Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca NIK KTP Saya Digunakan Orang Lain, Saya Tak Bisa Daftar Shopee Affiliate karena Data Dikunci di Akun Penipu 22 Agustus 202622 Agustus 2026 Luthfi Beri komentar Akun terblokir, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Fraud, Keamanan akun, Layanan Pelanggan, NIK KTP, NPWP, pemblokiran akun, Pencurian Identitas, perlindungan data pribadi, Rekening BRI, Shopee, Shopee Affiliate, Sistem bermasalah, Transparansi Informasi, Unlink Data, UU PDP, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Redaksi Media Konsumen dan Pihak Manajemen Shopee Indonesia, Saya menulis surat terbuka ini sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas penanganan masalah dari pihak Customer Service Shopee terkait kasus penyalahgunaan data pribadi (pencurian identitas). Nama saya Lutfi Ih*** A***, pengguna aktif Shopee. Kasus ini bermula saat saya hendak mendaftarkan diri dalam program Shopee Affiliate. Namun, pendaftaran saya ditolak oleh sistem karena NIK KTP saya sudah digunakan oleh akun lain. Setelah dilakukan pengecekan oleh CS Shopee, pihak Shopee mengonfirmasi bahwa data NIK KTP, NPWP, hingga buku rekening BRI atas nama saya telah terdaftar pada akun asing dengan username hous.m** (Affiliate ID: 113484****). Saya tegaskan dengan sadar dan demi hukum bahwa saya TIDAK PERNAH membuat akun tersebut, tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun, dan tidak mengenali akun tersebut. Ini adalah mutlak kasus pencurian identitas dari HP lama saya yang hilang/dijual dalam kondisi mati total. Atas laporan saya, pihak Shopee telah memblokir akun penipu tersebut. Namun, yang membuat saya sangat kecewa adalah keputusan pihak Shopee melalui CS Udin pada tanggal 19 Agustus 2026 yang menyatakan secara FINAL bahwa data KTP, NPWP, dan rekening saya akan tetap dikunci di akun yang dibanned tersebut dengan nomor laporan terakhir 2084122608092901426. Dampaknya, saya sebagai KORBAN yang sah secara hukum saat ini justru tidak bisa menggunakan identitas saya sendiri untuk mendaftar Shopee Affiliate di akun resmi saya. Bagaimana bisa sistem Shopee menghukum korban pencurian data dengan cara mengunci hak identitasnya secara permanen? Sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), saya sebagai pemilik sah data pribadi memiliki hak penuh untuk memperbarui, memperbaiki, dan menggunakan data saya secara sah, serta berhak meminta pemutusan tautan (unlink) jika data tersebut diproses secara ilegal oleh akun lain. Melalui surat ini, saya menuntut pihak Manajemen Tinggi atau Tim Fraud Shopee Indonesia untuk: Melakukan pemutusan tautan (unlink) total atas KTP, NPWP, dan buku rekening saya dari akun mati hous.m** tersebut. Memulihkan hak saya agar data identitas saya bisa didaftarkan di akun resmi saya sendiri. Saya memegang fisik dokumen asli (KTP, NPWP, buku rekening BRI) dan siap melakukan verifikasi wajah (liveness check) atau panggilan video kapan saja untuk membuktikan kepemilikan sah ini. Mohon pihak Shopee menanggapi kasus ini dengan bijak dan adil, bukan hanya sekadar memberikan jawaban template otomatis yang kaku. Terima kasih. Luthfi Bandung, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.