Surat Permohonan kepada Maskapai Sriwijaya untuk Pengembalian Uang Refund Bisa di Atas 75%

Melanjutkan surat yang diterbitkan sebelumnya di situs mediakonsumen.com yang berjudul “Keberatan atas Tagihan dari Traveloka Paylater, atas Pesanan yang Sudah Terbatalkan

Allhamdulillah, berkat di mudahkan oleh Allah SWT, dan tim mediakonsumen.com yang membantu proses surat saya bisa terbit, saya sudah mendapat bantuan dari Traveloka Paylater mengenai penghapusan biaya bunga di cicilan saya.

Sebelumnya angsuran saya 914.380 kini menjadi 608.786, di mana cicilan tersebut tidak bisa dihapuskan sepenuhnya karena uang yang dikembalikan oleh pihak maskapai tidak 100% melainkan 75% sehingga masih ada cicilan yang tetap harus dibayarkan.

Terbitnya surat ini upaya saya sebagai konsumen dan tidak bermaksud untuk menjelekkan Pihak Maskapai. Dengan ini saya meminta keringanan kepada pihak maskapai untuk pengembalian dana refund bisa di atas 75%.

Saya sudah mengajukan ke Customer Service Maskapai Sriwijaya untuk memberikan bantuan, tapi belum mendapatkan solusi yang saya harapkan karena SK dari perusahaan maskapai Sriwijaya mengenai nilai refund di atas 72 jam dari keberangkatan adalah 75%.

Sebelumnya saya juga sudah mencari tahu mengenai aturan pembatalan tiket yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara yang di dalamnya turut mengatur ketentuan mengenai besaran dan mekanisme pengembalian biaya jasa angkutan udara.

Ketentuan mengenai pengembalian biaya jasa angkutan udara meliputi:

– Pembatalan di atas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian *paling sedikit* 75% dari tarif dasar

Dengan poin Surat Ketetapan di atas, bahwa 75% itu adalah minimal pengembalian dari tarif dasar. Maka dengan ini saya mengajukan surat permohonan ini dengan sangat agar pengembalian dana saya bisa dibantu dimaksimalkan di atas 75% dikarenakan saya sangat keberatan dengan cicilan yang ada.

Saya membatalkan tiket belum terhitung 24 jam dari jam pembelian dan masih 90 hari (3 bulan) sebelum jadwal penerbangan.

Saya memohon dengan sangat agar dana yang dikembalikan bisa di atas 75%, mohon bantuannya karena saat ini saya terbenani dengan angsuran Traveloka Paylater total 608.786 dengan No. Booking 1141311875.

Sekian yang dapat saya sampaikan, agar kiranya pihak maskapai Sriwijaya menanggapi surat permohonan saya. Saya berharap pihak maskapai Sriwijaya sukses selalu. Terima kasih.

Salam,

Jesica Anggraeni Ridwan
Pontianak, Kalimantan Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

8 komentar untuk “Surat Permohonan kepada Maskapai Sriwijaya untuk Pengembalian Uang Refund Bisa di Atas 75%

  • 12 Mei 2024 - (20:32 WIB)
    Permalink

    Semua maskapai hampir sama seperti itu aturannya, kalau mau seenaknya sendiri, buat maskapai sendiri saja.
    Masih bagus kembali 75%

    7
    1
    • 13 Mei 2024 - (12:04 WIB)
      Permalink

      Terimakasih atas komen nya, tapi disini surat mengirimkan surat pengajuan / permohonan sebagai upaya

  • 13 Mei 2024 - (11:41 WIB)
    Permalink

    Kalau minimalnya (paling sedikit) 75% sudah dipenuhi maskapai berarti tidak ada peraturan menteri yang dilanggar oleh maskapai.
    Syarat & ketentuan refund s/d 72 jam sebelum penerbangan (termasuk 90 hari) pun sudah jelas dicantumkan secara transparan oleh pihak maskapai melalui agen yang bekerjasama.
    Kalau anda meminta lebih, nanti konsumen lain pun juga akan meminta hal yang sama. Bisa runyam.

    • 13 Mei 2024 - (12:06 WIB)
      Permalink

      iyaa benar, saya juga paham. tapi tidak ada salahnya kan disini saya berupaya meminta pertimbangan karna tanggal penerbangan juga masih 3 bulan kedepan.

  • 13 Mei 2024 - (16:56 WIB)
    Permalink

    Sriwijaya kan termasuk airline LCC, setahu aku, semua LCC tidak ada yang akan memberikan full refund kecuali kasusnya force majeur. Kalau mau airline domestik yang bisa memberikan full refund (setelah dikurangi taxes dll) ya harus ambil full fare-nya Garuda. Ingat ya, full fare, dan bukan tiket promonya.

  • 13 Mei 2024 - (18:55 WIB)
    Permalink

    Lucu ya .beli tiket untuk 90 hari kedepan menggunakan Traveloka paylater.baru 3 jam beli tiket udah melakukan cancel tiket.
    Dan minta uang cash ( refund) ke maskapai diatas 75 %,.
    kayak ada yang aneh .tapi Ndak tahu apa

 Apa Komentar Anda?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Surat Permohonan kepada Maskapai Sriwijaya untuk Pengembalian Uang Ref…

oleh Jesica Anggraeni Ridwan dibaca dalam: 1 menit
8