Nasabah Bank Sulteng Jadi Korban Skimming di ATM BNI, Pihak Bank Lepas Tanggung Jawab

Saya adalah nasabah Bank Sulteng (BPD Sulawesi Tengah) sudah sekitar 3 tahun lamanya. Sejak awal sampai sebelum terjadinya kasus skimming yang saya alami, saya tidak pernah merasakan adanya masalah ataupun ketidakpuasan dengan bank ini. Sampai akhirnya, saya terpaksa menulis laporan ini ke Media Konsumen, karena saya sangat kecewa dengan lambannya penyelesaian kasus skimming dari BPD Sulteng serta buruknya pelayanan pengaduan yang saya terima.

Tujuan saya di sini adalah ingin mencari jawaban, apakah betul belum ada regulasi terkait perlindungan hukum kepada nasabah untuk kasus skimming yang saya alami ini? Bagaimana bisa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memberikan izin nasabahnya untuk bertransaksi menggunakan fasilitas perbankan yaitu layanan Antar Bank bila ternyata belum ada regulasi perlindungan hukum untuk nasabah ketika suatu waktu terjadi kasus “Skimming” seperti yang saya alami saat ini?

Saya memohon pertolongan kepada BI, OJK, dan pemangku kebijakan terkait untuk dapat menyelesaikan kasus saya ini demi terlaksananya pelayanan perbankan yang dapat diandalkan. Uang itu hasil tabungan saya berbulan-bulan untuk persiapan kelahiran anak kedua saya.

Kronologi hilangnya tabungan saya di rekening BPD Sulteng, dapat saya sampaikan sebagai berikut:

07 Januari 2021: Kasus ini bermula ketika saya melakukan cek saldo di mesin ATM BNI.

17 Januari 2021: Saya melakukan penarikan uang sebesar Rp200.000. Namun saya kaget melihat sisa saldo yang tertera pada layar ATM berkurang atau bisa dibilang habis dan hanya tersisa sebesar Rp670.515.

18 Januari 2021: Saya menghubungi CS BPD SULTENG dan mendapatkan jawaban via Whatsapp tentang data transaksi dari tanggal 06 Januari 2021 sampai 17 Januari 2021. Terdapat transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh oknum yang tidak saya kenal, karena kartu ATM dan buku tabungan masih saya pegang. 14 transaksi pada tanggal 10 dan 4 transaksi pada tanggal 11 Januari 2021, dengan total kerugian sebesar Rp39.821.500. Setelah itu CS mengarahkan saya untuk melapor ke ATM Center BPD SULTENG untuk segera ditindak lanjuti dan pihak ATM Center meminta waktu untuk melakukan cek dan investigasi secara internal.

19 Januari 2021: Sesuai arahan ATM Center, saya membuat pengaduan ke Polres Mataram dengan nomor: STTP/19/1/2021/Polres Mataram. Kemudian saya pergi ke kantor cabang BNI Mataram dan bertemu kepala bagian Customer Service. Informasi yang saya terima bahwa ternyata telah terjadi tindak kejahatan Skimming di ATM BNI, tempat dimana saya terakhir melakukan pengecekan saldo tabungan dan disampaikan pula bahwa saya termasuk salah satu nasabah yang menjadi korban Skimming di ATM BNI tersebut. Dengan bukti telah ditemukan alat Skimming di ATM BNI tersebut, akhirnya saya melaporkan ke ATM Center BPD SULTENG untuk segera diproses ke tahap selanjutnya.

21 Januari 2021: Sebagai tindak lanjut pengaduan saya di Polres Mataram maka diadakan mediasi diruang kantor Kanit Tipiter antara saya bersama suami, Bank BNI diwakili oleh Pak Mack selaku kepala cabang BNI Mataram, dan BPD SULTENG diwakili oleh Pak Ulil divisi ATM Center BPD SULTENG (via telepon). Saya meminta untuk ditunjukan bukti CCTV untuk membuktikan bahwa bukan saya yang melakukan transaksi pada tanggal kehilangan tersebut. Maka diperoleh hasil mediasi dan saya sebagai korban bersedia menunggu penyelesaian kasus ini.

03 Februari 2021: Saya mengirimkan surat pengaduan ke BPD SULTENG tentang tindak kejahatan Skimming yang saya alami. Saya pun memutuskan melaporkan kasus ini pada APPK OJK dengan nomor pelaporan -P210200093- dengan tujuan agar dapat segera diselesaikan.

22 Maret 2021: Suami saya mendapat kabar melalui Pak Febri bagian Literasi dan Pengaduan bahwa benar adanya terjadi transaksi tidak wajar di Bali tanggal 10 dan 11 Januari 2021, dimana dari capture CCTV ATM di Bali terlihat jelas bahwa bukan saya yang melakukan transaksi tersebut.

Namun ternyata dengan segala bukti tersebut serta pernyataan dari pihak BNI Mataram yang sudah mengarah keindikasi tindakan Skimming, pihak BPD SULTENG belum bisa mengambil kesimpulan bahwa saya telah terkena tindak kejahatan “Skimming”. Mereka berdalih bahwa tidak terdapat kata-kata “Skimming” dari surat balasan BNI Pusat sehingga masih diperlukan investigasi lebih mendalam dan masih mencari regulasi atau dasar hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab kepada nasabah yang menjadi korban. Di sini, secara pribadi saya sangat kecewa mendengar penjelasan dari BPD Sulteng.

29 April 2021: Akhirnya setelah berbulan-bulan mencari dan menunggu kejelasan pergantian saldo rekening yang hilang, saya menerima surat resmi dari BPD SULTENG terkait kasus yang saya alami melalui Whatsapp. Isi surat tersebut sungguh di luar dari harapan saya, ternyata BPD SULTENG menyatakan Tidak Bertanggung Jawab atas kejadian Skimmimg yang saya alami. Bahkan di dalam surat tersebut, terkesan mengatakan bahwa ini bisa jadi kesalahan saya sendiri.

Di dalam surat tersebut saya disuruh mencari informasi sendiri untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut kepada pengelola ATM Bank BNI. Dari sini saya menilai bahwa tidak ada perlindungan BPD SULTENG terhadap nasabahnya bila di lain waktu ada nasabah lain yang terkena “Skimming” seperti yang saya alami. Sungguh hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sampai hari ini, tanggal 07 Mei 2021 belum juga ada pertanggungjawaban yang saya terima. Apakah tidak ada aturan standar waktu penyelesaian kasus ini? PUJK selaku BPD Sulteng pun tidak memberikan pemberitahuan kepada saya sebagai nasabah bahwa penanganan kasus ini membutuhkan perpanjangan waktu. Lalu sampai kapan lagi saya harus menunggu untuk mendapatkan kepastian masalah ini?

Melalui surat ini saya memohon kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemangku kebijakan untuk memberikan solusi terbaik terhadap masalah yang saya alami. Besar harapan saya agar penggantian saldo rekening saya yang hilang ini dapat segera saya terima, berhubung saya sangat membutuhkan dana tersebut untuk membiayai pasca operasi kelahiran anak kedua saya dan untuk keperluan hidup di tengah sulitnya situasi pandemi saat ini. Terima kasih.

Rafika Defri, S.Si
Mataram, NTB

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

17 komentar untuk “Nasabah Bank Sulteng Jadi Korban Skimming di ATM BNI, Pihak Bank Lepas Tanggung Jawab

  • 11 Mei 2021 - (11:21 WIB)
    Permalink

    Kartu ATM chip jga sudah g aman ya dulu katanya kalo yg magnet mudah di bobol maka gantilah yg ada chip nya katanya tapi kok masih jga ternyata maling lebih pintar

    • 11 Mei 2021 - (14:46 WIB)
      Permalink

      Sebenarnya abu-abu memang, wajar aja bank Sulteng menolak karena transaksi terjadi di bank BNI dan merasa bahwa BNI yang harus bertanggung jawab terkait keamanan ATM mereka

      Mau nekan ke BNI pun sedikit sulit kerena bukan nasabah mereka.
      Ini cukup jadi pelajaran untuk lebih berhati-hati, lebih baik menggunakan ATM sesuai bank masing-masing dan pastinya lebih baik udh pake chip

      Mbaknya sih g salah, mana bisa tau ATM mana yang sdah di otak-atik.
      Kasusnya rumit sih, semua pihak bisa punya argumen yang benar dan kegnya mbaknya juga g jelaskan dengan cukup detail, aneh aja gitu lagi narik, uang keluar, saldo yang tertera udh sisa dikit. Kan slimming perlu waktu juga. (Skimming ya, prosesnya beda dengan permintaan otp) Siapa tau skimmingnya terjadi sebelum wkt mbak ngambil uang d ATM tersebut cuma baru ketahuan setelah ngambil uang

      • 11 Mei 2021 - (16:49 WIB)
        Permalink

        Ya sepertinya sulit meminta pertanggungjawaban ke bank bpd sulteng.
        Mungkin langkah terakhir meminta kepada polisi untuk penyelidikan dan penyidikan.
        Dan membawa ke jalur hukum

      • 11 Mei 2021 - (23:46 WIB)
        Permalink

        Terimakasih kepada mbak Yanda yang sudah mampir dan memberikan pendapatnya.
        Untuk pendapat mbak yang mengatakan “Abu-abu” saya anggap bisa saja ini terjadi bila pada pelayanan koperasi simpan pinjam atau sejenisnya, yang tidak ada pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan namun ini adalah fitur layanan yang diberikan bank kepada nasabah, tentu sudah pasti layanan ini sdh melalui pengawasan dan manajemen resiko yang ketat sehingga bsa dilempar untuk dikonsumsi masyarakat. Dan prinsip utama dalam perbankan adalah KEHATI-HATIAN. Jadi point saya adalah pasti ada kontrak kerjasama Manajemen Resiko antar bank ketika menggunakan fitur layanan Antar Bank ini sehingga bukan bearti bank penerbit kartu bisa mengatakan tidak bertanggung jawab.

        Dan untuk pendapat mbak Yanda terkait paragraf terakhirnya, saya sarankan untuk membaca ulang surat saya diatas dengan teliti karena disana sudah saya jelaskan secara terperinci dari awal transaksi sampai terjadinya kasus Skimming yang saya alami ini. #SalamLiterasi

        • 12 Mei 2021 - (10:08 WIB)
          Permalink

          Sejujurnya agk kurang faham klw di kaitkan sama koperasi simpan pinjam
          Hal yang saya pelajari d media konsumen adalah tidak berdebat, karena hanya membuang waktu
          Saya cuma menyampaikan pendapat dari kacamata saya.
          Tulisan ini cukup memberi pelajaran untuk saya pribadi agar berhati-hati begitu juga kebanyakan tulisan lain, saya berharap pendapat saya juga bermanfaat untuk mbak mengambil langkah lain yang mungkin tersedia atau pun untuk org lain. Namun Jika tidak itu bukan masalah

          Semoga masalahnya cepat selesai dan uang mbaknya bisa kembali utuh, saya tidak berada di pihak yang berharap uang tersebut tidak kembali
          Hanya saja memang kondisinya agak rumit dr sudut pandang saya

          • 12 Mei 2021 - (12:03 WIB)
            Permalink

            Betul mbak, kalau kitapun secara pribadi mgkn bngung mencari titik tengahnya namun mksd sy disini adalah ini adalah dua perbankan besar mbak bukan kerjasama perseorangan, yg ketika ada masalah bisa saling lempar tangan. Tpi disini sdh tentu ada aturan mainnya.
            Diakui oleh pihak BPD Sulteng bahwa ini kasus pertama yg mereka alami oleh karenanya jadi rumit. Tpi hal itu tdk membuat mereka berlepas tangan kan? Kejadian Skimming antar bank ini sdh banyak contoh penyelesaian sprti tahun 2020 di Kendari. Ketika naik ke media sosial baru masalah terselesaikan.

            Terimakasih mbak Yanda atas suport nya, saya memang sedang mencari solusi disini bukan sedang berdebat. Salam hangat ya.

        • 14 Mei 2021 - (09:25 WIB)
          Permalink

          Utk pengaman mbak, pastikan kedepan pin Anda tdk diketahui orang lain.krn walau kena skimimg tapi pin tdk, masih aman kok mbak. Pastikan ketika mengetik di keyboard atm tangan anda menutup angka.itu saja simple..Soal menabung mending di bank nasional jgn BPR atau bank daerah .karena rata2 bank nasional( BUMN atau swasta nasional) punya dana taktis utk penggantian kerugian spt itu.

    • 11 Mei 2021 - (23:27 WIB)
      Permalink

      Betul pak, semoga kedepannya sistem perbankan kita semakin maju lagi dan semakin menjawab tantangan perkembangan teknologi.

      • 12 Mei 2021 - (15:19 WIB)
        Permalink

        Karena memang kronologinya rumit. Mereka g bisa mengambil keputusan internal sedniri tapi Kalau lepas tangan sih gak bisa juga, sebagai nasabah pasti punya hak yang wajib di lindungi oleh bank.
        Harapannya Semoga pihak bank Sulteng bisa nemukan jalan tengah dengan bank BNI untuk mengembalikan uang mbak-nya
        Yang terpenting sekarang follow up terus

  • 11 Mei 2021 - (19:23 WIB)
    Permalink

    Pak Febri bagian Literasi dan Pengaduan bahwa benar adanya terjadi transaksi tidak wajar di Bali tanggal 10 dan 11 Januari 2021, dimana dari capture CCTV ATM di Bali terlihat jelas bahwa bukan saya yang melakukan transaksi tersebut.
    —————
    Ini mah harus ganti BPD Sulteng.. Lelet biasanya karena kaum Boomers yang gagap.
    Gmn tuh BPD Sulteng kok dibilang ga skimming? Orangnya jelas Sulawesi. Transaksinya di Bali. Tuntut aja terus..

    1
    1
    • 11 Mei 2021 - (23:28 WIB)
      Permalink

      Terimakasih dukungannya pak. Insya Allah para pemangku kebijakan akan menyelesaikan masalah kami yang sudah berlarut-larut ini.

    • 11 Mei 2021 - (23:42 WIB)
      Permalink

      Mereka sepertinya mencari cara gampang, cuci tanhan, tidak mau repot-repot, membiarkan nasabah mencari solusi sendiri dengan harus menghubungi polisi untuk melacak pelaku.

      Saran saya kalau nanti masalah ini sudah dapat terselesaikan, lebih baik pindah bank. Terbukti bahwa BPD tersebut tidak ada kemauan untuk membantu nasabahnya.

      • 11 Mei 2021 - (23:53 WIB)
        Permalink

        Terimakasih kepada pak Suprapto yang sudah mampir dan memberikan pendapatnya. Sangat ironi memang bila ini sampai terjadi karena disatu sisi BI, OJK, dan Pemangku Kebijakan sedang giatnya menggalakan masyarakat untuk Menabung Dibank dan menghidupkan perbankan lokal kita seperti BPD ditiap daerah. Kejadian seperti ini saja sudah membuat saya pribadi menjadi berkurang kepercayaan untuk menabung dibank dan sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan. Semoga masalah yang saya alami ini dapat segera diselesaikan dan saldo saya dapat segera dikembalikan.

  • 17 Mei 2021 - (10:26 WIB)
    Permalink

    Kasian mba nya hrus mondar mandir ksna kmari utk mngurus smuanya..lagi hamil besar pula..dmna kah rasa tanggung jwb dr pihak BPD yg mmbrikan pelayanan yg baik utk nasabahnya?apalagi sudh jelas kalo d CCTV bukan mba..

    “Kasusnya hampir mirip dengan kejadian yg d alami oleh nasabah bank permata yang awalnya tdk mau ganti rugi..dan Akhrnya mau ganti rugi thd nasabahnya…

    • 21 Mei 2021 - (16:19 WIB)
      Permalink

      Terimakasih mas Irsyad yang sudah mampir dan memberikan pendapatnya. Apa mungkin karena korban Skimming hanya saya seorang jadi penanganannya tidak serius, apa harus ada laporan ratusan nasabah dulu baru diselesaikan oleh bank nya? Mohon doanya saja dari rekan-rekan pembaca Media Konsumen semoga masalah saya dapat segera selesai. Aamiin

 Apa Komentar Anda mengenai BPD Sulawesi Tengah?

Ada 17 komentar sampai saat ini..

Nasabah Bank Sulteng Jadi Korban Skimming di ATM BNI, Pihak Bank Lepas…

oleh Rafika Defri dibaca dalam: 3 menit
17