Tanggapan Tanggapan Lanjutan perihal “Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu Kredit Masterworld & JCB Bank Danamon: Tanpa OTP, Tanpa KYC, Tidak Ada Fraud Detection, dan Kolektibilitas Nasabah Dijadikan NPL” 7 November 2025 Bank Danamon 3 Komentar Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, D Bank Pro, Fraud, Fraud Kartu Kredit, Investigasi transaksi, Kartu Kredit JCB Danamon, kartu kredit Masterworld, Keamanan kartu kredit, Kolektibilitas Kredit, Notifikasi transaksi, One Time Password, OTP, pembobolan kartu kredit, Sanggahan Transaksi Kartu Kredit, SLIK OJK, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Jakarta, 06 November 2025 Yth. Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Perihal : Tanggapan Danamon Sehubungan dengan pengaduan dari Ibu Andita ******* **************** melalui redaksi Mediakonsumen.com, 04 November 2025 keluhan dengan judul ”Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu Kredit Masterworld & JCB Bank Danamon: Tanpa OTP, Tanpa KYC, Tidak Ada Fraud Detection, dan Kolektibilitas Nasabah Dijadikan NPL” dapat kami sampaikan bahwa pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan hasil tindaklanjut telah disampaikan kepada nasabah melalui surat tertulis. Sebagai tindak lanjut, kami telah kembali menyampaikan surat tanggapan resmi kepada nasabah melalui email pada tanggal 06 November 2025. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama redaksi Mediakonsumen.com untuk memuat hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Service Excellence & Customer Care Denny Nugroho Centralized Customer Care Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Andita7 November 2025 - (19:18 WIB)Permalink Saya keberatan dan penolakan atas tanggapan tersebut karena tidak menjawab inti permasalahan dan permintaan investigasi saya secara jelas dan substansial. Adapun poin-poin keberatan saya sebagai berikut: 1. Tidak ada jawaban substansial atas permintaan saya mengenai: Mengapa transaksi senilai total ±Rp150 juta bisa dilakukan tanpa OTP ke nomor resmi saya yang masih aktif dan terdaftar pada sistem kartu kredit Bank Danamon. Mengapa tidak dilakukan verifikasi ulang (KYC), padahal transaksi bernilai besar, dilakukan beruntun dalam waktu sangat singkat, dan berbeda dari pola penggunaan normal. Mengapa sistem fraud detection Bank Danamon gagal mendeteksi pola transaksi tidak wajar tersebut. Bagaimana fraudster dapat mengubah nomor handphone pada sistem tanpa izin saya, dan apa dasar bukti teknis (log, IP address, lokasi login, atau bukti penggunaan web service) yang menunjukkan bahwa perubahan tersebut benar dilakukan oleh saya. 2. Bank hanya merujuk pada sejumlah surat tanggapan sebelumnya (delapan surat sejak April hingga September 2025), tanpa memberikan penjelasan baru atau pembaruan hasil investigasi teknis. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak dilakukan secara menyeluruh, khususnya pada aspek keamanan sistem D-Bank Pro versi web yang sudah berubah setelah kejadian (fitur software token/web service kini tidak lagi tersedia). Termasuk fasilitas money transfer yang berdasarkan informasi dr hello danamon bahwa bahwa layanan money transfer saat ini hanya dapat diajukan oleh nasabah yang terundang saja. 3. Tindakan Bank Danamon yang menurunkan kolektibilitas kredit saya menjadi NPL dan melaporkannya ke SLIK OJK, padahal proses sengketa dan investigasi belum selesai dan belum ada kesepakatan bersama, merupakan tindakan merugikan dan melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 4. Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah mengakses D-Bank Pro versi web, tidak pernah mengaktifkan software token, dan tidak pernah mengubah nomor ponsel terdaftar. Oleh karena itu, setiap perubahan data atau transaksi yang dilakukan melalui mekanisme tersebut tidak dapat dibebankan kepada saya sebagai nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta agar: 1. Dilakukan investigasi ulang yang independen dan komprehensif, mencakup: Log aktivitas D-Bank Pro versi web, IP address dan lokasi login, Bukti aktivasi software token, Bukti pengiriman (delivery log) OTP pada saat transaksi berlangsung. 2. Status kolektibilitas kredit (SLIK) saya dikembalikan ke posisi semula hingga sengketa dinyatakan selesai dan ada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak. 3. Bank Danamon menyampaikan laporan hasil investigasi teknis secara tertulis dan transparan, bukan hanya rujukan ke surat-surat terdahulu tanpa analisis baru. Login untuk Membalas
Bank Danamon Penulis artikel12 November 2025 - (17:50 WIB)Permalink Selamat sore Ibu Andita, Dapat kami sampaikan bahwa tanggapan Bank dan penawaran solusi atas pengaduan Nasabah merujuk pada surat yang disampaikan melalui email kepada Nasabah pada tanggal 6 November 2025. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Login untuk Membalas
Andita12 November 2025 - (19:30 WIB)Permalink Saya keberatan atas tanggapan tersebut karena tidak menjawab inti permasalahan dan permintaan investigasi saya secara jelas dan substansial. Adapun poin-poin keberatan saya sebagai berikut: 1. Tidak ada jawaban substansial atas permintaan saya mengenai: Mengapa transaksi senilai total ±Rp150 juta bisa dilakukan tanpa OTP ke nomor resmi saya yang masih aktif dan terdaftar pada sistem kartu kredit Bank Danamon. Mengapa tidak dilakukan verifikasi ulang (KYC), padahal transaksi bernilai besar, dilakukan beruntun dalam waktu sangat singkat, dan berbeda dari pola penggunaan normal. Mengapa sistem fraud detection Bank Danamon gagal mendeteksi pola transaksi tidak wajar 2. Bank hanya merujuk pada sejumlah surat tanggapan sebelumnya (delapan surat sejak April hingga September 2025), tanpa memberikan penjelasan baru atau pembaruan hasil investigasi teknis. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak dilakukan secara menyeluruh, khususnya pada aspek keamanan sistem D-Bank Pro versi web yang sudah berubah setelah kejadian (fitur software token/web service kini tidak lagi tersedia). Termasuk fasilitas money transfer yang berdasarkan informasi dr hello danamon bahwa bahwa layanan money transfer saat ini hanya dapat diajukan oleh nasabah yang terundang saja. 3. Tindakan Bank Danamon yang menurunkan kolektibilitas kredit saya menjadi NPL dan melaporkannya ke SLIK OJK, padahal proses sengketa dan investigasi belum selesai dan belum ada kesepakatan bersama, merupakan tindakan merugikan dan melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 4. Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah mengakses D-Bank Pro versi web, tidak pernah mengaktifkan software token, dan tidak pernah mengubah nomor ponsel terdaftar. Hal ini terbukti dengan adanya notifikasi dan OTP yg masuk ke no HP saya yg terdaftar, namun utk transaksi yg disanggah hanya ada notifikasi transaksi berhasil tanpa adanya OTP. Login untuk Membalas