Klaim Asuransi Kredit Motor Mega Finance Ditolak dengan Alasan Over Alih, Padahal Resmi!

Saya ditawari kredit motor dengan cara over alih resmi dari Mega Finance, pada tanggal 30 Januari 2021. Saya pun tertarik untuk mengambil motor over alih kredit tersebut. Saat itu saya mengisi form, tanda tangan di atas materai dan membayar Rp250.000 untuk biaya over alih di kantor Mega Finance, Sidoarjo. Terlampir bukti surat/e-kuintansi over alih resmi.

Tanggal 25 April 2023, saya kehilangan motor yang terparkir di depan rumah nenek saya, dengan posisi motor dikunci setang. Setelah itu saya mengajukan asuransi kehilangan motor kepada Mega Finance (asuransi aktif sampai kredit lunas) dan membuat laporan polisi dengan kronologi detailnya. Saya menyerahkan kelengkapan pengajuan asuransi kepada pihak Mega Finance, lalu diberitahu akan dikabari 2 bulan lagi.

Tanggal 13 Juni 2023, saya mendapat kabar dari pihak Mega Finance, bahwa asuransi saya tidak disetujui dikarenakan over alih. Padahal ini over alih resmi dari Mega Finance sendiri.

Kenapa asuransi saya tidak bisa cair karena alasan over alih? Jika over alihnya tidak resmi, okelah, tapi ini over alih kredit resmi, dan ada bukti e-kuintansinya dari Mega Finance. Untuk pembayaran saya pun lancar tidak pernah telat. Jika memang over alih itu menyalahi prosedur untuk asuransi, lalu kenapa pihak Mega Finance memperbolehkan? Dan itu resmi.

Di sini saya sebagai konsumen merasa dirugikan, karena layanan dari Mega Finance dan merasa kapok. Mohon dari pihak Mega Finance untuk menanggapi keluhan saya, dan memberi solusi atas masalah ini.

Rina Katrina
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

21 komentar untuk “Klaim Asuransi Kredit Motor Mega Finance Ditolak dengan Alasan Over Alih, Padahal Resmi!

  • 15 Juni 2023 - (17:54 WIB)
    Permalink

    Sewaktu akad over alih, anda ada disodori klausul yang harus ditanda-tangani nggak? Yang dikhawatirkan adalah asuransi hanya berlaku untuk pembelian unit baru, sehingga asuransi yang bekerja-sama dengan MF menolak klaim atas transaksi untuk unit yang terhitung seken/bekas pakai. Bagaimanapun asuransi selalu berusaha mencari celah untuk membatalkan klaim, seremeh dan sekecil apapun itu. Semoga ada titik terang atas musibah yang anda alami.

    • 16 Juni 2023 - (10:31 WIB)
      Permalink

      ada kak ttd materai, itu dari pihak leasing menyatakan asuransi sudah tercover karena over alih resmi. tapi ketika di klaim ternyata tidak disetujui karena alasan over alih

      jika overalih memang sudah menyalahi aturan & membuat asuransi hangus. dari awal seharusnya diberi tahu & tidak disetujui. tapi ini malah sebaliknya dibikin resmi

      • 16 Juni 2023 - (14:23 WIB)
        Permalink

        Mungkin asuransi a/n pemilik pertama jadi yang bisa klaim yang punya KTP tsb, kalo over kredit harus daftar asuransi lagi pake nama sendiri

          • 20 Juni 2023 - (15:50 WIB)
            Permalink

            iy kak data asuransi masih nama pemilik pertama, tapi memang sedari awal tidak ada pemberitahuan jika over alih mengakibatkan asuransi hangus, jika ada mungkin saya dari awal tidak berminat. dan biaya kredit itu juga include biaya asuransi, karena saya cek no polisnya masih aktif sampai masa kredit habis.. jadi sama saja bayar atas nama orang lain & jika terjadi apa” tidak bisa digunakan

    • 19 Juni 2023 - (11:19 WIB)
      Permalink

      Kebetulan kerja di Dealer,dan sepengetahuan saya jika kredit pasti di cover Asuransi,di case ini memang over credit tapi secara resmi dgn pihak leasing, pernah kejadian dgn konsumen saya kehilangan CBR150R terkunci parkir di depan kontrakan, kunci motor lengkap, STNK, lalu buat laporan dan saya bantu claim ke Adira Finance 3 Minggu kemudian sudah clear, mungkin Ibu bisa konsultasi dgn pakar hukum krn Ibu sudah secara sah mengambil alih sisa pokok utang dari pemilik pertama sudah seharusnya tercover asuransi 🙏

      • 20 Juni 2023 - (15:52 WIB)
        Permalink

        nah ini, saat ini saya masih menunggu penyelesaian dari pihak mega finance. dan kabarnya masih sedang didiskusikan oleh pihak terkait

  • 15 Juni 2023 - (23:18 WIB)
    Permalink

    Biasa asuransi manis di depan aja…giliran klaim 1001 cara dijadiin alasan…hati2 jg modus tuh,motor hilang pdhl dpn rmh n dikunci stang,bs jd pemilik sebelumnya ada kunci cadangan…

    • 16 Juni 2023 - (10:33 WIB)
      Permalink

      ini awalnya sepeda tarikan kak, tapi pihak mega memperbolehkan untuk over alih. jadi saya dengan pemilik pertama tidak saling kenal & tidak ada hubungan.

      • 16 Juni 2023 - (12:54 WIB)
        Permalink

        sis minta bantuan hukum sama cak soleh, klu seperti ini diduga penipuan oleh oknum krn menurut keterangan sis rina pihak mega sudah mengkonfirm klu motor over alih sudah dicover asuransi. semoga secepatnya bisa diselesaikan.

  • 16 Juni 2023 - (10:53 WIB)
    Permalink

    Pengalaman sama Mega memang sangat tidak menyenangkan, manis di awal tapi nanti kalau sudah tidak diperlukan lagi semena-mena.

  • 16 Juni 2023 - (16:10 WIB)
    Permalink

    Coba minta polisnya ke mega, dan baca lagi, siapa tau ada celahnya, karna tidak di jelaskan isi polis asuransinya apa dan klausul2 yg di cover.

  • 16 Juni 2023 - (16:26 WIB)
    Permalink

    Dalam cicilan itu seperti nya terdiri dari bunga, cicilan pokok, premi asuransi dan lain lain.

    Kenapa cicilan yg mana didalamnya ada unsur premi asuransi mereka terima tapi klaim mereka tolak.

    Aneh ?

  • 16 Juni 2023 - (21:45 WIB)
    Permalink

    Ajukan tuntutan secara hukum aja mba,, ini sudah menyalahi aturan. Yg penting dokumen legalitas semua lengkap.

  • 17 Juni 2023 - (03:04 WIB)
    Permalink

    Sudah jelas, ini ada unsur penipuan krn pembayaran premi msh berjalan sedangkan klaim ditolak dgn alasan over alih pdhal mrk sendiri yg membuat aturan tsb. Apapun alasan mrk dr dasar ini saja sdh tdk bisa dibenarkan. Jd jgn diam saja dipermainkan asuransi spt ini. Beri efek jera pelakunya dgn melaporkan kepihak kepolisian atas dugaan penipuan jasa asuransi.

  • 17 Juni 2023 - (18:36 WIB)
    Permalink

    Gini, namanya kredit apalagi via leasing dan oper kredit secara resmi logikanya adalah polis mengikuti perjanjian kreditnya. Karena dalam polis masa kredit itu ada namanya klausul Banker Clause (nama dipolis pun pasti Mega Finance qq nama kreditur), yg artinya yg berhak mengajukan klaim mewakili kreditur adalah Mega Finance (krn status leasing masih sbg pemilik dan kreditur status sbg penyewa). Kalau sampai polis itu ditolak justru aneh, krn kredit ini untuk kepentingan leasing dan kreditur. Saran saya minta bawa saja perjanjian oper kreditnya dan copy polisnya (jika ada dan seharusnya ada, krn kredit biasanya sdh include biaya asuransi) datengin lgsg ke asuransinya. Minta penjelasan tertulis kenapa ditolak, dan klausul mana yg menyebutkan klo itu bisa ditolak. Kalau sudah, bawa ke pengacara utk buat somasi ke asuransinya dan ke leasingnya, krn artinya anda ditipu (krn saat perjanjian kredit anda sdh kena biaya asuransi).

    • 17 Juni 2023 - (18:52 WIB)
      Permalink

      Kalau sampai tidak terbayar yg salah adl dr pihak leasing krn mrk yg seharusnya lapor untuk melakukan permintaan endorsment/ perubahan data pd polis kendaraan ke pihak asuransi, krn kendaraan masih dlm masa kredit dan anda melakukan oper kredit secara sah dan resmi.

  • 4 September 2023 - (13:06 WIB)
    Permalink

    Update perihal klaim asuransi mega finance:

    Setelah melalui beberapa proses & bantuan dari Mega Finance, saat ini status klaim asuransi kendaraan saya sudah mendapat “Persetujuan” dari PT Mega Finance, dan terimakasih PT Mega Finance sudah kooperatif untuk mengatasi kendala tersebut. Saat ini saya masih menunggu update terbaru dari proses klaim tersebut dan akan saya update kembali perkembangannya…

 Apa Komentar Anda mengenai Mega Finance?

Ada 21 komentar sampai saat ini..

Klaim Asuransi Kredit Motor Mega Finance Ditolak dengan Alasan Over Al…

oleh Rina dibaca dalam: 1 menit
21