Keluhan Surat Pembaca Kecewa dengan Klaim Asuransi Kerusakan Produk Shopee 29 September 2022 Bobby 13 Komentar Asuransi, Asuransi Kerusakan Produk, Belanja Online, e-Commerce, Klaim kerusakan, Marketplace, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Shopee, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Pada bulan Agustus 2022, saya membeli barang di Shopee, berupa holder HP 360. Saya mencoba membeli proteksi asuransi untuk melindungi barang dari kerusakan secara tidak sengaja. Namun saya kecewa dengan program asuransi produk Shopee tersebut. Barang tersebut memang rusak karena barang dipakai dan tiba-tiba retak saat pemakaian. Namun saat saya klaim asuransinya, penyedia asuransi (Bahtera Wihana Tritata) menolak klaim saya, dengan alasan cacat produksi tidak masuk garansi. Saya sebagai konsumen merasa dirugikan. Yang namanya konsumen membeli polis tentunya untuk melindungi dari hal tersebut. Waktu membeli tertulis jelas akan dilindungi dari kerusakan total maupun barang hilang. Setelah 1 bulan pemakaian, barang tersebut memang rusak karena barang dipakai dan tiba-tiba retak saat pemakaian. Bobby Handoyo Malang, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Satyrn29 September 2022 - (09:10 WIB)Permalink Harga barangnya 12 ribu? Sayang kalau diasuransikan. Keterangan klaim harusnya disesuaikan dengan polis jika mau disetujui. 1 Login untuk Membalas
M Zubir29 September 2022 - (10:48 WIB)Permalink Harga car holder 11.xxx seharusnya gak perlu pakai asuransi. Kenapa? Karena dengan harga barang sebesar itu tentu kualitasnya sangat rendah. Kalau mau beli car holder, beli yang bagus aja, harganya berkisar 80-100 ribuan, kualitas lumayan bagus, gak cepat rusak ayah patah. Kalau pakai asuransi pembelian, hanya untuk berjaga-jaga kalau barang yang diterima rusak, bukan untuk pemakaian. Sebenarnya, untuk pembeli gak terlalu penting asuransi, karena kalau barang yang diterima gak sesuai deskripsi atau rusak, bisa komplain kemudian di-return dan refund. Itulah pentingnya unboxing ketika barang diterima. Kalau mau diminta pertanggungan pihak sah -sah saja, hanya saja harga barang 11.xxx tampaknya gak sebanding dengan biaya dan waktu yang dibutuhkan. Sekedar saran, kalau mau beli car holder, belilah car holder yang kualitasnya bagus, bisa dipakai sampai tahunan gak rusak. Kalau harga murah, tentu kualitasnya sangat rendah. 4 2 Login untuk Membalas
BobbyPenulis artikel29 September 2022 - (11:04 WIB)Permalink pembeli mau cari yg murah / mahal merupakan pilihan … yg di permasalahkan adalah penolakan klaim kalau di tolak ya asuransinya kurang berguna.. masalah polis harga masih cukup murah dengan harga barang 12000 cukup bayar 500 kita dapat perlindungan barang selama 6 bulan… Dan resiko PT asuransi (dimana PT asuransi sewajarnya bergerak di bidang memanage resiko) dimana PT asuransi berani menjamin barang selama asuransi 6 bulan ketika rusak kewajibannya mengganti ….intinya Asuransi sdh menjual produknya dengan tau resiko barang bisa saja rusak ketika masa garansi dan merupakan kewajiban untuk ganti rugi… dan saya sebagai pengguna barang merasa barang rusak secara tidak sengaja dan memang wajar bisa menggunakan klaim…mengenai biaya dan waktu untuk klaim sekarang sdh jaman email dan wa jd biaya sdh minimal…apalagi dengan bantuan mediakonsumen yg menjamin keluhan pelanggan di dengar ..Terimakasih media konsumen 3 14 Login untuk Membalas
M Zubir29 September 2022 - (11:35 WIB)Permalink Anda benar, sebagai pembeli tentu Anda punya pilihan untuk beli barang murah dengan kualitas rendah atau barang bagus dengan harga mahal. Resikonya kalau barang murah tentu kualitasnya juga rendah, cepat rusak. Semoga pihak asuransi mengganti barang atau uang Anda sebesar 11 ribuan. Perjuangkan terus sampai titik darah penghabisan. Itu hak Anda yang harus diperjuangkan. Semoga berhasil. 12 Login untuk Membalas
Anna Noor29 September 2022 - (11:17 WIB)Permalink Sesuai bunyi manfaat perlindungan dimana menjamin kerusakan yang tidak terduga atau tidak disengaja -> Menjamin kerugian atau kerusakan parah pada barang karena jatuh, tertimpa, atau terlempar. Apakah kerusakan akibat jatuh, tertimpa, atau terlempar? Jika rusak secara tiba-tiba tanpa ada kejadian apapun, kemungkinan kualitas barangnya yg kurang baik atau produk yg diterima cacat dr seller. Seharusnya sebelum melakukan komplain bisa dipahami dulu isi dan kondisi polis yang dimiliki 3 Login untuk Membalas
Herwin Herwin29 September 2022 - (11:55 WIB)Permalink barang yg sekiranya bisa pecah/rusak di perjalanan, sebaiknya jangan beli di online. kalopun harus beli di online, cari yang sekota, lalu pilih gojek instan/sameday, sehingga bisa terhindar dari yg namanya dilempar2, dibanting2 waktu ekspedisi (JNE,sicepat,dll) 1 Login untuk Membalas
BobbyPenulis artikel30 September 2022 - (16:17 WIB)Permalink TERIMAKASIH Shoppe dan pihak Bahtera sdh menangani kasus dengan baik.. 1 1 Login untuk Membalas
Tonny1 Oktober 2022 - (08:00 WIB)Permalink Pembeli ga salah sih, berapapun harganya ya sah sah aja, kalo sudah asuransi ya dibayarkan klaim nya.. Yg mau sy tekankan disini ya cuma salut aja, pembeli mau klaim barang 11rb bahkan sampe repot2 nulis ke mediakonsumen.. ga salah sih, hanya saja.. rajin banget. Klo semua konsumen begini mgkn asuransi akan lebih disiplin lagi nanti. Karena klo saya jujur aja.. sy lgs beli sendiri lagi haha.. males ngirim e-mail atau nulis2.. tp good job kita jd paham kualitas asuransi produk shopee ? 1 Login untuk Membalas
Dian Fadil11 Juli 2023 - (10:41 WIB)Permalink lagian pas pencairan juga dipotong 10% (minimal 50rb) jadi klau barang dibawah 50rb apa yg mau dicairin. konsumennya asal centang proteksi ga baca rulesnya Login untuk Membalas
Kang-Asep1 Oktober 2022 - (18:24 WIB)Permalink Klaim uang seperak bikin geger dunia. 1 1 Login untuk Membalas
Non Native17 April 2023 - (02:59 WIB)Permalink Kalau klaim yang nominal kecil aja susah, apalagi yang nominalnya gede. Login untuk Membalas
Dian Fadil11 Juli 2023 - (10:43 WIB)Permalink saya pernah beberapa kali klaim cair ko Login untuk Membalas
Dian Fadil11 Juli 2023 - (10:37 WIB)Permalink diaturannya kn tertera jelas, proteksi kerusakan kecuali cacat produk, rusak saat pemasangan, rusak saat perbaikan, modifikasi, dll. kalau kasus anda bisa saya bilang juga itu barang cacat produksi karena kerusakan tanpa sebab jelas jadi memang ga akan disetujui. kalau barang rusak karena terlempar, terjatuh, dll kemungkinan besar di acc. saya pernah klaim kerusakan (produk spartpart mobil) gara” menginjak jalan berlobang, disetujui. saran saya kalau harga barang dibawah 100rb ga usah centang asuransi itu. pengalaman saya beberapa klaim, kena potongan 10% dari harga barang (minimal 50rb). jadi klau harga dibawah 50 meskipun di acc ga akan cair Login untuk Membalas