Tanggapan Tanggapan perihal “Dana Ditahan Sudah 1 Tahun Lamanya, Toko yang Disalahkan Padahal Pihak Blibli yang Salah Mendaftarkan Nama serta Alamat Toko Saya” 16 Oktober 202416 Oktober 2024 BLITS 2 Komentar Belanja Online, Blibli.com, Customer Service, data fiktif, dispute, e-Commerce, Marketplace, Penarikan dana tertahan, Syarat dan Ketentuan, tuduhan pelanggaran Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Salam hangat dari Blibli, Terima kasih atas perhatian Media Konsumen terkait surat pembaca yang dikirim oleh Bapak M. Norpriansyah pada 11 Oktober, 2024 dan bersedia menayangkan tanggapan kami sebagai berikut: Kami memahami Bapak M. Norpriansyah merasa tidak nyaman atas peristiwa yang terjadi. Namun sebagaimana yang telah diketahui, sebagai merchant, yang bersangkutan telah menyetujui untuk menggunakan fitur Blibli Instore di platform Blibli.com—dimana dengan fitur ini, pelanggan datang ke toko fisik merchant untuk membeli produk, kemudian melakukan pembayaran secara online melalui fitur Blibli Instore di Blibli.com, dan setelah selesai transaksi dapat langsung membawa pulang produk yang dipilih serta dibeli di toko fisik merchant tersebut, atau singkatnya, pelanggan datang, pilih, bayar, lalu bawa pulang produknya. Bentuk persetujuan dari Bapak M. Norpriansyah dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Merchant Blibli Instore dan menyatakan nama toko adalah METRO PONSEL O2O dengan alamat atau Pick Up Point di Jalan Harapan Raya nomor 177, Kelurahan Tengkareng Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun, dengan memperhatikan beberapa hal, seperti adanya beberapa laporan dari para pemegang kartu kredit terkait dugaan tindak pidana penipuan, di mana kartu kreditnya dipakai secara tanpa hak dan melawan hukum untuk bertransaksi pada akun METRO PONSEL O2O di platform Blibli.com atau “Transaksi Penipuan”. Kami juga menemukan banyak ketidaksesuaian informasi seperti: Nama toko yang sebenarnya dengan nama toko yang didaftarkan di platform Blibli.com; Alamat toko/alamat pick up point yang sebenarnya dengan alamat toko/alamat pick up point yang didaftarkan di platform Blibli.com; dan Bukti-bukti transaksi. Untuk itu, dengan mempertimbangkan adanya pelanggaran dalam penggunaan fitur Blibli Instore sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Seller dan potensi dugaan tindak pidana penipuan, kami melakukan penahanan terhadap dana yang ada di dompet (wallet) akun Metro Ponsel O2O hingga proses penegakan hukum selesai. Lebih lanjut, Blibli terus berkomitmen memegang teguh kepercayaan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada para seller dan seluruh pelanggan, maka pertanyaan, kritik dan saran, dapat disampaikan melalui saluran komunikasi resmi kami, yakni: Layanan Seller Care Blibli yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB Nomor Telepon: 0804-1-871-871 Fitur Chat Aplikasi Email: seller.care@blibli.com Demikian kami sampaikan semoga berkenan. Sekali lagi, terima kasih atas dukungan dari Mediakonsumen.com terhadap upaya Blibli untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi pemangku kepentingan kami. Hormat kami, Iwan Budi Santoso Customer Management, Blibli Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sun16 Oktober 2024 - (15:53 WIB)Permalink “penahanan terhadap dana yang ada di dompet (wallet) akun Metro Ponsel O2O hingga proses penegakan hukum selesai.” Wah kalo begitu tidak jelas sampai kapan ya? yang jelas satu tahun sudah berlalu ya, gile juga kalo sampai bertahun2 bagaimana pertanggungjawabannya? Gak sekalian minta diikhlaskan saja? 2 Login untuk Membalas
Mandalika16 Oktober 2024 - (19:59 WIB)Permalink Terimakasih kepada pihak Blibli sudah membalas surat / artikel ini , dari awal pengajuan dan permohonan akun , saya tidak pernah tanda tangan isi form Permohonan merchan dengan alamat & nama toko yg tidak sesuai, mohon kiranya management blibli.com, tanyakan ke sales tsb , apakah benar itu tanda tangan saya atau di tanda tangan sendiri, dan saya tegaskan di atas ada bukti chat WA , di mana sales tsb mengakui kesalahannya, pihak Blibli harus nya sudah tau !!, itu buktinya di pecat sales nya jelas dong siapa yang salah disini, kok tetap aja menyalahkan seller, sampe 1 tahun di tahan dan gak ada penyelesaiannya , Perjanjian kerja sama seller , saya gak pernah baca atau di beri tau sebelumnya isi nya aja saya tidak tau , Login untuk Membalas