Tanggapan Tanggapan JD.ID atas Surat Pembaca Ardiansyah Sitorus 12 Desember 2019 JD ID 1 Komentar Belanja Online, Customer complaint handling, Customer Service, e-Commerce, JD.ID, Marketplace Ikuti kami di Google Berita Menanggapi surat keluhan yang ditujukan kepada kami oleh Ardiansyah Sitorus pada hari Kamis, 5 Desember 2019 lalu di halaman ini, kami dari JD.ID telah menghubungi konsumen untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami. JD.ID tetap bertanggung jawab atas hal ini kepada konsumen, dan saat ini produk elektronik yang dipesan oleh konsumen telah diterima dengan baik pada hari Selasa, 10 Desember 2019 lalu. Sebelumnya kami juga telah menghubungi konsumen untuk menjelaskan kembali perihal ini secara detail, dan dengan demikian permasalahan ini dianggap selesai. Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya. JD.ID selalu berkomitmen menghadirkan pengalaman berbelanja daring yang menyenangkan dan memberikan layanan prima kepada para pelanggan JD.ID di seluruh Indonesia. Terima kasih. Deny Ekarisma Customer Service Frontline Operation Manager JD.ID Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ardiansyah Sitorus12 Desember 2019 - (18:03 WIB)Permalink Terima kasih atas tanggapannya. Sebenarnya Waktu pengiriman 1 minggu masih bisa diterima. Tapi ada beberapa point yg JD.ID wajib benahi, antara lain : 1. Call Center harus lebih informatif, tidak memberikan penjelasan berbeda beda dan hanya bisa meminta konsumen untuk menunggu tanpa ada kepastian. 2. Sistem pengiriman dan resi harus lebih terintegrasi dengan baik. Sistem pelacakan pesanan sangat kacau, pesanan saya seakan akan bolak balik saja statusnya dan ketika pesanan dialihkan ke pihak ketiga, nomer resi tidak diinfokan sampai barang sampai. Selain itu, tidak ada kendala. Jadi untuk pelanggan yang memiliki kesabaran ekstra tinggi, silahkan bertransaksi di JD.ID. Kalau saya pribadi ? Sebisa mungkin tidak berbelanja di JD.ID lagi. Demikian, terima kasih. Login untuk Membalas