Tanggapan Tanggapan perihal “Biaya Siluman Pagu Kredit Ditagihkan Berkali-kali oleh Bank Permata” 25 Oktober 202425 Oktober 2024 Redaksi 1 Komentar Bank Permata, Billing Statement, Billing System, Denda, Kartu Kredit Bank Permata, Kartu Kredit PermataBank, Limit Kartu Kredit, Overlimit, penghapusan denda, PermataBank, Tagihan, Tagihan kartu kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Denny Hartono, berjudul “Biaya Siluman Pagu Kredit Ditagihkan Berkali-kali oleh Bank Permata” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 21 Oktober 2024, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Bapak Denny Hartono. Permata Bank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dimana pada tanggal 24 Oktober 2024 staf Customer Care Permata Bank telah menghubungi Bapak Denny Hartono untuk memberikan penjelasan bahwa Biaya Over Limit yang muncul berawal dari kelebihan pemakaian PermataKartu Kredit milik Bapak Denny Hartono dan Bapak Denny Hartono telah menerima penjelasan tersebut. Maka dengan demikian pengaduan Bapak Denny Hartono telah kami tindaklanjuti. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Glenn Ranti Div. Head Corporate Communication Permata Bank Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Jeffri18 November 2024 - (16:00 WIB)Permalink Saya nasabah kartu kredit bank permata dg no.aduan 1pitrv a/ Jeffri f ingin menanyakan bbrp hal terkait bunga over limit yg dikenakan ke saya karena saat saya tanyakan via telp dg spv call center bbrp kali TDK ada jawaban ttg klausul dimana ada denda overlimit,apakah seharusnya jika pagu overlimit lewat kartu kredit TDK bisa digunakan? Jadi sperti jebakan,lalu ditawarkan penghapusan malah ditolak tanpa konfirmasi via telp Dan bunga tetap berjalan Tolong perhatian kepada management dan sore ini saya dijanjikan di hub via telp,tapi TDK ada berita lg Login untuk Membalas