Keluhan Surat Pembaca Saya Korban Kejahatan Siber Lowongan Fiktif, Mohon Perlindungan OJK karena GoPay dan Shopee Lepas Tangan 23 Juni 2026 Aprils 33 Komentar APPK, Bank Jago, Fraud, GoPay, GoPay Pinjam, IASC, INACASH, kejahatan siber, lowongan kerja fiktif, manipulasi psikologis siber, OJK, Penipuan online, Pinjaman Online, QRIS, Shopee, SLIK OJK, Social Engineering, SPinjam, tagihan fiktif Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen GoTo Financial (GoPay Pinjam) serta Shopee Indonesia, Saya menulis surat ini sebagai bentuk permohonan keadilan dan transparansi dari dua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) besar yang terus-menerus menolak bertanggung jawab dan mencoba lepas tangan terhadap saya, seorang konsumen yang menjadi korban tindak pidana murni manipulasi psikologis siber (social engineering) sindikat lowongan kerja fiktif. Kronologinya: Pada tanggal 7 Juni 2026, saya terjebak manipulasi siber yang mengarahkan saya melakukan aktivasi dan pencairan dana pada dua platform: Shopee (SPinjam) sebesar Rp7.500.000. GoPay Pinjam (Bank Jago) sebesar Rp3.000.000 (bersih mutasi Rp2.841.000). bukti : Seluruh dana tersebut murni dimanipulasi oleh pelaku untuk dikirimkan melalui sistem QRIS ke pihak payment gateway INACASH pada merchant TIGREAL DIGITAL (RRN: 010000HWGK1K) dan merchant JOHNSON DIGITAL (RRN: 1p7nkq738315). Saya tidak menikmati atau menggunakan satu rupiah pun dari dana pinjaman tersebut. Kasus ini telah resmi sah diterima oleh Polsek Boyolali Kota dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: B/80/VI/YAN.4.1./2026, dengan total nilai kerugian hukum sebesar Rp11.444.999. Masalah ini sudah resmi terdaftar dan dikunci oleh OJK di portal APPK dengan Nomor Pengaduan: P260602587 (Shopee) dan P260602586 (GoPay), serta terkoneksi ke jaringan IASC OJK No. 20260608672156 dan No. 20260609673715 (13/6, 10.30). Namun, yang sangat mengecewakan, pihak GoPay melalui CS aplikasi (terakhir Agen Lita) terus-menerus menutup laporan saya secara sepihak dan kaku dengan dalih transaksi valid karena proses selfie/KTP. Pihak Shopee pun sempat melakukan penolakan serupa melalui email. Mereka sengaja menutup mata bahwa proses tersebut dilakukan di bawah kendali penuh tipu daya pelaku kriminal. Bahkan Bank Jago sendiri sebenarnya sudah mengakui adanya fraud dengan mengirimkan surat bilateral ke INACASH, namun sistem aplikasi GoPay tetap menolak saya. Sesuai regulasi perlindungan konsumen OJK, kedua PUJK ini memiliki batas waktu resmi penanganan sengketa hingga 6 Juli 2026, namun, mengapa di aplikasi mereka terus mencoba menolak dan menakut-nakuti saya dengan ancaman denda keterlambatan 5% untuk tagihan berjalan per 7 Juli nanti? Melalui Media Konsumen ini, saya menuntut manajemen tingkat atas GoPay Pinjam dan Shopee Indonesia untuk: Menghentikan penutupan laporan sepihak oleh robot/CS depan dan membuka investigasi yang adil. Menangguhkan seluruh proses penagihan denda/bunga berjalan serta menjaga skor SLIK OJK saya tetap bersih selama proses sengketa hukum pidana ini diawasi oleh OJK. Memberikan solusi penghapusan/pemutihan tagihan fiktif ini secara adil bagi konsumen yang menjadi korban kejahatan siber. Hormat saya, Shania A. Boyolali, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hery Mulyanto23 Juni 2026 - (14:42 WIB)Permalink Yg jelas kudu bayar kl mau bersih slik nya. Perkara anda ditipu itu soal lain. Anda sdh buat laporan, sukur2 polisi bekerja dan berhasil tangkap pelaku, bisa dimintai tanggung jawab. 2 Login untuk Membalas
AprilsPenulis artikel24 Juni 2026 - (13:53 WIB)Permalink Tidak bisa asal disuruh bayar ya. Justru karena saya mau bersihin nama di SLIK OJK makanya saya lapor resmi ke Polsek Boyolali Kota dan portal APPK OJK. Aturan hukum sekarang ngelarang aplikasi ngerusak SLIK konsumen yang jadi korban kejahatan siber aktif. 1 Login untuk Membalas
ArifN23 Juni 2026 - (19:26 WIB)Permalink dari susunan isi surat pembaca ini kayaknya anda orang yg ngerti dan berpendidikan, tapi kok gampang banget kena penipuan model kayak gini ya Login untuk Membalas
madman23 Juni 2026 - (19:59 WIB)Permalink @ArifN Tim editorial Media Konsumen sudah melakukan upaya terbaik untuk menyunting surat pembaca yang tidak berpendidikan sekalipun agar menggunakan tata bahasa yang baku dan benar, sopan, serta terstruktur agar enak dibaca. Kredit tertinggi buat tim editorial Media Konsumen. 3 Login untuk Membalas
AprilsPenulis artikel24 Juni 2026 - (13:51 WIB)Permalink Penipuan berbasis manipulasi psikologis (Social Engineering) tidak pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korban saat lengah, bahkan orang berpendidikan tinggi sekalipun. Justru karena saya mengerti hukum, saya tidak tinggal diam menerima tagihan fiktif kejahatan siber ini. Saya bergerak resmi menggunakan hukum negara lewat Laporan Polisi dan APPK OJK. Daripada sibuk menyalahkan korban, lebih baik anda bantu mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap sindikat loker fiktif ini. 1 Login untuk Membalas
AprilsPenulis artikel24 Juni 2026 - (13:58 WIB)Permalink Penipuan berbasis manipulasi psikologis (Social Engineering) tidak pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korban saat lengah, bahkan orang berpendidikan tinggi sekalipun. Justru karena saya mengerti hukum, saya tidak tinggal diam menerima tagihan fiktif kejahatan siber ini. Saya bergerak resmi menggunakan hukum negara lewat Laporan Polisi dan APPK OJK. Daripada sibuk menyalahkan korban, lebih baik anda bantu mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap sindikat loker fiktif ini.. 1 Login untuk Membalas
AprilsPenulis artikel24 Juni 2026 - (13:01 WIB)Permalink Update Rabu, 24 Juni 2026: Pihak Shopee melalui aplikasi justru menyatakan tetap membebankan tagihan fiktif kejahatan siber ini kepada saya dengan dalih OTP/PIN valid, padahal jelas-jelas statusnya sedang dalam penyidikan kepolisian. Shopee terbukti murni lepas tangan dan mengabaikan perlindungan konsumen OJK! 0 2 Login untuk Membalas
Abo Cah24 Juni 2026 - (13:38 WIB)Permalink teman ente mau usaha, pinjam duid ke ente untuk modal, ternyata usahanya kena tipu dan ente tahu teman ente kena tipu (karena teman ente beri bukti chat kena tipu dan beri bukti juga sudah lapor polisi), apakah ente bakal putihin utang teman ente? ga usah bayar utang karena kena tipu? Login untuk Membalas
AprilsPenulis artikel24 Juni 2026 - (13:47 WIB)Permalink Tolong jangan samakan kasus kejahatan siber dengan urusan modal usaha. Kasus saya ini murni penipuan lowongan kerja fiktif (Social Engineering) oleh sindikat kriminal. Data dan limit saya dimanipulasi secara digital tanpa saya menerima atau menikmati uangnya sepeser pun.Aliran dananya dilarikan oleh pelaku ke QRIS INACASH. Masalah ini adalah sengketa hukum antara konsumen dengan institusi keuangan raksasa yang dilindungi regulasi OJK, bukan utang piutang antar-teman. Status kasus ini sudah masuk penyidikan pidana resmi di Kepolisian (Surat Laporan Polisi Polsek Boyolali Kota) dan sengketa aktif di APPK OJK. 1 Login untuk Membalas
Sinz24 Juni 2026 - (14:28 WIB)Permalink Disini kamu bilang tdk menerima uang tp di balasan terakhir kamu bilang sempat mampir di rekening kamu.. Ini aja uda 2 hal yang bertentangan.. Jd ini murni kelalaian kamu sendiri.. Gk ada hubungan dengan Fintech.. Y semoga Polisi mau membantu kamu untuk menangkap pelaku itu dengan bukti chat itu.. Di sisi lain, ya pasti pembayaran dan bunga pasti tetap jalan krn mmg gak ada hubungannya dengan Fintech.. Yang jelas prosedurnya uda sesuai dan uang masuk ke rekening kamu.. Perihal uang yang direkening kamu berpindah ke orang lain ya itu diluar tanggung jawab Fintech.. Ini logika yang sgt sederhana mnrt sy.. Login untuk Membalas
Abo Cah25 Juni 2026 - (17:01 WIB)Permalink apa bedanya? mari kita bahas biar yg baca tahu org macam apa si TS ini. teman ente disuruh pinjam duid ke ente oleh sindikat lowongan kerja (TS disuruh pinjam uang ke shopee/gopay/dsb oleh sindikat) temen ente ragu karena takut meminjam ke ente, takut nantinya tidak bisa bayar (TS ragu karena takut nantinya tidak bisa bayar ke shopee/gopay/dsb) sindikat meyakinkan teman ente untuk tidak perlu takut toh nantinya uang akan bisa langsung dilunasi dan akan diberikan reward/bonus oleh sindikat, lagian uang pinjaman yg berasal dr ente tersebut masuk ke rekening teman ente, bukan ke rekening orang lain (sindikat meyakinkan TS agar tidak perlu takut, pinjaman langsung masuk ke rekening TS, bukan masuk ke rekening orang lain, dan TS akan mendapatkan BONUS/REWARD dr sindikat) ente transfer ke rekening teman ente. setelah terima tranferan dr ente, uangnya malah ditransfer lagi oleh teman ente ke rekening sindikat karena TERGIUR REWARD/BONUS (shopee/gopay/dsb mentransfer uang ke rekening TS, lalu oleh si TS uangnya malah ditansfer lagi ke rekening sendikat karena mau dapat REWARD/BONUS) skrg teman ente minta hutangnya ke ente diputihkan karena teman ente ternyata ditipu oleh sindikat, uang lenyap, reward /bonus pun hanya menjadi mimpi yg tidak akan pernah jadi kenyataan (TS minta hutangnya diputihkan ke shopee/gopay/pinjol dsb karena ternyata ditipu oleh sindikat, uang pinjamannya lenyap ditelan si sindikat) ente rela memutihkan hutang temen ente??? teman ente dimanipulasi oleh sindikat dan meminta ente utk memutihkan hutangnya. (shopee/gopay/dsb rela memutihkan hutang TS??? TS dimanipulasi oleh sindikat dan meminta shopee/gopay/dsb utk memutihkan hutangnya. RELA? sedari awal sudah terlihat bahwa TS ragu, terbukti dr tulisan kata TAKUT yg berulang ulang (lihat pd gambar chat TS dengan sindikat, banyak sekali kata TAKUT) kenapa TS takut? karena si TS SADAR dan TAHU bila uangnya hilang, maka TS yg tetap harus bayar ke shopee/gopay/dsb. TS sadar disuruh pinjam uang ke shopee/gopay/dsb, dan tetap meminjam ke shopee/gopay/dsb walau TAKUT, pinjaman “pinjol” tsb TS terima ke rekening TS, dan secara sadar pula melakukan transfer ke rekenIng sindikat. RASA TAKUT kalah oleh iming2 REWARD/BONUS!! WHAT A JOKE! Login untuk Membalas
Kusoy24 Juni 2026 - (13:52 WIB)Permalink Aduh gawat harusnya dibatalkan saja, kesalahan Shopee kenapa dicairkan pinjamannya harusnya ditahan dan jangan dicairkan dana nya.. 1 2 Login untuk Membalas
Piuw24 Juni 2026 - (13:12 WIB)Permalink Kasihan bener shopee sama gopay disalah – salahin. padahal ts yang…ah sudahlah. speechless asli 1 Login untuk Membalas
Sinz24 Juni 2026 - (13:48 WIB)Permalink Lah elo yang kena tipu lalu kok malah Gopay sama Shoppenya yang kena getahnya??? Ya dana cair dr Gopay dan Shoppe ke rek elo kan semua sesuai dengan SOP.. Perkara elu kena tipu atau apa, ya bukan urusan Shoppe atau Gopay.. Yang jelas itu tertera nama elu jadi peminjamnya.. Y kudu hrs bayarlah itu.. Login untuk Membalas
AprilsPenulis artikel24 Juni 2026 - (13:55 WIB)Permalink Uangnya memang sempat mampir lewat rekening saya, tapi detik itu juga langsung dikirim ke penipu karena saya dimanipulasi sindikat loker fiktif. Saya nggak menikmati atau pakai uang itu sepeser pun. Justru karena ada unsur manipulasi siber (Social Engineering) makanya kasus ini resmi disidik Polsek Boyolali Kota dan diurus di APPK OJK. Kalau cuma utang biasa, nggak akan lolos verifikasi laporan polisi. Login untuk Membalas
Sinz24 Juni 2026 - (13:59 WIB)Permalink Mau alasan manipulasi atau uangnya tidak dinikmati atau alasan apapun, kamu tetap subjek tunggal yang melakukan transaksi itu dan semua itu kamu yang lakukan sendiri.. Jd ini antara kasus kamu dgn penipu itu bukan dgn Shoppe atau Gopay.. Kamu masih bagus krn ada bukti chatnya dan bisa dijadikan landasan pelaporan ke Polisi, ada org di MK ini mau nuntut hanya krn dalih “karena sy percaya”.. Selanjutnya ya liat seberapa jauh Polisi mau bantuin.. Login untuk Membalas
AprilsPenulis artikel24 Juni 2026 - (14:07 WIB)Permalink saya memang digiring penipu untuk transaksi sendiri karena kena manipulasi psikologis. Tapi secara aturan OJK, aplikasi fintech tetap wajib tanggung jawab jagain keamanan akun konsumennya dari sindikat.Makanya kasus ini diuji resmi lewat Polsek Boyolali Kota dan portal APPK OJK, bukan cuma urusan saya sama penipu saja Login untuk Membalas
Sinz24 Juni 2026 - (14:16 WIB)Permalink Manipulasi Psikologis ini tdk valid scr hukum.. Krn tdk ada pembuktiannya.. Ibarat kamu kena tipu krn kena semisal ilmu gendem.. Mank pembuktiannya scr hukum kayak mana? Fintech gmn bisa jaga kalau semua yang kamu lakukan sesuai dengan SOP pencairan dan itu cair di rekening kamu?? Jd gak ada urusan sama Fintech.. Krn km subjek dan objek yang melakukan itu atas nama sendiri dan rekening atas nama sendiri.. Kalau mnrt sy, itu tetap akan dibayar sama kamu.. Krn tdk ada dalil hukum yang kuat sepengetahuan sy.. Ini dalam konteks kamu dengan FIntech.. Knp bisa jadi hanya antara kamu dengan penipu? Krn bukti chat itu mmg valid sebagai landasan hukum pelaporan shg laporan kamu diterima oleh Polisi.. Seandainya kamu cuma cerita kamu kena tipu psikologi, dasarnya tdk akan kuat untuk Polisi mau bantu kamu..
AprilsPenulis artikel25 Juni 2026 - (08:44 WIB)Permalink Nggak bisa dibilang bukan urusan Shopee atau GoPay ya. Dananya kan dicairkan lewat limit aplikasi mereka, makanya secara aturan OJK mereka juga terlibat dalam sengketa ini.Justru karena ini manipulasi siber makanya diuji resmi lewat Polsek Boyolali Kota dan portal APPK OJK biar jelas siapa yang harus tanggung jawab. 1 Login untuk Membalas
eRyodan24 Juni 2026 - (18:12 WIB)Permalink Kalo pemutihan utang semudah itu tinggal buat skenario ketipu biar lunas, hehee 1 Login untuk Membalas
AprilsPenulis artikel25 Juni 2026 - (08:45 WIB)Permalink Jangan asal nuduh ya, membuat Laporan Palsu ke polisi itu ancaman pidananya penjara. Polisi di Polsek Boyolali Kota nggak bodoh, semua bukti chat, mutasi rekening, dan riwayat digital saya diperiksa ketat dulu baru Surat Laporan Polisi bisa keluar. Kasus ini resmi diproses hukum, jadi tolong jangan dianggap candaan 1 Login untuk Membalas
Sinz25 Juni 2026 - (09:38 WIB)Permalink Lah laporan kamu ke Polisi itu adalah kasus kamu dengan penipu bukan dengan fintech.. Brio ERyodan itu membahas soal hubungan dengan Fintech itu gak ada.. Kamu yang nalar dan logikanya aneh.. Org2 di MK ks pendpt uda benar melihat kasus kamu.. Kamu yang rada rada heheh Login untuk Membalas
Sinz25 Juni 2026 - (09:33 WIB)Permalink Iya betul Bro.. Kayaknya nalar logika penulis ini rada rada.. Login untuk Membalas
AprilsPenulis artikel25 Juni 2026 - (08:48 WIB)Permalink Maaf ya, ini bukan soal ilmu gendem atau mistis. Istilah hukum resminya itu Social Engineering (rekayasa sosial) dan itu tertulis resmi di regulasi keamanan siber OJK dan UU ITE, ada pembuktian digital forensiknya dari riwayat chat dan mutasi rekening.Justru karena ada dalil hukum dan bukti digital yang kuat makanya portal APPK OJK menerima sengketa ini dan Polsek Boyolali Kota menerbitkan Laporan Polisi. 1 Login untuk Membalas
Sinz25 Juni 2026 - (09:36 WIB)Permalink Kamu paham gak sih maksud tulisan sy? Fintech mencairkan itu sudah sesuai dengan SOP dimana kamu yang apply dan itu masuk ke rekening kamu.. Ini alur Fintech.. Lalu kesalahann fintech dimana?? Lah kamu sendiri uda masuk rekening kamu lalu kasi ke org lain dengan alasan dimanipulasi lah.. Y itu kesalahan kamu sendiri.. Ibarat kamu ambil uang di Bank.. Kamu ke konter lalu isi surat penarikan lalu ttd lalu semua cocok di verifikasi bank lalu bank kasi uang ke kamu.. Ya tugas Bank uda kelar krn sesuai SOP. Lalu kamu balik rumah dan dirampok, lalu itu salah Banknya krn mencairkan uang ke kamu??? Logika dan nalarmu kayaknya ada yang salah deh Login untuk Membalas
Sinz25 Juni 2026 - (09:40 WIB)Permalink Kl mnrt sy, ya itu uda pasti kamu bayar.. Gak bayar gpp, paling masuk kolek 5 dan selamanya gak bs ambil kredit apapun seumur hidup.. Hehehehe Login untuk Membalas
Dijo25 Juni 2026 - (14:40 WIB)Permalink 1. Semua proses pencairan dilakukan sendiri, semua valid. 2. Kamu blg fintech wajib menjaga keamanan akun konsumennya? iya emang bener. Tapi di kasus kamu, keamanan mana yang tidak dijaga oleh fintech? Toh yg melakukan transaksinya kamu sendiri. Lain hal kalau kamu terkena account take over, baru ada kelalaian PUJK. 3. Lapor APPK hanya akan diteruskan ke PUJK terkait, tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh OJK, dan hampir dapat saya pastikan jawaban yang kamu dapat dari APPK akan sama dengan jawaban yg kamu dapat saat ngadu ke masing-masing PUJK. 4. Proses penawaran kerja pada umumnya tidak pernah memaksa untuk melakukan pembayaran atau pencairan dana. 5. Menurut saya PUJK akan tetap membebankan ke kamu, karna seluruhnya valid. 6. Silahkan tetap berusaha agar tagihan tidak dibebankan ke kamu, tapi kemungkinan sulit paling tidak kamu berusahan untuk mendapatkan diskon. Login untuk Membalas
Sinz25 Juni 2026 - (17:18 WIB)Permalink Betul.. Ini Penulis entah logika nalarnya rada rada.. Kesalahan dia sendiri lalu nyalahin Fintech.. Pembaca pembaca MK yang kasi komen semua uda sgt jelas bahwa mmg ini tdk ada hubungan ama Fintech tp murni antara dia dan penipu itu.. Laporan Polisi pun bs diterbitkan krn y ada bukti dalam bentuk chat itu.. Dia yang cairin uangnya lalu uangnya masuk ke rekening dia.. Nah sampe sini penjagaan Fintech.. Uang direkening dia, dia trf ke penipu dengan alasan di manipulasi, wong dia yang transfer kok malah Fintech yang disalahkan.. Mmg kadang2 ya.. Hehehe Login untuk Membalas
Eko25 Juni 2026 - (16:24 WIB)Permalink Tak bisa berkata-kata lagi dengan ke******* penulis. Kalau semua hutang bisa lunas dg alasan social enginering, bakalan banyak kasus seperti ini dengan alasan penipuan. Login untuk Membalas
Sinz25 Juni 2026 - (17:20 WIB)Permalink Betul.. Buruk muka, cermin dibelah.. Kesalahan diri sendiri tp malah nyalahin Fintech.. Mnrt sy tetap akan dibebankan pembayaran dan bunga ke Penulis ya krn scr pengajuan verifikasi sampe pencairan dana semua lgs merujuk pada Penulis sebagai subjek tunggal.. Login untuk Membalas
Anime29 Juni 2026 - (09:20 WIB)Permalink coba deh sebelumnya cari info tentang kasus tersebut dari google atau MK sudah banyak kasus seprti ini, memang betul itu kesalahan 100 persen TS krena fintech sudah sesuai SOP karena TS sendiri secara sadar menerima dan mencairkan dana tersebut dan mengirimkan uang tsb ke penipu. untuk sekarang lebih baik minta ke fintecth utk restruktur jadi cicilan biar biaya beban kamu gak berat kedepannya dengan bantuan surat dari polisi. Login untuk Membalas
Wapannuri11 Juli 2026 - (20:21 WIB)Permalink Logika Fintech: 1. Pendaftaran = betul 2. Nomer rekening = betul 3. OTP = betul 4. Maka dana ditransfer Fintech tidak punya wewenang lagi setelah dana berhasil di kirim. Itu uang 100% milik kakak (yang harus dikembalikan !) Login untuk Membalas