Permohonan Pemblokiran Rekening Penipuan Modus “Give Away iPhone” Akun Instagram yang Di-hack

Sangat disayangkan perlindungan terhadap nasabah bank di Indonesia. Pengalaman saya ini semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua. Saya mengalami kejadian penipuan dengan modus give away dari akun resmi Instagram PT. JICT (@ptjict) yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2023.

Pada tanggal 8 Juli 2023 pukul 14:00, akun Instagram resmi PT JICT (@ptjict) memposting “Give Away Tebus Murah HP iPhone Seharga 10 Juta Rupiah”. Karena saya sering mengikuti Instagram resmi PT JICT tersebut, saya berkeyakinan bahwa itu bukan penipuan, karena PT JICT adalah perusahaan besar di bidang pelabuhan di Jakarta, Indonesia.

Dari nomor WhatsApp yang ada di bio akun tersebut, saya tersambung dengan penipu yang mengaku sebagai adminnya. WhatsApp tersebut berlogo PT JICT. Saya berkomunikasi, sampai mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening BRI penipu a.n. Muhammad Rafli Firmansyah, nomor rekening: 002501029438533, pada pukul 15:33.

Selang beberapa lama, teman saya yang bekerja di sana menginfokan bahwa akun Instagram tersebut di-hack. Saya pun langsung menelepon HaloBCA pada pukul 16:40 dan melaporkan hal yang terjadi. Pihak BCA meminta saya untuk melengkapi persyaratan yang diajukan untuk “Laporan Penutupan Rekening Pelaku Penipuan” sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP  (ditunggu 1 x 24 jam).
  2. Bukti transfer  (ditunggu 1 x 24 jam).
  3. Surat pernyataan  dengan mencantumkan nama kantor cabang BCA yang dituju untuk penyerahan dokumen asli  dan  menambahkan informasi: “Demikian   Surat   Pernyataan   saya   buat   dengan   sebenar-benarnya, dan untuk proses tindak lanjut saya bersedia Data Nomor HP dan Alamat Email serta Dokumen Kepolisian diberikan ke pada Pihak Lain yang berkaitan dengan Laporan saya untuk proses Klarifikasi Lebih  Lanjut”   (ditunggu 1 x 24 jam).
  4. Surat Permohonan Pemblokiran Rekening Nasabah Terlapor/Penerima dan Ditanda-tangani di atas materai oleh Korban Pemilik Rekening  (ditunggu  1  x  24 jam)
  5. Surat Laporan Kepolisian/Surat Tanda Bukti Lapor Kepolisian, bukan Surat Laporan Kehilangan Barang  (ditunggu 3 hari kerja).

Segala syarat yang diberikan pihak BCA saya penuhi dan saya langsung ke kantor polisi pada pukul 19:00 – 23:30 (Polsek KP3 Tanjung Priok).

Saya juga melaporkan ke Bank BRI, sebagai penerbit rekening penipu dan mendapat jawaban hanya bisa menerima laporan dari bank pengirimnya. Saya langsung berkomunikasi dengan bank pengirim saya, yaitu Bank BCA. Saya juga sudah menyurati PT JICT untuk bereaksi terhadap akun tersebut. Hingga hari ini belum ada penjelasan dari PT JICT, yang mana pelaku sempat 3x posting.

Selang beberapa minggu saya melihat ada postingan yang sama saat saya terkena penipuan. Saya melaporkan lagi ke BCA, proses sudah sampai mana, agar tidak ada korban lagi. BCA menjawab masih dalam proses. Seminggu kemudian postingan muncul lagi, saya memberikan informasi ke BCA, bahwa penipu masih saja melakukan aksinya,

Tanggal 1 Agustus 2023, saya diinfokan laporan selesai dan dana saya tidak bisa dikembalikan. Saya menanyakan apakah rekening penipu sudah diblokir. Mereka menjawab itu wewenang pihak Bank RI.

Saya Ava akan menjelaskan informasi yang Bapak perlukan.

Sesuai email yang kami terima pada tanggal 1 Agustus 2023 mengenai penipuan, kami informasikan bahwa mohon maaf kami tidak dapat mengirimkan record transaksi nasabah penerima dana karena nasabah terlapor merupakan nasabah bank lain dan mutasi rekening sifatnya pribadi dan rahasia. Perihal status rekening penerima dana juga tidak dapat kami bantu informasikan dikarenakan penerima dana merupakan nasabah bank lain. Untuk laporan sesuai yang dibantu informasikan pada email konfirmasi bahwa laporan sudah selesai diproses oleh pihak terkait kami dengan hasil laporan BCA sudah proses laporan sesuai ketentuan yang berlaku di BCA, BCA sudah teruskan ke Bank BRI dengan sudah kirimkan surat resmi BCA ke Bank BRI, dikarenakan Bapak melaporkan nasabah Bank BRI sehingga untuk proses mediasi dan investigasi dilakukan oleh bank BRI, berikut tanggapan Bank BRI:
– Bank BRI telah melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku di BRI
– Berdasarkan data pada kami, transaksi yang dilakukan oleh nasabah Saudara merupakan transaksi sukses,
dan pada waktu yang berdekatan telah dilakukan penarikan oleh pemilik rekening tujuan.

Sehingga laporan sampai di sini, namun apabila Bapak Endrik ingin kembangkan lebih lanjut, kami sarankan tempuh jalur kepolisian.”

Berikut ini jawaban dari pihak BRI melalui WhatsApp BRI Call Centre, pada tanggal saya mengalami penipuan, kurang lebih 1 jam setelah saya melakukan transfer ke rekening penipunya:

“Kami turut prihatin atas indikasi penipuan yang dialami. Apabila transfer dilakukan dari rekening bank lain, silakan pelaporan melalui Bank pengirim dan Bank BRI tidak menjanjikan pengembalian dana, namun kami akan mengupayakan penanganan kendala apabila sudah dikonfirmasi dari Bank pengirim. Bank BRI sebagai Bank penerima dana karena bersifat pasif.

Jaga selalu kerahasiaan data rekening seperti PIN, User ID, Password, kode m-Token, OTP, CVC/CVV serta data pribadi lain kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan.

Silakan menghubungi Contact BRI Sabrina melalui WhatsApp dengan nomor 08121214017 untuk layanan yang lebih seru dan aman. Akun media sosial resmi Bank BRI hanya yang sudah ter-Verified ya.”

Saya adalah nasabah di kedua bank tersebut. Tidak ada sama sekali kepuasan atau mendapat pelayanan yang baik. Segala persyaratan administrasi telah saya penuhi tanpa kekurangan sedikit pun dan sudah banyak menguras waktu hingga ke kepolisian.

Kepada pihak PT JICT selaku pemilik akun Instagram @ptjict saya telah menyurati via email dan surat resmi. Namun tidak ada pencegahan preventif, sehingga pelaku dengan bebas melakukan hal yang sama berulang kali, pada saat saya melakukan proses pelaporan yang begitu lamanya dari kedua bank.

Endrik Saputra
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Permohonan Pemblokiran Rekening Penipuan Modus “Give Away iPhone” Akun Instagram yang Di-hack”

Menanggapi keluhan Bapak Endrik Saputra di Media Konsumen tanggal 05 Agustus 2023 dengan judul “Permohonan Pemblokiran Rekening Penipuan Modus “Give...
Baca Selengkapnya

42 komentar untuk “Permohonan Pemblokiran Rekening Penipuan Modus “Give Away iPhone” Akun Instagram yang Di-hack

  • 7 Agustus 2023 - (10:29 WIB)
    Permalink

    hari gini mah gausah terlalu percaya sama giveaway gitu. lagian yang namanya giveaway pasti gak bakal di kenakan biaya gaksi free 100% harusnya udh mulai curiga nder kalo menang giveaway tapi suruh trf itu pasti penipuan. yauda nder sabar yaaa harus ikhlas karena kesalahan sendiri. lapor polisi nder jangan lupa biar pelakunya ketangkep dan bisa minta duitnya balik ke pelakunya. semangat nder

  • 7 Agustus 2023 - (13:27 WIB)
    Permalink

    Hrsnya yg disalahkan PT JICT bukan Bank Indonesia. Kenapa bisa di akun resmi ada penipuan.
    Setiap pembelian yg mengatasnamakan nama perusahaanan tetapi Dana di transfer ke akun pribadi, Hrs nya jgn transfer. Jd hrs hati2

    • 8 Agustus 2023 - (01:06 WIB)
      Permalink

      Kan sudah ditulis bu, itu instagramnya di hack (dibobol). Mau menginfokan ke followernya juga sulit karena kolom komentar ditutup.

  • 8 Agustus 2023 - (01:04 WIB)
    Permalink

    Padahal ada temannya yang bekerja disana, tapi tidak ditanyakan dulu. Heran, gampang banget orang keluar duit segitu gedenya, mungkin karena anda orang mampu, makanya keluar uang segitu enteng2 aja.
    Seller jujur sepi, penipu laris manis.hehe

  • 9 Agustus 2023 - (10:15 WIB)
    Permalink

    Kuncinya 2 L, biar otak terhindar dari PENIPUAN!!!

    1. LOGIC. : masa iya hape 24 Juta jadi 10 Juta? Masa iya giveway minta transfer
    2. LEGALITAS : Kalau transfer ke Rekening a.n Pribadi/Perorangan. Itu pintu masuk TIPU TIPU……

 Apa Komentar Anda mengenai pengalaman ini?

Ada 42 komentar sampai saat ini..

Permohonan Pemblokiran Rekening Penipuan Modus “Give Away iPhone…

oleh Endrik dibaca dalam: 3 menit
42