Tanggapan Tanggapan Indodana perihal “Sudah Mencicil Setiap Bulan, Tagihan Bukannya Berkurang Malah Nambah Bunganya” 27 September 2025 Julia | Customer Experience Manager Indodana 7 Komentar Bunga berjalan, Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Indodana, keringanan pembayaran, Pelunasan Tagihan, Pembayaran cicilan, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke rumah, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, relaksasi kredit, Reschedule pembayaran kredit, restrukturisasi kredit, Rincian Tagihan, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan, Tenor Cicilan, Tunggakan tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Yuni Eka atas keluhan yang disampaikan melalui Surat Pembaca di Media Konsumen tertanggal 24 September 2025 dengan judul “Sudah Mencicil Setiap Bulan, Tagihan Bukannya Berkurang Malah Nambah Bunganya”. Sebagai bentuk tindak lanjut, kami telah berupaya beberapa kali menghubungi nomor terdaftar Ibu namun belum berhasil terhubung. Dari hasil pengecekan pada sistem kami, jumlah tagihan yang tercatat memang sesuai dengan informasi yang Ibu sampaikan, di mana komponen tagihan mencakup pokok pinjaman, bunga, serta denda keterlambatan. Perlu kami klarifikasi bahwa pada produk pinjaman dana tunai Indodana Fintech, pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah angsuran yang tercantum pada aplikasi setiap bulannya. Angsuran tersebut sudah mencakup pokok pinjaman beserta bunga, sehingga tidak terdapat skema pembayaran hanya untuk pokok pinjaman saja. Terkait proses penagihan, dapat kami sampaikan bahwa penagihan dilakukan oleh mitra resmi agensi penagihan kami. Kami memahami adanya ketidaknyamanan atas metode penagihan yang dirasakan, dan kami akan menindaklanjuti hal ini agar proses penagihan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai permohonan keringanan, saat ini program restrukturisasi yang berlaku adalah restrukturisasi terhadap total sisa kewajiban (pokok, bunga, dan denda setelah diskon) dengan opsi perpanjangan tenor hingga 12 bulan serta diskon denda maksimal 50%. Namun, restrukturisasi terbatas hanya pada skema yang telah ditetapkan dan tidak dapat dilakukan hanya terhadap pokok pinjaman. Informasi detail mengenai tagihan, status pembayaran, serta opsi restrukturisasi telah kami sampaikan terpisah melalui email resmi Customer Service kami. Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Kami berharap dapat memberikan kejelasan terkait kondisi tagihan Ibu, dan kami tetap terbuka untuk membantu apabila Ibu Yuni Eka memerlukan informasi lebih lanjut melalui layanan Customer Service kami. Julia Customer Experience Manager PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech) Jl. KH. Hasyim Ashari No. 26, Jakarta 11430 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ade28 September 2025 - (19:20 WIB)Permalink Kalian semua pelaku – pelaku penyedia pinjaman online tidak ada yang benar. Tidak pernah memberi manfaat sama sekali. Justru semakin mencekik orang orang yang susah. Kalian bilang legal,tetapi etika penagihan masih sembarangan,berisi ancama eksfiltrasi data dll. Bunga yang tinggi. Perusahaan -perusahaan pinjol seperti kalian dan lainnya,belum punya standar mitigasi resiko yang memadai, terkait kemampuan membayar nasabah dan bagaimana history nya di fasilitas lain. 2 Login untuk Membalas
Risma29 September 2025 - (08:08 WIB)Permalink semoga pinjol cepet bangkrut bnyk yg galbay.. pinjol ga da manfat buat rakyat Login untuk Membalas
shoppa29 September 2025 - (09:31 WIB)Permalink Benar, pinjol kalau telat dicicil cicil malah gak bakalan selesai yang ada makin bengkak, penagihan kayak maling triliunan, belum lagi sebar data dan menghubungi semua kontak, sangat2 mengganggu dan tidak beretika PINJOL2 ini 😒 1 Login untuk Membalas
Agus Setiawan Natapraja29 September 2025 - (09:56 WIB)Permalink Mohon perhatiannya juga untuk Indodana : jangan spam telpon untuk pengajuan pinjaman online setiap hari. Jujur bukannya tertarik atau simpati tetapi malah berpikir: penawaran saja sampai telpon berulang-ulang. Apalagi jika penagihan atau nunggak. Mengganggu privasi orang. Login untuk Membalas
Hendra29 September 2025 - (10:07 WIB)Permalink kali4n pinj0l itu sebener nya meres4hkan dan menyus4hkan rakyar…. kalian itu r1ba ambil u4ang h4ram!!!! Login untuk Membalas
Sinz29 September 2025 - (11:01 WIB)Permalink Galakkan terus Galbay Nasional sampe penjajah2 ekonomi kayak pinjol2 ini bangkrut dan rungkat.. Login untuk Membalas
Den Asep29 September 2025 - (20:23 WIB)Permalink Jangan terlalu panik perihal utang Pinjol receh ini kuatkan mental berani bicara kalau di teror Lawan balik intinya kuat mental ga usah dibayar sekalian Login untuk Membalas