benar2 instansi cuma beraninya sama nasabah biasa biasa aja. Menindas dan bersikap semena2 satu arah, Tidak ada perlindungan konsumen, call center hanya sekedar manusia robot berulang yang diwajibkan mengatakan kata berulang tanpa ada solusi dan sesuai instruksi atasan. Sungguh menyedihkan. Smoga lwat media konsumen ini ada jawaban dari maybank juga Login untuk Membalas
rangga28 September 2025 - (09:03 WIB)Permalink Lapor OJK via online aja kak, kontak157.ojk.go.id Secara online, ga usah drama dengan bank seperti itu tingkahnya. Klo kk lapor ke ojk mereka bisa kena teguran regulator bahkan denda. Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel28 September 2025 - (10:55 WIB)Permalink Saya sudah lapor OJK juga kak tapi tidak bisa dibantu dengan alasan tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak memiliki kewenangan terhadap sengketa yang bersifat keperdataan, ada buktinya juga jawaban resmi dari OJK dan dialihkan ke IASC untuk masalah fraud cc tapi sudah hampir 3 bulan saya follow up juga lewatt email dan telepon juga tidak ada respon satupun atas laporan saya. Sungguh melelahkan Login untuk Membalas
Vadim28 September 2025 - (20:07 WIB)Permalink Mbak / Mas yth. Saya kasih saran ya, Karena cara yg saya pake slm ini selalu berbuah manis dmn pun ada kendala. Tp dgn 1 catatan, anda pny bukti konkrit & valid bahwa anda bnr. Bikin laporan pengaduan penyidikan terkait Fraud / Lack Of Rules perbankan yg di tujukan ke Bank yg anda maksud ke Pengadilan / Kejaksaan Negeri, nah waktu anda ketemu sm pegawai penyidik, saat itu jg tunjukin bukti & jelasin scr detail sedetail-detail nya kronologi mslh jgn sampe ada yg terlewat & jgn lp sampaikan permohonan dgn sngt agar cpt di tangani. Lalu setelah itu kontak aja Pengacara buat perlindungan hukum atau bs lewat LBH. Saya jamin, pihak Bank pasti gk lama bakalan kontak anda & mengajak diskusi mencari solusi. Tp saran saya jgn mau, ttp kekeh aja buat penyidikan. Karena kalo nanti ada kesepakatan solusi, anda malah gk bs nuntut balik pihak Bank. 1 Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel6 Oktober 2025 - (20:21 WIB)Permalink terimakasih kak untuk saran dan infonya. masalah seperti ini jadinya sangat sangat merugikan nasabah ya, merugikan waktu, tenaga dan pikiran. Login untuk Membalas
Teguh28 September 2025 - (12:47 WIB)Permalink Menurut saya abaikan saja tagihan dari Bank tersebut. Apabila ada colector, dilawan saja, tidak usah takut. Untuk nama yg tidak baik di perbankan, kita jadikan ‘ semangat ‘ , bahwa kita harus tidak ada urusan lagi dengan perbankan, baik pinjaman, kartu kredit dsb. Nama tidak baik di perbankan tidak ada masalah. Pilih bank yg lain yg menurut kita pribadi aman, itupun kita gunakan hanya utk terima gaji, terima transferan. Kalau utk pembayaran/pembelian diusahakan menggunakan uang cash. Login untuk Membalas
fatuloh28 September 2025 - (23:31 WIB)Permalink saya agak gatel buat komentar terkait bank yg namanya maybank.. pertama : reputasi bank ini sangat buruk,pegawainya juga banyak maling… kita tidak akan lupa atas kasus beberapa tahun yg lalu yg melibatkan salah satu atlit bulu tangkis nasional yg duitnya bernilai milyaran raib dicuri oleh pegawai bank ini..bukannya minta maaf malah nantangin nasabah yg uangnya dicuri dan berakhir ketahuan emang duitnya dicuri… memang cukup berat jika kita katakan mengiklaskan..tapi dibawah keranah hukum juga percuma…si hotmen pasti ngebelain nih bank maling… pasrahkan hati dan putuskan hubungan dengan bank ini..cuma itu saran saya..makan hati anda jadinya nanti. Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel6 Oktober 2025 - (20:26 WIB)Permalink terimakasih untuk masukannya tapi memang dari sekian banyak mulai dari bank bca dan danamon saya pernah juga mengalami kasus serupa tapi benar2 penanganannya sangat bagus bahkan bank bca malah telp dluan untuk make sure apa ada transaksi trsebut dan langsugn dibantu freeze account, benar2 berbeda sama bank maybank penanganan maupun customer service yang sangat buruk tidak ada solusi dan benar2 sangat merugikan nasabah. Login untuk Membalas
Lalu29 September 2025 - (06:17 WIB)Permalink Klo hemat saya buat saja sengketa perdata ajukan ke pengadilan,, kakak punya dasar yang cukup sebagai pihak yang dirugikan oleh pihak maybank, selama merek tidak bisa membuktikan transaksi itu memang benar terjadi, minta bantuan juga kepada bapak perlindungan konsumen, lembaga perlindungan konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen untuk pendampingan, sehingga semuanya akan menjadi jelas dengan proses peradilan,, semangat kak 🙏 Login untuk Membalas
ClaudiaPenulis artikel6 Oktober 2025 - (20:27 WIB)Permalink terimakasih untuk infonya kak. ini saya masih menunggu investigasi akhir setelah saya menulis artikel lewat media konsumen lalu pihak maybank menghubungi kembali dengan alasan akan melakukan investigasi ulang dan sudah hampir 2 minggu belum ada info kembali, saya akan coba menunggu niat baiknya untuk mengulang investigasi, klo memang tidak ada hasil baru akan saya coba jalur yang lain. trimakasih kak Login untuk Membalas
Agung29 September 2025 - (23:48 WIB)Permalink Penculik kacab BRI kmrn harusnya nyulik pejabat Maybank aja 0 Login untuk Membalas