Tanggapan Lanjutan perihal “Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu Kredit Masterworld & JCB Bank Danamon: Tanpa OTP, Tanpa KYC, Tidak Ada Fraud Detection, dan Kolektibilitas Nasabah Dijadikan NPL”

Jakarta, 06 November 2025

Yth.
Redaksi Mediakonsumen.com
di Tempat

Perihal : Tanggapan Danamon

Sehubungan dengan pengaduan dari Ibu Andita ******* **************** melalui redaksi Mediakonsumen.com, 04 November 2025 keluhan dengan judul ”Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu Kredit Masterworld & JCB Bank Danamon: Tanpa OTP, Tanpa KYC, Tidak Ada Fraud Detection, dan Kolektibilitas Nasabah Dijadikan NPL” dapat kami sampaikan bahwa pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan hasil tindaklanjut telah disampaikan kepada nasabah melalui surat tertulis.

Sebagai tindak lanjut, kami telah kembali menyampaikan surat tanggapan resmi kepada nasabah melalui email pada tanggal 06 November 2025.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama redaksi Mediakonsumen.com untuk memuat hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Service Excellence & Customer Care

Denny Nugroho
Centralized Customer Care

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu Kredit Masterworld & JCB Bank Danamon: Tanpa OTP, Tanpa KYC, Tidak Ada Fraud Detection, dan Kolektibilitas Nasabah Dijadikan NPL

Saya ingin menyampaikan pengaduan dan keberatan terhadap penanganan kasus transaksi fraud pada kartu kredit milik saya di Bank Danamon (jenis...
Baca selengkapnya

3 komentar untuk “Tanggapan Lanjutan perihal “Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu Kredit Masterworld & JCB Bank Danamon: Tanpa OTP, Tanpa KYC, Tidak Ada Fraud Detection, dan Kolektibilitas Nasabah Dijadikan NPL”

  • 7 November 2025 - (19:18 WIB)
    Permalink

    Saya keberatan dan penolakan atas tanggapan tersebut karena tidak menjawab inti permasalahan dan permintaan investigasi saya secara jelas dan substansial.

    Adapun poin-poin keberatan saya sebagai berikut:

    1. Tidak ada jawaban substansial atas permintaan saya mengenai:

    Mengapa transaksi senilai total ±Rp150 juta bisa dilakukan tanpa OTP ke nomor resmi saya yang masih aktif dan terdaftar pada sistem kartu kredit Bank Danamon.

    Mengapa tidak dilakukan verifikasi ulang (KYC), padahal transaksi bernilai besar, dilakukan beruntun dalam waktu sangat singkat, dan berbeda dari pola penggunaan normal.

    Mengapa sistem fraud detection Bank Danamon gagal mendeteksi pola transaksi tidak wajar tersebut.

    Bagaimana fraudster dapat mengubah nomor handphone pada sistem tanpa izin saya, dan apa dasar bukti teknis (log, IP address, lokasi login, atau bukti penggunaan web service) yang menunjukkan bahwa perubahan tersebut benar dilakukan oleh saya.

    2. Bank hanya merujuk pada sejumlah surat tanggapan sebelumnya (delapan surat sejak April hingga September 2025), tanpa memberikan penjelasan baru atau pembaruan hasil investigasi teknis.
    Ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak dilakukan secara menyeluruh, khususnya pada aspek keamanan sistem D-Bank Pro versi web yang sudah berubah setelah kejadian (fitur software token/web service kini tidak lagi tersedia). Termasuk fasilitas money transfer yang berdasarkan informasi dr hello danamon bahwa bahwa layanan money transfer saat ini hanya dapat diajukan oleh nasabah yang terundang saja.

    3. Tindakan Bank Danamon yang menurunkan kolektibilitas kredit saya menjadi NPL dan melaporkannya ke SLIK OJK, padahal proses sengketa dan investigasi belum selesai dan belum ada kesepakatan bersama, merupakan tindakan merugikan dan melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

    4. Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah mengakses D-Bank Pro versi web, tidak pernah mengaktifkan software token, dan tidak pernah mengubah nomor ponsel terdaftar. Oleh karena itu, setiap perubahan data atau transaksi yang dilakukan melalui mekanisme tersebut tidak dapat dibebankan kepada saya sebagai nasabah.

    Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta agar:

    1. Dilakukan investigasi ulang yang independen dan komprehensif, mencakup:

    Log aktivitas D-Bank Pro versi web,

    IP address dan lokasi login,

    Bukti aktivasi software token,

    Bukti pengiriman (delivery log) OTP pada saat transaksi berlangsung.

    2. Status kolektibilitas kredit (SLIK) saya dikembalikan ke posisi semula hingga sengketa dinyatakan selesai dan ada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.

    3. Bank Danamon menyampaikan laporan hasil investigasi teknis secara tertulis dan transparan, bukan hanya rujukan ke surat-surat terdahulu tanpa analisis baru.

    • 12 November 2025 - (17:50 WIB)
      Permalink

      Selamat sore Ibu Andita,

      Dapat kami sampaikan bahwa tanggapan Bank dan penawaran solusi atas pengaduan Nasabah merujuk pada surat yang disampaikan melalui email kepada Nasabah pada tanggal 6 November 2025.

      Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

      • 12 November 2025 - (19:30 WIB)
        Permalink

        Saya keberatan atas tanggapan tersebut karena tidak menjawab inti permasalahan dan permintaan investigasi saya secara jelas dan substansial.

        Adapun poin-poin keberatan saya sebagai berikut:

        1. Tidak ada jawaban substansial atas permintaan saya mengenai:

        Mengapa transaksi senilai total ±Rp150 juta bisa dilakukan tanpa OTP ke nomor resmi saya yang masih aktif dan terdaftar pada sistem kartu kredit Bank Danamon.

        Mengapa tidak dilakukan verifikasi ulang (KYC), padahal transaksi bernilai besar, dilakukan beruntun dalam waktu sangat singkat, dan berbeda dari pola penggunaan normal.

        Mengapa sistem fraud detection Bank Danamon gagal mendeteksi pola transaksi tidak wajar

        2. Bank hanya merujuk pada sejumlah surat tanggapan sebelumnya (delapan surat sejak April hingga September 2025), tanpa memberikan penjelasan baru atau pembaruan hasil investigasi teknis.
        Ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak dilakukan secara menyeluruh, khususnya pada aspek keamanan sistem D-Bank Pro versi web yang sudah berubah setelah kejadian (fitur software token/web service kini tidak lagi tersedia). Termasuk fasilitas money transfer yang berdasarkan informasi dr hello danamon bahwa bahwa layanan money transfer saat ini hanya dapat diajukan oleh nasabah yang terundang saja.

        3. Tindakan Bank Danamon yang menurunkan kolektibilitas kredit saya menjadi NPL dan melaporkannya ke SLIK OJK, padahal proses sengketa dan investigasi belum selesai dan belum ada kesepakatan bersama, merupakan tindakan merugikan dan melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

        4. Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah mengakses D-Bank Pro versi web, tidak pernah mengaktifkan software token, dan tidak pernah mengubah nomor ponsel terdaftar. Hal ini terbukti dengan adanya notifikasi dan OTP yg masuk ke no HP saya yg terdaftar, namun utk transaksi yg disanggah hanya ada notifikasi transaksi berhasil tanpa adanya OTP.

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Lanjutan perihal “Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu …

oleh Bank Danamon dibaca dalam: <1 menit
3