Keluhan Surat Pembaca 360Kredi Tidak Transparan Dalam Memberi Info Pembayaran per Periode 3 Mei 20255 Mei 2025 Coach 14 Komentar 360kredi, Cicilan pelunasan kredit, Cicilan pelunasan tagihan, Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Kondisi produk tidak sesuai informasi, Nominal cicilan, Pembayaran cicilan, Pembayaran tagihan, Pendanaan Online P2P Lending, Pengajuan pinjaman, Pinjaman Online, Rincian Tagihan, Tempo pinjaman, Tenor Cicilan, Transparansi Informasi Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 1 Mei 2025, saya melakukan pinjaman online sebesar Rp1.200.000 melalui aplikasi 360Kredi. Saya memilih yang 6 periode selama 120 hari. Sebelum saya mengkonfirmasi pinjaman, saya baca dulu detailnya. Detail saya sertakan di gambar, tertera jumlah per periode yang harus dibayar rata-rata Rp249.613, dengan jumlah pelunasan Rp1.497.680. Setelah saya pinjam, 360Kredi ternyata mengharuskan saya membayar cicilan Rp320.055 per periode. Ini sangat berbeda dengan detail awal sebelum meminjam, yang mana detail awal disebutkan per periode rata-rata pembayaran adalah Rp249.613. Memang benar total yang harus dibayar tetap Rp1.497.680, karena pembayaran cicilan periode ke-5 dan ke-6 Rp108.728. Yang saya permasalahkan, kenapa biaya pembayaran per periode (periode ke-1 sampai ke-4) berbeda dari kesepakatan awal (Rp249.613)?? Saya sudah email CS, tapi hanya mendapat jawaban bahwa semua detail dan jumlah sudah sesuai sebelum saya konfirmasi. Di sini pihak 360Kredi melakukan ketidaktransparanan dan penipuan, karena jelas-jelas sebelum saya konfirmasi jumlah pembayaran per periode Rp249.613. Namun setelah mendapat pinjaman, nominal cicilan per periode yang harus dibayar Rp320.055. Ini jelas angka yang berbeda jauh dan tidak sesuai. R. Andy Yogyakarta, DIY Catatan redaksi (diperbarui 5/5/2025): Penulis menyampaikan apresiasi dan menyatakan masalah di atas telah diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Apresiasi kepada 360Kredi yang Telah Memberikan Respons Cepat Terhadap Aduan Saya Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Jerry M3 Mei 2025 - (13:19 WIB)Permalink Saya fokusnya malah beda. Dengan nominal yang disebutkan, berarti dalam waktu sekitar 3 bulan, bunga (atau untungnya) mencapai >20% ? Apa memang standar pinjol besaran bunganya sebesar itu? Login untuk Membalas
Jerry M3 Mei 2025 - (13:24 WIB)Permalink Eh salah, dalam sekitar 4 bulan, bunga >20% . Tetap saja luar biasa besar itu. Login untuk Membalas
CoachPenulis artikel3 Mei 2025 - (14:40 WIB)Permalink Kalo standart pinjol masih bisa dimaklumi rata2 semua gini, yg ga bener itu perjanjian awal nominal pembayaran perperiode itu berbeda Login untuk Membalas
Jerry M3 Mei 2025 - (23:18 WIB)Permalink Iya setuju memang tidak sesuai perjanjian. Soal bunga pinjol saya juga baru tau. Seram sekali total bunga >20% dalam kurun waktu 4 bulan 😅. Login untuk Membalas
Rifan5 Mei 2025 - (08:24 WIB)Permalink Saya juga kena oleh 360 kredi .. msh cek nilai pinjaman dan angsurannya belum klik konfirmasi pinjaman dan belum tanda tangan .. eh pinjaman sdh cair .. pinjam 1.150.000 total angsuran skitar 1,8 JT dan diangsur dlm 5 bln (10 kali cicilan) .. jadi bunganya skitar 50% – 60% dlm waktu 5 bln wouw … mungkin ada yg bisa bantu alamat 360 kredi di Sidoarjo Jawa timur ..? Mksh Login untuk Membalas
Abo Cah5 Mei 2025 - (12:48 WIB)Permalink hampir 50% itu, sebab cm terima 1.040.000 dan harus mengembalikan 1.497.680 pinjam 1.200.000, masuk rekening cm 1.040.000, mau apapun alasannya administrasi lah, abcde lah, intinya cm nerima 1.040.000 dan kalo dihitung bunga efektifnya totalnya lbh dr 50% untungnya si 360kredi Login untuk Membalas
Abo Cah3 Mei 2025 - (13:54 WIB)Permalink ente dijebak oleh si 360kredi, tertulis disitu RATA2 langsung saja laporkan ke ojk, cara2 tidak etis dengan menjebak konsumen dengan tidak menuliskan detail pembayaran tetapi menuliskan sebagai rata2 dan setelah pengajuan diterima barulah diberikan detailnya 1 Login untuk Membalas
CoachPenulis artikel3 Mei 2025 - (14:41 WIB)Permalink Iya, ini lagi cari tau cara lapor ke OJK. Setau saya harus pakai materai, print di kertas lalu discan. Login untuk Membalas
d.4 Mei 2025 - (12:37 WIB)Permalink Datang lgsg saja pak.. lokasi Timur tugu pal putih jogja pak.. sblm jam12 siang, lgsg dilayani keluhan & protesnya. Saya kemarin baru dari sana jg. Login untuk Membalas
Muhamad Saiful3 Mei 2025 - (16:27 WIB)Permalink Yg bintang iklannya lagi naik daun karena play victim hehehehe. 1 Login untuk Membalas
Reka3 Mei 2025 - (18:06 WIB)Permalink Nah ini yang parah dari pinjol. Pembayaran ga flat, sudah gitu bisa pembayaran 15 hari sekali, ketika hutang pokok sudah lunas baru nurunin tagihan dan bisa 1 bulan sekali. Praktik mengakali dan menipu nasabah ini yang parah dan dibiarkan OJK. Semoga jadi pelajaran untuk semua yang baca surat pembaca disini Login untuk Membalas
makanan4 Mei 2025 - (16:23 WIB)Permalink Pertama kata rata2 itu artinya hanya kisaran tapi pembayaran bs berbeda tapi klo anda jumlahkan ya mang ratanya segitu sama ya jadi anda sudah termakan dulu dg kata rata2.. Trus smua sistem pinjol sama g da yg flat, mereka mengutamakan pokok modal yg mereka keluarkan dulu bs kembali baru pembayaran bunga dan tetekbengeknya. Tapi intinya kita bs belajar itu adalah resiko pinjam pinjol . Mang enak dapat duit tapi bayarnya mahal krna waktu singkat bunga besar walaupun di buat angsuran tetap berat krna pasti besar diawalnya aja krn yg digunakan adalah sistem angsuran menurun (tapi program mereka sdr rumusnya modal balik diawal) baru angsuran bunga Yah moga kita g kejerat dg banyaknya cara pinjol membuat kita susah Login untuk Membalas
Dwi5 Mei 2025 - (14:53 WIB)Permalink Klo sy di kredivo PDAM sudah di bayar via VA.. Masih di tagih terus.. 2 bulan awal tetap sy bayar yg ketiga gak sy bayar.. Padahal pembayaran sudah lakukan di tempat lain.. Dan akhir ini pinjol emang seperti kurang terbuka.. Login untuk Membalas
Tigo10 Mei 2025 - (11:36 WIB)Permalink Praktik seperti ini yang jadi permasalahan oleh KPPU ( komisi pengawasan dan persaingan usaha) kenapa OJK jadi diam selama ini? Karena para pengelola fintech membuat peraturan yang seragam merugikan konsumen sudah melanggar UU perlindungan konsumen Login untuk Membalas