Tanggapan Allianz Tanggapan Tanggapan Allianz untuk Keluhan Ibu Niviara Enda 24 Agustus 2021 Corporate Communications Allianz Indonesia 1 Komentar Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Call Center, Covid-19, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Pencairan dana asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Jakarta, 23 Agustus 2021 Kepada Yth, Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com Perihal: Surat Tanggapan Allianz untuk keluhan Bapak Ahmades Miqailla dan Ibu Niviara Enda pada tanggal 04 Agustus 2021 Dengan hormat, Sehubungan dengan keluhan Nasabah atas nama Bapak Ahmades Miqailla yang disampaikan oleh Ibu Niviara Enda (Istri Nasabah) melalui kolom Surat Pembaca di MediaKonsumen.com pada hari Rabu, 04 Agustus 2021 dengan judul “Lamanya Klaim Asuransi Penyakit Kritis CI 100 Allianz” dengan ini kami sampaikan bahwa pada hari Jumat, 06 Agustus 2021 tim Layanan Nasabah kami sudah menghubungi Ibu Niviara Enda dan Bapak Ahmades Miqailla untuk berkomunikasi lebih lanjut terkait keluhan tersebut. Dengan sangat menyesal pengajuan klaim Nasabah belum dapat disetujui sebab diagnosa yang diberikan belum sesuai dengan definisi komplikasi diabetes/kencing manis untuk Retinopati Diabetika yang ditanggung dalam Polis yang dimiliki. Kami telah menyampaikan surat keputusan dan permohonan maaf yang telah dikirimkan pada hari Jumat, 20 Agustus 2021. Allianz senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan seluruh nasabahnya. Oleh karena itu, keluhan ini menjadi perhatian penuh bagi kami dan kami telah membantu nasabah menyelesaikan permasalahan tersebut. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi MediaKonsumen.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia terhadap Surat Pembaca yang dimuat. Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan – 12920, Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Reka24 Agustus 2021 - (13:11 WIB)Permalink Sayang sekali, sudah menulis panjang lebar ini tapi tidak membahas subtansinya. Yang dipertanyakan adalah durasinya yang sangat lama dalam proses klaim yang akhirnya tidak dapat disetujui dan tidak ada dana keluar proses. Sekelas Allianz perusahaan kelas dunia pasti punya SLA. Apakah SLA hanya berlaku saat Pemegang polis dalam pembayaran Pemi saja. Surat pembaca yang sudah masuk ke ranah Publik, bukan berarti selesai ketika telah diterima oleh pengirim surat pembaca saja. Sebagai salah satu Pemegang Polis Allianz Kesehatan dan Jiwa Unit Link, saya juga menjadi khawatir. Walaupun saya sendiri belum penah mengalami proses klaim yang selama itu. Login untuk Membalas