Keluhan Surat Pembaca Tegangan Listrik Drop hingga 160 V di Mana Standar 220 V, Tidak Ada Perbaikan Konkret dari PLN 6 Maret 202512 Maret 2025 Alfa 1 Komentar Customer complaint handling, Customer Service, Gangguan layanan, Kompensasi kerugian, Listrik, PLN, Tegangan Listrik Ikuti kami di Google Berita Yth. Media Konsumen, Mohon kesediaan Media Konsumen untuk menayangkan keluhan saya terkait layanan PLN regional Semarang, Jawa Tengah. Tegangan listrik di rumah saya dan rumah tetangga sekitarnya (sekitar 20 rumah) saat ini drop hingga kisaran 160 – 170 volt, sedangkan tegangan standar adalah 220 volt. Akibat turunnya tegangan ini adalah rusaknya beberapa peralatan elektronik dan membuat pemakaian listrik bertambah boros, karena dengan tegangan yang turun maka kuat arus (ampere) akan naik. Keluhan ini sudah saya sampaikan kepada pihak PLN melalui aplikasi PLN Mobile dan juga call langsung ke PLN 123. Sudah ditanggapi dengan menurunkan petugas PLN melakukan pengecekan di lokasi. Menurut petugas yang datang, turunnya tegangan akibat listrik diambil dari satu titik sumber dan dialirkan ke rumah-rumah yang terlalu banyak. Petugas mengatakan harus dilakukan penambahan tiang dan melakukan laporan tertulis kolektif, yang menurut saya sudah merepotkan di era serba digital ini. Ini sangat aneh juga bagi saya, sudah tahu jalur kelebihan beban, kenapa masih ada penambahan di jalur tersebut? Saya kembali menyampaikan laporan kepada PLN melalui PLN Mobile, tetapi belum ditanggapi dan laporan saya sudah diubah statusnya menjadi selesai. Pertanyaan saya, berulang kali saya buat laporan, yang datang hanya petugas gangguan sementara atau yang disebut Yandal, dan menurut petugas Yandal yang melakukan perbaikan mestinya petugas dengan truk crane dan equipment lengkap. Saya jadi bingung dibuatnya. Apakah standar prosedur pelayanan keluhan di PLN seberbelit ini? Lantas, ketika harus dilakukan penambahan jaringan listrik, menjadi tanggung jawab siapa? Jika tanggung jawab PLN, mengapa belum dilakukan? Di mana hak konsumen untuk mendapatkan kualitas layanan listrik sesuai standar 220VA? Bukankah kewajiban konsumen telah dipenuhi dengan membayar listrik bahkan sebelum menggunakan (prabayar)? Mengapa yang seharusnya menjadi kewajiban PLN tidak segera ditunaikan? Demikian keluhan yang dapat saya sampaikan. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah berkenan menayangkan keluhan saya ini. Alfa Nurrahman Semarang, Jawa Tengah Update (12 Maret 2025): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak PLN sebagai berikut: Apresiasi kepada PLN atas Tindakan terkait Tegangan Listrik yang Drop Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ewing10 Maret 2025 - (01:00 WIB)Permalink Kalo msh terus tdk direspon oleh pihak PLN adukan saja ke YLKI Pak.. Mereka memonopoli kelistrikan tp kerja dan pelayanan nya amatiran.. Kita konsumen jd terpaksa menjadi pelanggan PLN krn tak ada pilihan… Login untuk Membalas