Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca DC Bank Mega Menagih Utang Debitur Lain Kepada Orang yang Tidak Memiliki Tunggakan 22 Oktober 202518 November 2025 Ruth 3 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Emergency contact kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Kontak Darurat, Kredit Macet, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan Kartu Kredit Bank Mega, penagihan ke pihak ketiga, Sistem penagihan bermasalah, SOP, SPAM chat, spam telepon, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Bank Mega, apakah Anda bisa menagih utang kepada orang yang bukan debitur menggunakan cara teror yang sangat mengganggu ini? Sudah sangat di luar etika. Ada debt collector Anda yang menghubungi saya menagih utang yang bukan atas nama saya. Anda sangat tidak memiliki etika dan sudah sangat mengganggu saya karena sampai menghubungi ke nomor saya berkali-kali dan merusak nama baik saya. Penagihan tersebut atas nama orang tua dan itu adalah transaksi tahun 2011. Saya tidak tahu-menahu adanya kepemilikan kartu tersebut. Dalam surat yang dikirimkan di WhatsApp pun tidak ada nama saya. Saya akan persiapkan jalur hukum dan laporan ke OJK atas gangguan DC dan tim penagihan ini jika masih ada perbuatan teror dalam bentuk apa pun ke saya. Karena saya tidak ada utang dengan Bank Mega sama sekali. Ruth Riahta Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
ArifN22 Oktober 2025 - (20:56 WIB)Permalink Kirain yg utang orang lain, kalau orang tua sih masih wajar ya DC kontak ke anaknya, masih ada hubungan walaupun memang yg berhutang bukan anda, setidaknya anaknya bisa reminder ke orang tua nya 1 Login untuk Membalas
Tuhfatul23 Oktober 2025 - (08:43 WIB)Permalink Anak kalo orang tua punya warisan, gercep merasa paling berbakti agar dpt warisan. Giliran orang tua punya hutang pura2 amnesia. Pahami ya, jika ortu meninggal dan masih ada kewajiban hutang, maka ahli waris wajib melunasi nya, Pihak dc sdh benar. 1 Login untuk Membalas
Wak23 Oktober 2025 - (08:56 WIB)Permalink Di luar masalah kewajaran cara penagihan, sebaiknya penulis informasikan ke orang tua sebagai penunggak agar segera melunasi. Kalau orang tua sudah meninggal, sebagai ahli waris segeralah juga mengurus pelunasan. Atau mungkin ada kakak adik juga sebagai ahli warjs agar ikut bertanggung jawab menanggung karena warisan tidak cuma harta aset tapi juga utang piutang. 1 Login untuk Membalas