Tanggapan DANA Tanggapan Tanggapan DANA terhadap Keluhan Bapak Safrizal 6 Desember 2022 DANA Customer Support 2 Komentar Call Center, Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, DANA, Dompet Digital, Payment Gateway, Pengembalian dana, Transaksi gagal, Transaksi Pending, Transfer Dana Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen di Tempat Perihal: Tanggapan terhadap Keluhan Bapak Safrizal di Media Konsumen, “Transaksi QRIS DANA pending 13 hari” Sehubungan dengan keluhan yang disampaikan oleh Bapak Safrizal yang dilansir dalam Media Konsumen pada tanggal 15 November 2022, kami sangat memahami ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Safrizal. Kami informasikan bahwa transaksi QRIS ke Dewaweb yang dilakukan dari aplikasi DANA gagal dan telah dilakukan refund saldo ke akun DANA Bapak Safrizal tanggal 19 November 2022 pukul 20:37 WIB. Informasi terkini mengenai produk dan layanan terbaru mengenai DANA – dompet digital Indonesia dapat diakses melalui aplikasi DANA, website resmi kami di https://dana.id, serta sosial media resmi DANA di Facebook, Twitter, dan Instagram @dana.id. Jika Bapak ingin mengajukan pertanyaan atau saran lainnya, silakan menghubungi Customer Care kami di 1500 445 atau e-mail help@dana.id. DANA akan senantiasa membantu pengguna setia kami kapan pun dan di mana pun, guna memberikan pengalaman bertransaksi digital yang aman, nyaman, dan terpercaya. Salam hangat, Vice President Corporate Communications DANA Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Panggih Raharjo11 April 2023 - (00:21 WIB)Permalink Transaksi saya juga pending selama 7 hari dengan nomer tiket 25386612… Dengan nominal 400 Ribu rupiah….tolong dana segera diproses keluhan saya ini…uang itu sangat berharga untuk saya Login untuk Membalas
Akun9 Juli 2023 - (17:03 WIB)Permalink Kirain Seabank doang, Dana juga toh? Ternyata qris tidak sesimpel yang kita bayangkan, kalo transaksi gagal itu harus nunggu 19 hari baru ke refund, gak lagi lagi pakai qris dah Login untuk Membalas