Seburuk Itukah DC Bank dalam Melakukan Tugasnya?

Pada tahun 2016, saya pernah menggunakan kartu kredit CIMB Niaga, dan memang lama saya memakai kartu tersebut. Di lain waktu, kartu kredit saya ada yang menyalahgunakan pemakaiannya, sampai berimbas saya yang harus membayar tagihan kartu tersebut. Dulu terbilang saya sangat rajin sekali membayar tagihan kartu tersebut. Namun saat saya mengalami masalah, orang yang bermasalah tersebut lepas tanggung jawab dan akhirnya saya yang harus menyelesaikannya dengan DC.

Saat awal penagihan, sungguh sangat tidak bijak dan keluar dari aturan perbankan mengenai tata cara penagihan untuk kartu kredit. Yang mana mereka melakukan intimidasi dan meneror saudara dan teman-teman saya. Padahal saya mempunyai tagihan kartu kredit ke perbankan, bukan tagihan pinjol atau aplikasi di luar pengawasan OJK. Hingga akhirnya saya merasa marah karena ada kalimat jorok yang membuat saya mual untuk mendengarnya.

Pada tahun 2020 ada email masuk dari CIMB Niaga untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun email tersebut sifatnya hanya pemberitahuan dan setelah itu tidak ada email masuk dari pihak CIMB Niaga.

Akhirnya pada tahun 2022 ini saya mengalami intimidasi kembali, ditelepon berpuluh-puluh kali. Setelah saya cek di aplikasi Get Contact, nomor-nomor tersebut adalah nomor telepon mengandung unsur penipuan. Bagaimana saya akan percaya mau menyelesaikan masalah tersebut, jika yang mereka melakukan tidak sesuai S.O.P perbankan dalam tata cara penagihan ke nasabah kartu kredit? Ditambah mereka meneror saudara dan teman-teman saya yang tidak ada kaitannya dengan masalah saya.

Untuk itu saya menulis surat terbuka ini karena saya bingung harus mengadu kepada siapa? Jika kredibilitas perbankan seperti ini bagaimana nasabah mau menyelesaikan masalahnya dengan baik tanpa ada unsur intimidasi lisan atau tulisan.

Mohon dididik kembali kinerja DC Bank CIMB Niaga agar tidak keluar jalur dari yang sudah ditetapkan oleh Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012, agar tidak mencoreng nama baik bank itu sendiri.

Mudah-mudahan dengan adanya surat terbuka ini, bisa dipahami dan dimengerti mengapa saya sampai menulis surat ini karena perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh DC Bank CIMB Niaga. Yang mana perbuatan tersebut sudah ada pasal yang tertera dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP mengenai perbuatan tidak menyenangkan seperti memaki, menghina, dan mempermalukan di depan umum.

Berikut saya lampirkan email terakhir dari bank tersebut, chat ke saudara dan teman saya. Terima kasih.

Krisna A.
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Krisna

Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Krisna A. yang berjudul “Seburuk Itukah DC Bank dalam Melakukan Tugasnya?” (Mediakonsumen.com, 3 Desember...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank CIMB Niaga?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Seburuk Itukah DC Bank dalam Melakukan Tugasnya?

oleh krisna dibaca dalam: 1 menit
97