Klarifikasi perihal “PinjamDuit Mempersulit Penyelesaian Pinjaman”

Sehubungan dengan publikasi surat pembaca yang berjudul “PinjamDuit Mempersulit Penyelesaian Pinjaman” yang dimuat dalam laman Media Konsumen di tautan PinjamDuit Mempersulit Penyelesaian Pinjaman – Media Konsumen, pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 (“Surat Pembaca”), dengan ini, kami PT STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA (“PinjamDuit”) selaku Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menyampaikan klarifikasi atas Surat Pembaca tersebut diatas sebagai bentuk Hak Jawab kami yang dilindungi oleh Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

Sebagai tanggung jawab dan komitmen kami selaku Penyelenggara LPBBTI yang tunduk pada amanat Peraturan Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 6/2022”), kami segera menindaklanjuti keluhan yang disampaikan pada oleh Pengguna PinjamDuit yang bernama Devi Chiarra pada Surat Pembaca tersebut. Kami sangat mengapresiasi sikap responsif Pengguna atas nama Devi Chiarra terhadap seluruh rangkaian komunikasi yang telah dilakukan dengan kami yang telah menghasilkan kesepakatan berupa penjadwalan ulang pembayaran Pinjaman sebagai solusi dari permasalahan finansial yang sedang dihadapi oleh Pengguna atas nama Devi Chiarra tersebut.

Hasil tindak lanjut dan penyelesaian atas keluhan tersebut telah dirangkum kedalam suatu surat resmi berklasifikasi Pribadi dan Rahasia yang ditandatangani oleh Pejabat Edukasi dan Perlindungan Konsumen PinjamDuit. Surat tersebut telah dikirimkan kepada dan telah diterima oleh Pengguna atas nama Devi Chiarra. Dengan demikian, keluhan atas nama Pengguna Devi Chiarra telah kami tangani dan selesaikan dengan baik, sejalan dengan Prosedur Standar Operasi Penanganan Pengaduan Pengguna PinjamDuit dan POJK 6/2022 tersebut.

Terkait dengan pengenaan bunga pada Layanan Pendanaan yang diberikan oleh PinjamDuit kepada Para Pengguna, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan bunga tersebut telah sesuai dengan pedoman pada ketentuan yang berlaku di sektor LPBBTI yaitu maksimal sebesar 0,4% (nol koma empat persen) per hari.

Perlu kami sampaikan juga bahwa pengenaan bunga ini adalah bentuk dari manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemberi Dana (Lender) yang telah mendanai melalui platform PinjamDuit untuk disalurkan dalam bentuk Layanan Pendanaan kepada Para Pengguna PinjamDuit. Hal ini sejalan dengan ketentuan POJK 10/2022 bahwa PinjamDuit selaku Penyelenggara LPBBTI hanyalah perantara antara Pemberi Dana (Lender) dengan Penerima Dana (Borrower) atau Pengguna PinjamDuit. Dengan demikian, seluruh Layanan Pendanaan yang telah disalurkan oleh PinjamDuit selaku Penyelenggara LPBBTI kepada Para Pengguna PinjamDuit harus dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada Pemberi Dana (Lender). Apabila Penerima Dana dan juga sebagai Pengguna LPBBTI terlambat atau tidak membayar tunggakan Pinjaman yang telah jatuh tempo, maka hal tersebut akan menyebabkan kerugian tidak hanya untuk Pemberi Dana, melainkan juga kerugian untuk PinjamDuit sebagai Penyelenggara LPBBTI.

Mohon diperhatikan juga apabila Pengguna LPBBTI tidak membayar dan melunasi Pinjaman sesuai Jadwal Pembayaran Pinjaman yang telah disepakati, maka hal itu akan berdampak pada reputasi dan status kolektibilitas sebagai Pengguna Jasa Keuangan pada umumnya dan Pengguna LPBBTI pada khususnya.

Selain itu, ketepatan dalam membayar Pinjaman juga dilakukan untuk menghindari pengenaan Denda Keterlambatan, yang rinciannya telah diatur pada setiap Perjanjian Pendanaan yang ditandatangani oleh Pengguna yang bersangkutan yang terdapat pada akun PinjamDuit miliknya.

Kami juga menyampaikan permohonan maaf kami atas keterlambatan yang terjadi dalam menanggapi komunikasi yang disampaikan melalui percakapan Whatsapp oleh Pengguna atas nama Devi Chiarra yang mengeluhkan bahwa tanggapan yang diberikan oleh Customer Service PinjamDuit atas percakapan Whatsapp yang dikirimkan tersebut telah memakan waktu yang agak lama.

Mengingat tingginya antusiasme, permintaan dan pertanyaan dari Para Pengguna PinjamDuit, Tim Customer Service harus secara teliti menyortir, melayani dan menjawab satu per satu percakapan Whatsapp dari Para Pengguna PinjamDuit agar tidak memberikan informasi dan/atau jawaban yang keliru kepada Para Pengguna, Kami mengakui bahwa ketepatan waktu dalam memberikan tanggapan kepada Para Pengguna menjadi salah satu tantangan kami. Namun, kami berkomitmen untuk memperbaiki hal tersebut agar kami dapat selalu memberikan layanan yang terbaik bagi Para Pengguna PinjamDuit.

Sebagai sarana komunikasi resmi yang dapat diakses oleh Para Pengguna PinjamDuit, kami dapat dihubungi melalui nomor telepon 021-27899995, atau melalui Whatsapp dengan nomor 08197969995 atau melalui email ke alamat cs@stanfordek.com. Kami menjamin bahwa dalam menyampaikan keluhan, pertanyaan maupun permintaan kepada PinjamDuit melalui sarana komunikasi resmi yang tersedia, Para Pengguna PinjamDuit tidak dikenakan biaya dan penanganan pengaduan tersebut akan ditangani secara profesional, efektif, efisien dan transparan.

Sebagai langkah pencegahan, kami juga mengimbau Para Pengguna PinjamDuit untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, kejahatan siber, dan sejenisnya, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PinjamDuit. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul apabila Para Pengguna menerapkan kehati-hatian dalam memilah informasi maupun komunikasi yang dilakukan diluar sarana komunikasi resmi PinjamDuit yang telah tersedia.

Dibuat pada tanggal 16 Mei 2023

TTD

Pejabat Edukasi dan Perlindungan Konsumen PinjamDuit

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

8 komentar untuk “Klarifikasi perihal “PinjamDuit Mempersulit Penyelesaian Pinjaman”

  • 17 Mei 2023 - (06:58 WIB)
    Permalink

    Ok kalau sesuai aturan tp jadwal belum jatuh tempo masih 3 hari lagi sudah macam2 wa dari penagih pinjam duit pokok nya hati2 jangan sampai anda berurusan dengan aplikasi pinjam duit krn penagihnya sangat arogan dan kasar bahasanya lebih dari binatang dan saya punya bukti2nya yang akan saya laporkan ke OJK dan Ombusdman HATI2 JANGAN PERNAH MAU PINJAM UANG MELALUI APLIKASI INI MANA BUNGA SANGAT BESAR

    19
    0
    • 14 Agustus 2023 - (13:05 WIB)
      Permalink

      Dear Amrullah

      Apabila Anda menemukan Petugas Penagihan PinjamDuit yang melakukan dugaan tindakan penagihan tidak beretika kepada Anda sebagai Pengguna PinjamDuit, maka silakan laporkan tindakan tersebut melalui email ke cs@stanfordtek.com atau melalui OJK 157.

      Dalam melakukan penagihan kepada Pengguna, PinjamDuit selaku Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) selalu berkomitmen bahwa penagihan dilakukan secara beretika dan sejalan dengan Kode Etik Penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) dan Prosedur Standar Operasi Penagihan PinjamDuit (“Prosedur Penagihan”).

      Kami pun memastikan bahwa Para Petugas Penagihan PinjamDuit telah ditatar dan dilatih perihal Prosedur Penagihan. Apabila Petugas Penagihan PinjamDuit melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan Prosedur Penagihan tersebut, maka tindakan tersebut akan ditindak dan PinjamDuit akan memberikan sanksi atas tindakan pelanggaran tersebut.

      Salam
      EPK PinjamDuit

  • 17 Mei 2023 - (23:21 WIB)
    Permalink

    Bisnis yg mengambil untung besar dr orang yg kesulitan uang. Sy sarankan jngn urusan dg apk ini untuk yg gak kuat mental. Sdh didenda harian masih diteror spam dan wa. Sesuai SOP menakut2i ( bahasa mereka mengingatkan).

  • 18 Mei 2023 - (08:11 WIB)
    Permalink

    Mulai sekarang STOP meminjam pinjol.. bunga mencekik lama2 mati.. dan sudah banyak yang mati bunuh diri.. atur keuangan secara benar..

  • 2 Agustus 2023 - (15:05 WIB)
    Permalink

    WA CS yang resmi tu sebenarnya yang mana? Sosial media yang resmi tu yang mana sebenernya pinjamduit ini, nggak ada satu pun yang bisa dihubungi.

    • 14 Agustus 2023 - (13:02 WIB)
      Permalink

      Hi Egretta Dewi75

      Berikut ini saluran komunikasi resmi PinjamDuit:
      a. Alamat email resmi: cs@stanfordtek.com;
      b. Website resmi PinjamDuit adalah: http://www.pinjamduit.co.id
      c. Nomor telepon hotline resmi: 021-27899995;
      d. Akun Facebook resmi PinjamDuit adalah ‘PinjamDuit’; dan
      e. Akun Instagram resmi Pinjamduit adalah @pinjamduitapp, dengan ciri utama hanya mengikuti 3 (tiga) akun yaitu akun resmi OJK, AFPI dan Indonesia Fintech.

      Kami imbau agar Calon Pengguna maupun Pengguna PinjamDuit untuk selalu berhati-hati dalam memfilter setiap pesan yang mengatasnamakan PinjamDuit, terutama apabila bukan berasal dari saluran komunikasi resmi PinjamDuit yang telah disebutkan diatas, untuk meminimalisasi risiko terjadinya tindak pidana siber.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan PinjamDuit?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Klarifikasi perihal “PinjamDuit Mempersulit Penyelesaian Pinjama…

oleh epkpinjamduit dibaca dalam: 3 menit
8