Keluhan Surat Pembaca Pinjaman Bahagia Tidak Memproses Pembayaran Pelunasan Pinjol Saya pada Aplikasi Rupiah Anda 4 Mei 2022 Sobat 15 Komentar Fintech, Pelunasan Kredit, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, Penagihan, Pinjaman Bahagia, Pinjaman Online, Rupiah Anda, Sistem penagihan bermasalah, Tagihan, Verifikasi Pembayaran, Virtual account Ikuti kami di Google Berita Hallo, nama saya Jesajas dan karena situasi terdesak saya terpaksa memincam di aplikasi Pinjaman Bahagia yang di dalamnya terdapat aplikasi Rupiah Anda, Pinjaman Cepat dan Kantong Uang. Pada tanggal 1 Mei 2022 saya sudah melakukan pembayan pada ketiga aplikasi tersebut namun dengan virtual account dan bank yang berbeda. Untuk pinjaman pada kantong uang dan pinjaman cepat saya memakai virtual account Bank Mandiri dan langsung terproses. Namun untuk pinjaman Rupiah Anda, saya memakai VA Bank BRI namun setelah dibayarkan status pada aplikasi tidak berubah alias saya masih dianggap belum melakukan pembayaran. Saya merasa ada faktor kesengajaan dati platform Pinjaman Bahagia untuk menjebak nasabah yang mau melakukan perpanjangan atau pelunasan. Jika melakukan pembayaran diluar VA Mandiri maka pembayaran kita tidak akan terproses. Saya pernah melakukan perpanjangan pada aplikasi pinjaman cepat dengan VA Bank Mandiri, dan hasilnya dananya masuk namun status pada aplikasi tidak berubah. Semua bukti bukti saya ikut sertakan. Melalui media konsumen, saya meminta pihak Pinjaman Bahagia untuk segera menyelesaikan masalah saya ini. Saya merasa terganggu masih saja terus ditagih untuk pinjaman yang sudah saya nayarkan. Semoga para pembaca yang memang sudah terlanjur memiliki pinjaman pada Aplikasi Pinjaman Bahagia, jangan terjebak dalam melalukan pembayaran seperti saya. Saya tunggu itikad baiknya. Terima kasih media konsumen. Jesajas Kota Malang, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Prasetyo5 Mei 2022 - (05:28 WIB)Permalink Kalau menurut saya itu pinjol ilegal. Dan salah satu cara mereka adalah seperti itu sehingga nasabah jadi bingung. Setelah Anda menulis di media konsumen, nanti pasti ada yg wa anda atau email Anda. Pinjol ilegal itu gak jelas keberadaannya, sehingga kalaupun ada yg menghubungi Anda mengatasnamakan nama pinjol tersebut maka kemungkinan besar itu oknum. Modus mereka nanti pura2 berusaha menolong Anda dan mereka pasti akan meminta otp dengan alasan untuk mengecek ke sistem Kalau Anda berikan maka data diri Anda akan di gunakan para pencuri tersebut untuk melakukan pinjaman lain di platform ilegal tersebut. Saran saya yaitu : tidak usah bayar karena itu pinjol ilegal atau bayar sesuai pokok yang Anda terima. Kalaupun anda bayar pada suatu titik Anda tidak kuat dengan bunga yang besar dan tempo yang pendek karena permainan mereka sehingga nasabah di paksa untuk gali lobang tutup lobang. maka hasilnya sama aja dimana Anda akan dipermalukan dan itu hanya menunggu waktu saja. 7 Login untuk Membalas
Prasetyo5 Mei 2022 - (05:34 WIB)Permalink Saran saya bayar sesuai pokoknya saja, karena kalau Anda kembalikan duit itu sesuai dengan yang Anda terima maka posisi Anda di mata hukum sangat kuat, kalau Anda tidak bayar dan data Anda di sebar maka walaupun Anda lapor ke polisi akan tidak diproses karena kesalahan ada di Anda. 1 Login untuk Membalas
Prasetyo5 Mei 2022 - (05:52 WIB)Permalink Pinjol ilegal itu ukumnya mempunyai ijin koperasi.cara melacaknya mudah. Pada rekening pembayaran mereka biasanya pakai rekening VA dari perusahaan paymeny gateway seperti doku, instamoney, asia fintek, dll. Pertama anda telpon call center bank dari VA pembayaran misal bank mandiri, dimana nanti akan di infokan va tersebut berasal dari merchant yang mana, misal dari doku atau asia fintek atau lainnya. Telpon call center merchant tadi bilang saja Anda tertipu dimana sudah bayar namun di aplikasi tidak masuk. Kalau berhasil nanti Anda di berikan nama pemilik va beserta alamatnya. Biasanya pemilik va itu berbentuk koperasi dan Anda juga bisa mengecek registrasi nama koperasi tersebut di kementrian koperasi. Setelah dapat alamatnya terserah Anda apakah mau datengi langsung atau lapor polisi sekalian digerebek pinjol ilegal tadi. Setelah itu kalau Anda mau bersusah payah, Anda bisa melaporkan sekaligus nama koperasi yang berkedok pinjol ilegal itu dengan mengirim email ke OJK, kementrian koperasi dan laporkan juga mitra payment gateway tadi ke bicara@bi.go.id. setau saya untuk payment gateway ijin dari Bank Indonesia dan mereka di larang untuk menjadi fasilitator kegiatan ilegal seperti menjadi payment gateway pinjol ilegal. Dan untuk Anda, saran saya tinggalkan kebiasaan minjol. Lebih baik anda jual aset daripada minjol apalagi jatuh ke pinjol ilegal. 11 Login untuk Membalas
Abd Rohim10 Mei 2022 - (06:34 WIB)Permalink Mari berantas Pinjol Ilegal….. Tidak usah di bayar dan g perlu takut dengan DC. DC juga manusia sama2 makan nasi. Kalau mau bayar ya pokok yg anda terima saja. Karena Pinjol Ilegal, maka DC nya juga pasti Ilegal. Jika DC datang ke rumah, kita ekseksi aja mereka biar kapok 2 Login untuk Membalas
SobatPenulis artikel5 Mei 2022 - (06:01 WIB)Permalink Saya sudah bayarkan sesuai pokok 1 hari sebelum jatuh tempo. Namun, di aplikasi tetap tercatat blm lunas. Untungnya semua proses transaksi saya saya screenshhot semua. Dan saya tidak akan mau membayar 2 kali. 4 Login untuk Membalas
Prasetyo5 Mei 2022 - (09:11 WIB)Permalink Sipp mas. Pinjol ilegal bayar aja sesuai pokok yg di terima. Kalaupun di bawa ke pengadilan, semua perjanjian di aplikasi ilegal tadi akan gugur dengan sendirinya dikarenakan keberadaan mereka sendiri ilegal. Kalo mereka main kasar dan sebar data, pidanakan aja. Gandeng LBH setempat buat laporkan pinjol ilegal tadi ke polres/polrestabes. 5 Login untuk Membalas
Rotua11 Mei 2022 - (22:28 WIB)Permalink Tadi siang sekitar jam 12.00 saya dapat WA.. Berisi ancaman akan disebarkan data2 saya di aplikasi Rupiah Anda dan Dana Cepat… Terus ada link gitu… Pas saya klik link terus ada notif dri HP kalo itu file berbahaya… Saya klik link tsb karna penasaran.. Apa iya data2 saya bocor.. Saya pakai aplikasi Kredivo. Login untuk Membalas
Raden Bagus5 Mei 2022 - (05:55 WIB)Permalink Itu pinjol ilegal. Seharusnya jgn dibayar sesuai dengan himbauan menkopolhukam. Biar pinjol2 ilegal itu cepat bangkrut. Salah satu cara yang paling efektif utk memberantas pinjol ilegal adalah dengan cara tdk membayar atau galbay berjamaah. 5 Login untuk Membalas
Syahrul5 Mei 2022 - (16:14 WIB)Permalink Pinjol ilegal itu rentenir berkedok pinjaman online mereka akan melakukan apapun untuk menagih pinjaman nasabahnya yg nunggak bayar cicilan mempermalukan mengancam mengintimidasi dan mendatangkan DC yang kasar dan arogan kerumah si peminjam. Jangankan yang ilegal yang legalpun terkadang akan melakukan cara cara seperti pinjol ilegal Login untuk Membalas
Syahrul5 Mei 2022 - (16:18 WIB)Permalink Saran saya kalau tidak benar benar terpaksa atau kepepet apalagi kalau masih ada saudara atau teman yg bisa meminjamkan uang jangan pernah berhubungan dengan yang namanya Pinjol ilegal ataupun legal kalau tidak mau mendapatkan masalah kedepannya 1 Login untuk Membalas
Tonny9 Mei 2022 - (08:52 WIB)Permalink Masih ada ya yg pinjak dari aplikasi kayak begini? Sekelas kredivo dan kawan kawan aja kalo ga waspada bisa amburadul.. Lah ini pinjaman bahagia.. Aplikasi apaan pula ini haha Login untuk Membalas
Erna Yuliana10 Mei 2022 - (09:45 WIB)Permalink Sama sperti saya sudah bayar pokok masih di tagih dan data di sebar.habis itu data saya di salah gunakan pinjol lain.padahal sya tidak meminjam.di tagih berulang2. Login untuk Membalas