Tanggapan perihal “Pengajuan Keringanan Pembayaran Kredivo Akibat Terkena PHK”

Kami sampaikan permohonan maaf atas pengalaman kurang menyenangkan yang Bapak Faris sampaikan di website Mediakonsumen.com pada tanggal 12 Maret 2025 melalui kolom Surat Pembaca berjudul “Pengajuan Keringanan Pembayaran Kredivo Akibat Terkena PHK“.

Terkait kendala tersebut, kami telah berhasil menghubungi Bapak Faris untuk menyampaikan informasi hasil penanganan pengaduan dan telah diterima dengan baik. Sesuai dengan informasi yang disampaikan bahwa produk pinjaman dana tunai pada platform Kredivo merupakan produk milik KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Untuk informasi lebih lanjut terkait penyelesaian pengaduan permasalahan pengajuan keringanan, kami sarankan Bapak Faris dapat menghubungi Customer Service KrediFazz melalui nomor layanan +622150890517, email support@kredifazz.id atau layanan live chat di aplikasi KrediFazz (Setiap hari Senin-Minggu pukul 07.00 – 21.00 WIB).

Kredivo senantiasa berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melayani konsumen. Masukan dari Bapak Faris dan seluruh pihak menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan mutu dan pelayanan yang optimal bagi semua pengguna. Kami mengingatkan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak lain demi keamanan, karena Kredivo tidak pernah meminta data pengguna.

Jika Bapak Faris memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait keluhan ini, silakan menghubungi Layanan Pelanggan kami di nomor 0804-1-573-348 atau melalui email ke support@kredivo.com. Kami mengucapkan terima kasih kepada redaksi Mediakonsumen.com yang telah memuat tanggapan ini.

Salam hangat,

Libertha Lively
Head of Customer Service

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Pengajuan Keringanan Pembayaran Kredivo Akibat Terkena PHK

Perkenalkan, saya adalah nasabah dari Kredivo sejak 2018. Pada bulan Februari ini, saya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Tanggapan perihal “Pengajuan Keringanan Pembayaran Kredivo Akibat Terkena PHK”

  • 15 Maret 2025 - (17:35 WIB)
    Permalink

    Yah pak mana ada pak keringanan pak dr pinjol satu ini. Boleh dicoba dah. Yang ada tetap aja. Skr yg penting pasrah dan minta petunjuk sama yg maha kuasa, PCM pinjol jeratan setan yg jerumusin saya sama bapak. Ya gitu satu satunya yg maha Kuasa jgn sampe berpikir negatif jgn mau kalah pasti ada jalan ya sabar kredivo belakangin keluarga paling penting fokus itu dulu

  • 16 Maret 2025 - (04:13 WIB)
    Permalink

    Wkwk ga bakal dikasih keringanan, udah pernah ngajuin keringanan karena urusan darurat malah dilempar suruh hubungin sana sini, padahal pembayaran disiplin

    • 16 Maret 2025 - (13:15 WIB)
      Permalink

      Kredivo kredifazz lagu lama.. setiap ada keluhan saling lempar bola, kenapa harus konsumen yang hubungi sana sini, yang bikin kerjasama dg kredifazz kan kredivo, yang mengadakan dana pinjaman dari aplikasi kredivo, fixx kredivo dungu..
      Giliran nagih sok galak sok garang.. giliran ngambil duit setoran aja lu 3 hari sebelum jatuh tempo aja udah nelponin terus..

      Yang punya pinjaman di pinjol mau kredivo mau kredit prett apapun ga usah dibayar.. mau nagih meu nerror gimana juga hadepin aja.. bila perlu DC klo dateng kerumah keroyokin aja sm warga 1 kampung eneg gua sama platform pinjol pinjoll.. lintah darat

  • 16 Maret 2025 - (08:19 WIB)
    Permalink

    Semoga aja dapat keringanan tapi yang sudah sudah gak dapat,semua karyawan pinjol otak nya pea semua,gak kasih data lah ke pihak ke 3 tai kucing 😂😂😂 baru telat 6 hari udah tim penagih dari pihak ketiga wa dan tlpn…kredivo kacau 😁😁😁

  • 16 Maret 2025 - (11:46 WIB)
    Permalink

    harusnya kalau sudah ada alasan dan niat baik begini ya diterima lah daripada tdk bayar sama sekali , semoga saja pinjol2 bisa bijaksana.

    • 17 Maret 2025 - (11:04 WIB)
      Permalink

      Mnding Galbay aja, biar bangkrut tuh pinjol, urusan perdata gini, gak akan dikasih keringanan ursn sama lintah darat mah, yg ada bunga riba, dibikin bengkak. Jeratan setan tuh..

  • 16 Maret 2025 - (20:54 WIB)
    Permalink

    Utamakan kebutuhan dasar, perihal tagihan klo ga ketemu titiknya, maju ke pengadilan aj, pastikan segala bentuk komunikasi dr si lintah darat bisa terekam. Apalagi situasi saat ini negri sdg gelap gulita, tetap smangat sbg pejuang keluarga

 Apa Komentar Anda?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Pengajuan Keringanan Pembayaran Kredivo Akiba…

oleh Kredivo dibaca dalam: 1 menit
7