Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Putri Handayani

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat Ibu Putri Handayani yang berjudul “Kurang Bayar Rp10, Denda Sampai Rp1.500.000 dan Ditagih ke Rumah” (Mediakonsumen.com, 16 Oktober 2022), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Putri Handayani.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Ibu Putri Handayani untuk menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id.

Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Hery Kurniawan
Corporate Communications Group Head
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia
Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353


Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.

Kurang Bayar Rp10, Denda Sampai Rp1.500.000 dan Ditagih ke Rumah

Awalnya saya ditawari KTA dari Bank CIMB Niaga via telepon. Lalu saat cicilan ke-22 (bulan Januari 2022), saya ditelepon oleh...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Putri Handayani

  • 30 Oktober 2022 - (23:47 WIB)
    Permalink

    Saya ucapkan terimakasih khususnya kepada media konsumen yang telah memfasilitasi saya dalam mendapatkan keadilan. Sehingga dengan adanya media konsumen keluhan saya ditanggapi dan denda dihapuskan oleh pihak bank CIMB niaga. Saya juga ucapkan terimakasih kepada Bpk. Hery kurniawan beserta staff yang telah membantu mengecek dan menyelesaikan permasalahan saya dengan baik. Mudah mudahan pengalaman saya ini dapat jadi pelajaran bagi orang lain terutama masyarakat yang masih awam dengan segala bentuk pinjaman dari bank agar sangat memperhatikan terutama surat perjanjian sebelum memutuskan mengambil pinjaman. Terimakasih

  • 15 Februari 2023 - (19:43 WIB)
    Permalink

    Betul sekali mba…ini saya juga sudah lunas dan tiba² ada telpon katanya saya masih punya denda 1 juta rupiah ..saya bilang ko ada denda setahu saya kalo terlambat 1 hari saja langsung di denda 150.000 ini ko tiba² ada berita seperti ini..kata mereka tolong sisakan saja uang di rekening ibu nanti biar kita debit…saya minta bukti perinciannya lewat email atau surat ke rumah tidak ada sampai sekarang…nah sekarang tiba² ada wa ke saya menagih kembali masalah denda yg tidak pernah ada…tolong dijelaskan dari pihak CIMB niaga ya…karena ini akan merusak citra dan reputasi perusahaan anda dan nasabah juga akan lari ke bank lain yg lebih profesional…

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank CIMB Niaga?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Putri Handayani

oleh Redaksi dibaca dalam: <1 menit
2