Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Kredit Pintar Tidak Mau Mengembalikan Pembayaran yang “Double Transfer” 9 September 20219 September 2021 Subi Yantoro 6 Komentar Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, Kelebihan pembayaran, Kredit Pintar, Pembayaran tagihan, Pengembalian dana, Pinjaman Online, Refund, Saldo terpotong, Transaksi gagal, Transfer Dana Ikuti kami di Google Berita Nama saya Subiyantoro, semoga dari pihak Kredit Pintar membaca tulisan ini. Pada tanggal 1 Agustus 2021 sekitar pukul 07:10 pagi, saya melakukan pembayaran melalui mobil banking Bankaltimtara ke virtual accuount BRI Kredit Pintar, dengan nominal Rp2.083.000. Namun transaksi gagal dan saya ulang lagi, gagal lagi, sampai saldo rekening terdebet satu kali. Pada pukul 14 lebih, saya melakukan pembayaran lagi dan berhasil. Saya melapor ke Bankaltimtara bahwa transferan yang gagal masuk pada H +1. Jadi secara tidak disengaja, saya melakukan pembayaran 2 x Rp2.083.000. Saya komplain dan minta dikembalikan dana yang transaksinya gagal, tapi terdebet saldonya. Pada tanggal 6 September 2021, saya mendapat balasan dari pihak BRI bahwa dari pihak Kredit Pintar tidak mau mengembalikan dana yang terdebet. Saya mohon profesionalisme dari pihak Kredit Pintar. Saya sudah menghubungi CS Kredit Pintar, tapi mereka bilangnya hanya 1 kali saja yang masuk. Subiyantoro Malinau, Kalimantan Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Contact BRI9 September 2021 - (12:42 WIB)Permalink Hai Sobat BRI, terima kasih atas informasi yang diberikan. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tks~Yuka Login untuk Membalas
Kredit Pintar9 September 2021 - (15:39 WIB)Permalink Hai Sobat Pintar ? Terima kasih untuk informasinya, Mengenai kendala tersebut, telah kami bantu… https://t.co/KsKgBiuRnO Login untuk Membalas
isdebe9 September 2021 - (19:18 WIB)Permalink Anda banyak duit kok bisa bisanya hutang di PinjoL. Login untuk Membalas
M Zubir9 September 2021 - (23:00 WIB)Permalink Iyalah, mana mau dikembalikan. Namanya juga kredit pinter, pinter segalanya, seharusnya nasabahnya harus lebih pintar, dengan tidak berhubungan dengan rentenir online. Sungguh miris, jika nasabah telat bayar sehari, DC gak henti telepon, dan dendanya bikin elus dada. Tapi, ketika nasabahnya kelebihan bayar, gak mau refund. Begitulah rentenir! 4 Login untuk Membalas
Muhammad11 September 2021 - (13:30 WIB)Permalink “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” demikian bunyi Pasal 85 UU Nomor 3/2011. 3 Login untuk Membalas
LodON On5 Januari 2022 - (07:32 WIB)Permalink saya juga seperti itu sekarang cs oun sulit di hubungi tidak ada profesional dalam bekerja…. samapi mengemis pengembalian dana karena untuk berobat…. Login untuk Membalas