Belum Tanda Tangan Elektronik, Pinjaman Online AdaKami Langsung Disetujui dan Tidak Boleh Dibatalkan

Saya kecewa sekali dengan pinjaman online AdaKami. Kemarin malam 3 September 2024, saya baru saja membuka aplikasi AdaKami. Saya telah mengisi data diri dan melakukan verifikasi. Lalu saya lihat limit kredit saya Rp5 juta. Kemudian saya geser ke pinjaman Rp1,5 juta.

Saya menunggu informasi berapa cicilan per bulannya untuk tenor 6 bulan. Namun tidak muncul di aplikasi. Kemudian saya klik selanjutnya. Munculah surat perjanjian yang harus ditandatangani elektronik. Saya baru baca sedikit, tapi tiba-tiba pinjaman saya langsung disetujui. Saya kaget karena ternyata nominal cicilannya cukup besar per bulannya.

Malam itu juga saya langsung email customer service AdaKami, tapi belum ada tanggapan. Paginya saya live chat dengan customer service AdaKami untuk segera membatalkan pinjaman saya. Namun saya tidak mendapatkan solusi. Customer service berdalih jika konsumen hanya membuat garis atau titik-titik, itu sudah dianggap tanda tangan. Apa benar begitu?

Kemudian saya minta bukti surat perjanjiannya untuk dikirim secara email. Namun CS AdaKami berdalih surat perjanjiannya ada di aplikasi. Saya mau segera mengembalikan dana. Mohon pihak AdaKami memberi solusi dan segera membatalkan pinjaman saya.

Nindita
Sidoarjo, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

15 komentar untuk “Belum Tanda Tangan Elektronik, Pinjaman Online AdaKami Langsung Disetujui dan Tidak Boleh Dibatalkan

  • 6 September 2024 - (15:32 WIB)
    Permalink

    apa betul tidak tau kalo pinjol itu bunganya tinggi?
    beritanya ada dimana-mana, malah ada yang sampai bunuh diri gara-gara terlilit pinjol.
    masa gak tau??

  • 6 September 2024 - (15:38 WIB)
    Permalink

    Masih aja ada orang install aplikasi pinjol beginian. Ntar ditagih debt collector secara kasar karena telat bayar 1 jam, merasa paling terdzolimi.

  • 6 September 2024 - (17:46 WIB)
    Permalink

    Kok berani ya nekat install apk pinjol seperti ini, apalagi sampai isi data lengkap, ya bgni jadinya…

  • 7 September 2024 - (10:48 WIB)
    Permalink

    Lagian pinjem 1,5 jt dicicil 6x hadehhh nanti klo ga bs bayar diteror curhat lagi di sini. Udah tau klo pinjol bunganya mencekik nekad klik2

  • 7 September 2024 - (17:51 WIB)
    Permalink

    klo tidak mau dgn resikonya jgn sesekali main2 dunlad donlod aplikasi pinjol apalagi memberikan data lengkap kita, km tidak akan bisa lepas dari jerat mereka. siapkan mental extra.

  • 7 September 2024 - (18:51 WIB)
    Permalink

    Kena jebakan rentenir,makanya jauhin yg namanya riba,udah cukup ,kita harus hentikan dan boikot

    • 8 September 2024 - (14:04 WIB)
      Permalink

      Iya kak. Saya kalau tidak terpaksa sekali karena kebutuhan tidak akan berpikir untuk pinjam. Itupun saya ingin cek dulu berapa angsurannya perbulan. Bisa dilihat limit saya bagus artinya slik ojk saya bagus. Saya bukan tipe orang yg sering pinjam ga bayar.

  • 7 September 2024 - (20:45 WIB)
    Permalink

    @Nindita
    Senen besok, anda ke Bank pembukaan rekening. Bilang ke CS banknya minta tolakan transfer, karena blm ada persetujuan dr nasabah. Kasarnya tindakan TPPU itu.

    Pasti pihak bank menolak transaksi itu dan mengembalikan ke rekening awal si pemgirim dana.

    Adakami ini gak punya aturan perbankan apa ya? Kerjaannya suka labrak peraturan BI & OJK.
    Punya siapa sih ini fintech? Urakan banget cara mainnya.

  • 7 September 2024 - (22:57 WIB)
    Permalink

    Turut prihatin buat ibu Nindita ya, komen saya buat OJK.

    Tujuan OJK antara lain: melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat (sesuai yang tercantum di laman OJK).

    Pertanyaannya, kok bisa ada aplikasi fintech dengan klausal perjanjian “hanya dengan menggores atau tanda titik” maka perjanjian dianggap sah.

    Apa yang menjadi pertimbangan pemberian izin ke fintech semacam ini?
    Apakah hanya berdasarkan Izin usaha dan ekuitas saja?
    Kalau hanya itu, dimana peran fungsi perlindungan untuk konsumen/masyarakat?

    Anda2 sabagai “Bos” di OJK seharusnya paham juga kondisi masyarakat.
    Banyak yang kurang literasi, malas baca perjanjian secara detail, dsb, ditambahan pikiran kalut karena masalah keuangan.
    Untuk itu, peranan OJK diperlukan sebagai pelindung sesuai kondisi masyarakatnya.

    Sebelum memberi izin, seharusnya OJK juga melakukan pemeriksaan isi perjanjian, menetapkan standar verifikasi di dalam aplikasi yang harus dilakukan sebelum pinjaman dieksekusi.

    Tugas Anda2 juga untuk memikirkan cara agar proses pinjaman tidak bisa instan hanya dengan klak-klik saja.
    Dari berita media, salah satu “bos” OJK sendiri yang menyatakan bahwa Gen Z menyumbang 37,1 persen tingkat wanprestasi/gagal bayar.
    Yang menurut saya lucu, untuk menekan resiko gagal bayar, Anda juga yang meminta aplikasi P2P lending untuk membuat pernyataan peringatan “Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang dengan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.”

    Sebetulnya bukan peringatan yang diperlukan bos!
    Tapi anda atur mekanismenya.
    Mekanisme validasi data, persetujuan perjanjian, dll.
    Validasi data antara lain bisa dengan pencocokan sidik jari data KTP, dll.

    Kalau tidak bisa melakukan semua itu, tutup saja semua usaha pinjol supaya tidak makin banyak masyarakat yang terjerat hutang.

  • 8 September 2024 - (13:47 WIB)
    Permalink

    Terimakasih atas perhatiannya. Saya kemarin juga bertanya pada cs adakami di IG resminya, apakah tanda tangan elektronik ini disimpan di pihak ketiga seperti privy.id. Tapi jawaban cs mengatakan adakami tidak menggunakan pihak ketiga untuk penyimpanan tanda tangan elektronik, tapi terintegrasi dgn pihak adakami sendiri.

  • 9 September 2024 - (03:18 WIB)
    Permalink

    Sama dengan pengalaman teman kantor saya. Katanya hanya pengen tahu kira kira dapat pinjaman berapa. Eh langsung dapat transferan. Nah lagi proses dia sekarang untuk transfer balik. Belum ada info sampai di mana kelanjutannya.
    Mudah mudahan bisa dapat solusi yang terbaik

  • 10 September 2024 - (10:32 WIB)
    Permalink

    Selamat pagi kak Nindita,

    Terkait aduan kakak, tim AdaKami telah merespon secara detail melalui email layanan pelanggan AdaKami, tanya@adakami-cs.id. Kami berharap kakak dapat membaca informasi yang telah kami berikan melalu email. Perlu diketahui, AdaKami merupakan aplikasi fintech lending yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

    Kami mengingatkan kembali, mohon berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan aplikasi AdaKami.

    Berikut ini kami informasikan layanan resmi AdaKami;
    Live chat pada aplikasi AdaKami
    Pengaduan ke email: tanya@adakami-cs.id
    Contact call CS: 15000-77
    DM ataupun inbox ke social media AdaKami : @adakami.id (telah terverifikasi bercentang biru)

    Aplikasi AdaKami akan selalu meningkatkan pelayanannya pada setiap penggunanya, terima kasih.

  • 10 September 2024 - (13:56 WIB)
    Permalink

    jangan mau , karena belum ada persetujuan dan bisanya utk pinjaman itu jika tidak sesuai dengan ttd ktp akan ditolak (resminya).

    • 10 September 2024 - (17:39 WIB)
      Permalink

      iya harusnya aturannya begitu jika tidak ada tanda tangan sesuai ktp otomatis dana tidak dicairkan. Ini saya masih nunggu respon dari pengaduan saya di ojk.

 Apa Komentar Anda?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Belum Tanda Tangan Elektronik, Pinjaman Online AdaKami Langsung Disetu…

oleh Star dibaca dalam: 1 menit
15