Keluhan Surat Pembaca Saya Korban Kejahatan Siber Lowongan Fiktif, Mohon Perlindungan OJK karena GoPay dan Shopee Lepas Tangan 23 Juni 2026 Aprils 1 Komentar APPK, Bank Jago, Fraud, GoPay, GoPay Pinjam, IASC, INACASH, kejahatan siber, lowongan kerja fiktif, manipulasi psikologis siber, OJK, Penipuan online, Pinjaman Online, QRIS, Shopee, SLIK OJK, Social Engineering, SPinjam, tagihan fiktif Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen GoTo Financial (GoPay Pinjam) serta Shopee Indonesia, Saya menulis surat ini sebagai bentuk permohonan keadilan dan transparansi dari dua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) besar yang terus-menerus menolak bertanggung jawab dan mencoba lepas tangan terhadap saya, seorang konsumen yang menjadi korban tindak pidana murni manipulasi psikologis siber (social engineering) sindikat lowongan kerja fiktif. Kronologinya: Pada tanggal 7 Juni 2026, saya terjebak manipulasi siber yang mengarahkan saya melakukan aktivasi dan pencairan dana pada dua platform: Shopee (SPinjam) sebesar Rp7.500.000. GoPay Pinjam (Bank Jago) sebesar Rp3.000.000 (bersih mutasi Rp2.841.000). bukti : Seluruh dana tersebut murni dimanipulasi oleh pelaku untuk dikirimkan melalui sistem QRIS ke pihak payment gateway INACASH pada merchant TIGREAL DIGITAL (RRN: 010000HWGK1K) dan merchant JOHNSON DIGITAL (RRN: 1p7nkq738315). Saya tidak menikmati atau menggunakan satu rupiah pun dari dana pinjaman tersebut. Kasus ini telah resmi sah diterima oleh Polsek Boyolali Kota dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: B/80/VI/YAN.4.1./2026, dengan total nilai kerugian hukum sebesar Rp11.444.999. Masalah ini sudah resmi terdaftar dan dikunci oleh OJK di portal APPK dengan Nomor Pengaduan: P260602587 (Shopee) dan P260602586 (GoPay), serta terkoneksi ke jaringan IASC OJK No. 20260608672156 dan No. 20260609673715 (13/6, 10.30). Namun, yang sangat mengecewakan, pihak GoPay melalui CS aplikasi (terakhir Agen Lita) terus-menerus menutup laporan saya secara sepihak dan kaku dengan dalih transaksi valid karena proses selfie/KTP. Pihak Shopee pun sempat melakukan penolakan serupa melalui email. Mereka sengaja menutup mata bahwa proses tersebut dilakukan di bawah kendali penuh tipu daya pelaku kriminal. Bahkan Bank Jago sendiri sebenarnya sudah mengakui adanya fraud dengan mengirimkan surat bilateral ke INACASH, namun sistem aplikasi GoPay tetap menolak saya. Sesuai regulasi perlindungan konsumen OJK, kedua PUJK ini memiliki batas waktu resmi penanganan sengketa hingga 6 Juli 2026, namun, mengapa di aplikasi mereka terus mencoba menolak dan menakut-nakuti saya dengan ancaman denda keterlambatan 5% untuk tagihan berjalan per 7 Juli nanti? Melalui Media Konsumen ini, saya menuntut manajemen tingkat atas GoPay Pinjam dan Shopee Indonesia untuk: Menghentikan penutupan laporan sepihak oleh robot/CS depan dan membuka investigasi yang adil. Menangguhkan seluruh proses penagihan denda/bunga berjalan serta menjaga skor SLIK OJK saya tetap bersih selama proses sengketa hukum pidana ini diawasi oleh OJK. Memberikan solusi penghapusan/pemutihan tagihan fiktif ini secara adil bagi konsumen yang menjadi korban kejahatan siber. Hormat saya, Shania A. Boyolali, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hery Mulyanto23 Juni 2026 - (14:42 WIB)Permalink Yg jelas kudu bayar kl mau bersih slik nya. Perkara anda ditipu itu soal lain. Anda sdh buat laporan, sukur2 polisi bekerja dan berhasil tangkap pelaku, bisa dimintai tanggung jawab. Login untuk Membalas