Hampir 10 Tahun KPR di Bank Syariah Nasional (Dulu BTN Syariah), Sertifikat Ruko Masih Tertahan dan Balik Nama Belum Selesai

Pada tanggal 25 Mei 2016, kami melakukan akad KPR (atas nama istri) dengan tenor 10 tahun di BTN Syariah KC Bekasi untuk pembelian 1 unit ruko di Perumahan Casa Gardenia, Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, dari PT Anugrah Karya Bangun Sejahtera yang merupakan rekanan developer BTN Syariah.

Kami mendapat informasi dari pihak BTN Syariah dan developer bahwa sertifikat ruko tersebut masih berstatus induk dan menjadi agunan di BTN KC Bekasi Harapan Indah, karena pihak developer memperoleh fasilitas modal kerja konstruksi. Sertifikat tersebut selanjutnya akan dipecah, dilakukan roya parsial, dan dibaliknamakan atas nama nasabah setelah dilakukan penebusan atas unit ruko yang di-KPR di BTN Syariah KC Bekasi.

Seiring berjalannya waktu, kami selaku nasabah terus menanyakan progres pemecahan dan proses balik nama ke BTN Syariah KC Bekasi—baik melalui surat sejak tahun 2018 hingga awal 2026, melalui email Customer BTN, laporan keluhan ke kontak 157 OJK, maupun kunjungan langsung ke BTN Syariah KC Bekasi. Namun hingga April 2026—satu bulan sebelum fasilitas KPR lunas pada 25 Mei 2026—sertifikat tersebut belum diterima pihak BTN Syariah dan masih tertahan di BTN KC Harapan Indah, sehingga proses balik nama pun menjadi tertunda.

Kami mempercayai BTN Syariah di awal pembiayaan KPR karena developer tersebut sudah bekerja sama dengan BTN Syariah, yang tentunya telah melalui proses analisa kelayakan. Seharusnya pada saat KPR dicairkan, pihak BTN Syariah KC Bekasi berkoordinasi agar setelah pencairan dilakukan penebusan atas ruko tersebut ke BTN KC Harapan Indah untuk proses roya parsial dan balik nama ke atas nama nasabah. Namun hampir 10 tahun berlalu, penebusan atas 1 unit ruko yang di-KPR di BTN Syariah KC Bekasi belum juga terlaksana.

Kami sempat dijanjikan oleh Kepala Cabang BTN Syariah KC Bekasi pada tahun 2025 bahwa permasalahan ini akan diselesaikan sebelum spin-off menjadi Bank Syariah Nasional. Seharusnya sebelum spin-off, koordinasi dengan Bank BTN bisa lebih mudah dan lebih cepat karena BTN Syariah masih berstatus Unit Usaha Syariah. Secara SOP, bagaimana mungkin bank mencairkan fasilitas pembiayaan tetapi tidak menguasai agunannya hampir 10 tahun?

Kami berharap ada perhatian serius dari manajemen Bank Syariah Nasional agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan, dan proses balik nama sertifikat selesai sebelum pelunasan fasilitas KPR pada akhir Mei 2026.

Deni dan Visna
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Hampir 10 Tahun KPR di Bank Syariah Nasional (Dulu BTN Syariah), Serti…

oleh deni dibaca dalam: 1 menit
0