GoPayLater Melaporkan Nasabah Taat Bayar sebagai KOL 2 di SLIK OJK dengan Tunggakan 0 Hari

Saya adalah nasabah aktif GoPayLater sejak tahun 2022 hingga sekarang, dan saya tidak pernah sekali pun mengalami keterlambatan pembayaran. Seluruh tagihan selalu saya bayar tepat waktu, bahkan sering kali sebelum tanggal jatuh tempo.

Namun, ketika saya memeriksa SLIK OJK, saya sangat terkejut karena menemukan bahwa GoPayLater (PT Multifinance Anak Bangsa) melaporkan status kredit saya sebagai KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus) — padahal saya tidak memiliki keterlambatan pembayaran sama sekali.

Dalam laporan tersebut bahkan tercatat tunggakan hari ke-0, yang secara logika dan aturan tidak seharusnya dianggap sebagai keterlambatan.

Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan pelaporan kredit yang berlaku dan sangat merugikan konsumen.
Berikut adalah dasar hukumnya:

Surat Edaran OJK Nomor 47/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan Debitur Individual menjelaskan bahwa Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) hanya dapat diberikan jika terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga antara 1–30 hari.

👉 Maka, pelaporan KOL 2 dengan tunggakan 0 hari jelas tidak sesuai dengan ketentuan OJK.

Saya telah mengajukan pengaduan resmi melalui email dan telepon ke GoPayLater. Namun hingga saat ini tidak ada estimasi waktu penyelesaian yang jelas. Pihak GoPay menyampaikan bahwa laporan pengaduan dapat dilacak melalui menu “Laporan Saya” di aplikasi, tetapi tidak ada laporan yang muncul sama sekali.

Bahkan setelah saya meminta agar laporan tersebut ditampilkan, pihak GoPay hanya menjawab agar menunggu pembaruan melalui email tanpa batas waktu dan tanpa penanganan yang nyata. Hal ini membuat saya sebagai pengguna merasa bahwa laporan justru disembunyikan, sehingga saya tidak tahu apakah keluhan saya benar-benar diproses atau diabaikan.

Dampak dari pelaporan KOL 2 yang tidak akurat ini sangat besar — dapat menurunkan reputasi keuangan konsumen yang selalu taat membayar tepat waktu. Saya berharap GoPayLater (PT Multifinance Anak Bangsa) segera meninjau dan memperbaiki data di SLIK OJK sesuai dengan ketentuan pelaporan yang berlaku.

Saya juga berharap OJK dan AFPI dapat lebih ketat dalam mengawasi keakuratan pelaporan data kredit oleh lembaga pembiayaan digital, agar tidak merugikan konsumen yang beritikad baik.

Dedi Setiawan
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

10 komentar untuk “GoPayLater Melaporkan Nasabah Taat Bayar sebagai KOL 2 di SLIK OJK dengan Tunggakan 0 Hari

  • 15 November 2025 - (10:41 WIB)
    Permalink

    Biasanya setelah muncul di MedKom langsung gercep. Semoga segera terselesaikan dgn baik.

  • 16 November 2025 - (13:39 WIB)
    Permalink

    Biasanya kasus seperti ini karena jatuh tempo akhir bulan, sistem posting pembayaran di awal bulan tgl 1

  • 16 November 2025 - (15:27 WIB)
    Permalink

    Moto indonesia KLO BISA DI PERSULIT KNP DI PER MUDAH DAN KLO BISA YG TIADA JADI DI ada-ADAKAN

    Sudah mendarah daging, harus DI TEGASKAN

  • 16 November 2025 - (18:22 WIB)
    Permalink

    Itulah sebabnya mengapa riba lintah darat itu.dilarang oleh agama? Karena.banyak.tipu.muslihat , padahal ulama sudah ingatkan bahaya kredit paylater, pinjol dll karena dampaknya sangat luas ditengah rakyat, semuanya para penyelenggara dan.pembuat kebijakan dihisab berat di akhirat pengadilan yang adil dg hakim tunggal yaitu Allah.penguasa dan pemilik alam.semesta

  • 16 November 2025 - (18:25 WIB)
    Permalink

    Saya juga pernah diperlakukan seperti ini, tidak bisa memakai gopaylater lagi karena dianggap bermasalah, padahal saya selalu tepat bayar. Jujur ini merugikan.

  • 16 November 2025 - (19:33 WIB)
    Permalink

    GoPayLater semakin ngawur tingkah lakunya. Bisnis keuangan adalah bisnis berbasis kepercayaan. Tingkah begomu membuat semakin tidak dipercaya.

  • 16 November 2025 - (21:43 WIB)
    Permalink

    #Otoritasjasakeuangan tolong ini agar segera ditindaklanjuti, Pinjol seperti ini harusnya dibekukan saja.

    • 17 November 2025 - (06:12 WIB)
      Permalink

      Gopaylater punya gojek Muahaal berbanding dg PL nya si oyen. Hanya pakai sekali kali aja itupun nilainya yg kecil2 😂😂

  • 17 November 2025 - (11:18 WIB)
    Permalink

    INGETIN namanya lembaga keuangan itu rame2 JANGAN PAKAI. OJK nya harus GERCEP segera ambil tindakan nyata bekukan.

  • 19 November 2025 - (22:46 WIB)
    Permalink

    Pernah pake dulu terus pas pembayaran aku lupa, nah dr sistem ga ada peringatannya sama sekali tgl 29-1, tau2 inget tgl 2 udh didenda 50k :”)

 Apa Komentar Anda?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

GoPayLater Melaporkan Nasabah Taat Bayar sebagai KOL 2 di SLIK OJK den…

oleh Dedi dibaca dalam: 1 menit
10