Keberatan Terhadap Kebijakan PLN

Saya warga perumahan Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, sejak Desember 2018. Rumah yang kami tempati sekeluarga harus kami renovasi, karena plafon sudah rubuh. Hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 lalu, saya mendatangi rumah tetangga sebelah kiri kami untuk permisi karena mau renovasi, sekaligus meminta tetangga kami untuk memindahkan jalur kabelnya yang melintasi rumah kami lewat dinding pembatas rumah kami (dinding teras bagian atas dilubangi).

Tetangga kami minta kami yang komunikasi dengan PLN untuk proses pemindahan kabel SR. Namun ternyata layanan pemindahan ini dikenakan biaya, yang baru pada Selasa 28 Februari 2023 disampaikan melalui WA senilai Rp229.226.

Yang kami permasalahkan kepada PLN adalah, mengapa tagihan tersebut dibebankan kepada kami? Padahal yang melanggar batas teritori adalah tetangga kami. Jawaban PLN adalah yang mengajukan yang dibebankan biaya, padahal kami yang dirugikan. Kami coba berkomunikasi dengan tetangga, yang justru menyalahkan kami karena tindakan kami untuk merenovasi rumah sehingga kabelnya harus dipindah.

Kami sudah harus membayar disalahkan juga. Menurut kami ini tidak etis. Artinya ada konsep pemikiran yang salah yang ada di masyarakat saat ini.

Hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, saya mendatangi kantor PLN Medan Satria dan ditemui oleh layanan pelanggan atas nama Ibu Rahma untuk mengajukan keberatan terkait pembebanan biaya ini kepada kami. Intinya, apakah PLN membiarkan jalur kabel SR warga yang melanggar batas area? Saya minta ditunjukkan SOP terkait hal ini.

Mengingat kecenderungan warga perumahan sisi kanan kiri ditembok, saya ingin mempertanyakan apakah yang dilakukan tetangga saya dibenarkan oleh PLN? Kemudian kami yang terganggu malah kami yang dikenakan biaya?
Bagaimana fungsi dan peran PLN sebagai penyedia listrik satu satunya di Indonesia membiarkan ketidakadilan dan bersifat berat sebelah. Jawaban dari CS tidak memuaskan dan hanya mendapat respons bahwa regional manager akan menghubungi kami esok hari.

Hari Jumat saya tanyakan kembali melalui call center 123, jawabannya sama akan ditelepon oleh manager tersebut pada hari Senin 27 Februari 2023. Namun sampai ujung hari tidak juga ditelepon. Karena saya sudah jengah dengan jawaban yang sama dan kejar tayang dengan proses renovasi, maka dengan terpaksa dan tidak ikhlas membayar biaya tersebut dan saya anggap sedekah untuk PLN dan tetangga saya.

Tanggal 1 Maret 2023 pemindahan telah dilakukan karena kami sudah “terpaksa” membayar. Kalau kami tidak membayar proses renovasi akan terkendala dan merugikan kami juga.

PLN adalah operator tunggal listrik di Indonesia, mengapa pemindahan kabel SR yang semata-mata terkait fungsi dan batas teritori (bukan unsur estetika) malah dikenakan biaya? Mengingat yang bisa memindahkan kabel adalah PLN, sementara tukang awam tidak bisa melakukannya, seharusnya itu bagian dari pelayanan dasar PLN.

Bagi saya, biaya Rp230 ribu itu besar buat kami dan juga mengapa tetangga menyalahkan kami atas renovasi yang kami lakukan? Ini seperti serangan ganda buat kami. Harusnya PLN sebagai bagian dari negara mengayomi warga dan mengedukasi warga untuk menghormati batas wilayah masing-masing rumah.

Mohon perhatian PLN terhadap masalah ini.

Meir Novalin Situmorang
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

12 komentar untuk “Keberatan Terhadap Kebijakan PLN

    • 4 Maret 2023 - (08:49 WIB)
      Permalink

      Benar pak yang mengajukan yang membayar. Tapi apakah bapak baca surat saya sepenuhnya? Ada batas teritori rumah sy yang dilanggar melalui jalur kabel. Menurut bapak itu dibenarkan?

  • 3 Maret 2023 - (17:17 WIB)
    Permalink

    Kalau saya jadi kamu.
    Saya akan laporkan RT atau RW setempat sebelum bayar PLN, supaya dibantu mediasi dengan tetangga biang kerok begitu.
    Kalau PLN sih cuma menjalankan SOP, disini peran RT dan RW yang lebih diperlukan untuk kerukunan antarwarga. Supaya tetanggamu itu yang mau bayar ke PLN dan kasih uangnya ke kamu.

    • 3 Maret 2023 - (22:12 WIB)
      Permalink

      Di medan gk ada rt rw, yg ada kepala lingkungan ekeke..

      Tetangganya ego bener yak,, kasih tau aja warga klo setelah renovasi biar gk nyantol d rmhnya, biarin nyantol di di jidatnya wkwkw

      • 4 Maret 2023 - (09:00 WIB)
        Permalink

        Hehehe. Tidak semua ketua RT bisa menjalankan tugas mediasi dengan baik. Mudah2an dengan surat ini bisa jadi pelajaran buat warga utk paham prosedur jalur kabel listrik ya supaya bertetangga tetap kondusif.

    • 4 Maret 2023 - (08:52 WIB)
      Permalink

      Sudah pak. RT hanya info akan mengajak rembug warga. Saya tunggu2 tidak terealisasi padahal sy dikejar waktu untuk proses renovasi. Sy sering info perkembangan isu ini ke ketua RT tapi wa sy hanya di read saja. Warga perumahan sekarang sudah minim rasa tenggang rasa.

    • 4 Maret 2023 - (09:05 WIB)
      Permalink

      Sudah pak. RT nya tidak bisa membantu. Malah pengurus RT minta kami ajukan komplain ke PLN saja. Bagaimana warga kecil bisa melawan kebijakan perusahaan negara sekaliber PLN?

  • 4 Maret 2023 - (04:15 WIB)
    Permalink

    Kumpulkan anak kampung untuk main layangan di dekat kabel bermasalah. ?

    Kalau sudah melibatkan pihak netral (RT, RW, Lurah) namun mediasi tetap buntu, kenapa tidak dengan jalur hukum? Tuntutan TS cukup agar tetangga memindahkan kabelnya ke area milik sendiri.

    Ribet? Buang-buang waktu?
    Ayo main layangan…

    • 4 Maret 2023 - (08:55 WIB)
      Permalink

      Benar pak. Keadilan di negara ini sulit diperjuangkan bagi kaum akar rumput. Jadi berharap dengan tulisan ini bisa ada tindak lanjut atas revisi kebijakan layanan PLN sekaligus mengedukasi warga utk hargai batas wilayah orang lain.

  • 4 Maret 2023 - (04:26 WIB)
    Permalink

    Jadi auto keinget dengan case lain tentang permintaan ijin dan biaya yang harus dibayar ke pln jika masyarakat mau menggunakan listrik tenaga surya, dan jika tidak mau minta ijin atau membayar ke pln maka pln berhak mendenda atau mencabut listrik yg ada (casenya ada di bali)

    • 4 Maret 2023 - (09:03 WIB)
      Permalink

      Benar pak. Seandainya listrik tidak dimonopoli kita akan mendapatkan pilihan provider yang bisa memberikan layanan yang lebih ramah terhadap pelanggan. Namun karena hanya ada PLN mau tidak mau masyarakat nurut saja

 Apa Komentar Anda mengenai PLN?

Ada 12 komentar sampai saat ini..

Keberatan Terhadap Kebijakan PLN

oleh Meir Situmorang dibaca dalam: 2 menit
12