DC Bank Mega Menagih Utang Debitur Lain Kepada Orang yang Tidak Memiliki Tunggakan

Kepada Bank Mega, apakah Anda bisa menagih utang kepada orang yang bukan debitur menggunakan cara teror yang sangat mengganggu ini? Sudah sangat di luar etika.

Ada debt collector Anda yang menghubungi saya menagih utang yang bukan atas nama saya. Anda sangat tidak memiliki etika dan sudah sangat mengganggu saya karena sampai menghubungi ke nomor saya berkali-kali dan merusak nama baik saya.

Penagihan tersebut atas nama orang tua dan itu adalah transaksi tahun 2011. Saya tidak tahu-menahu adanya kepemilikan kartu tersebut. Dalam surat yang dikirimkan di WhatsApp pun tidak ada nama saya.

Saya akan persiapkan jalur hukum dan laporan ke OJK atas gangguan DC dan tim penagihan ini jika masih ada perbuatan teror dalam bentuk apa pun ke saya.

Karena saya tidak ada utang dengan Bank Mega sama sekali.

Ruth Riahta
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “DC Bank Mega Menagih Utang Debitur Lain Kepada Orang yang Tidak Memiliki Tunggakan”

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Menindaklanjuti pengaduan dari Ibu Ruth Riahta yang disampaikan melalui MediaKonsumen.com pada tanggal 22 Oktober 2025 dengan...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “DC Bank Mega Menagih Utang Debitur Lain Kepada Orang yang Tidak Memiliki Tunggakan

  • 22 Oktober 2025 - (20:56 WIB)
    Permalink

    Kirain yg utang orang lain, kalau orang tua sih masih wajar ya DC kontak ke anaknya, masih ada hubungan walaupun memang yg berhutang bukan anda, setidaknya anaknya bisa reminder ke orang tua nya

  • 23 Oktober 2025 - (08:43 WIB)
    Permalink

    Anak kalo orang tua punya warisan, gercep merasa paling berbakti agar dpt warisan. Giliran orang tua punya hutang pura2 amnesia. Pahami ya, jika ortu meninggal dan masih ada kewajiban hutang, maka ahli waris wajib melunasi nya,
    Pihak dc sdh benar.

  • 23 Oktober 2025 - (08:56 WIB)
    Permalink

    Di luar masalah kewajaran cara penagihan, sebaiknya penulis informasikan ke orang tua sebagai penunggak agar segera melunasi.
    Kalau orang tua sudah meninggal, sebagai ahli waris segeralah juga mengurus pelunasan. Atau mungkin ada kakak adik juga sebagai ahli warjs agar ikut bertanggung jawab menanggung karena warisan tidak cuma harta aset tapi juga utang piutang.

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

DC Bank Mega Menagih Utang Debitur Lain Kepada Orang yang Tidak Memili…

oleh Ruth dibaca dalam: 1 menit
3