BSI Menahan Saldo Pinjaman Nasabah Tanpa Dasar Hukum

Saya adalah nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan fasilitas pembiayaan dari BSI KCP Sutomo sejak tanggal 12 Maret 2025 (tanggal penandatanganan akad pembiayaan). Saya ingin menyampaikan keluhan atas tindakan tidak profesional yang sangat merugikan dan berpotensi melanggar hukum serta prinsip-prinsip syariah.

Nominal pinjaman Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tenor 10 tahun dan cicilan per bulan Rp2.469.029 (angsuran musy mutanaqisah) + Rp344.868 (bundling cicilan emas yang diminta pihak BSI saat akad pinjaman). Total per bulan dipotong otomatis Rp2.813.897. Pembayaran cicilan sudah dilakukan sebanyak 2 kali (2 bulan angsuran) dan sejauh ini angsuran telah dibayar lancar (payroll gaji sudah aktif di BSI).

Akan tetapi pihak BSI KCP Sutomo Medan belum memenuhi hak nasabah atas saldo pinjaman, padahal nasabah sudah menjalankan semua kewajiban dengan baik. Berikut ini kronologinya:

  • 12 Maret 2025: Saya menandatangani akad pembiayaan KTA di BSI KCP Sutomo, tapi status saldo masih ditahan sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • 13 Maret 2025: Saldo saya dibuka sebagian (hanya sebesar Rp86.000.000). Pihak BSI KCP Sutomo menjanjikan pembukaan sisa saldo yang diblokir, setelah ada surat dari bank lain yang menyatakan bahwa saya tidak ada sangkutan pinjaman atau setidaknya ada tindak lanjut saya ke OJK terkait kesalahan data saya di SLIK. Hal ini tidak ada di persetujuan akad, tapi saya ikuti arahan BSI karena berusaha kooperatif. Pihak BSI juga menyampaikan bahwa akan membuka kembali saldo blokir 1x angsuran, jika payroll saya sudah aktif di BSI.
  • April 2025: Angsuran saya berjalan lancar dan saya sediakan saldo sebesar 1x angsuran, dikarenakan payroll masih proses untuk dipindahkan ke BSI.
  • 4. Mei 2025: Payroll saya aktif dan angsuran terbayarkan secara otomatis melalui gaji saya yang masuk ke rekening BSI.

Setelah payroll aktif di bulan Mei 2025, saya segera mengirimkan bukti tindak lanjut saya ke OJK kepada pihak marketing BSI yang memproses pinjaman saya di BSI KCP Sutomo. Akan tetapi, pihak BSI menolak membuka saldo blokir ataupun memenuhi janji membuka 1x saldo angsuran jika payroll sudah aktif. Pihak BSI meminta ada surat langsung dari bank bersangkutan.

Pihak BSI sebelumnya menyampaikan bahwa saldo akan dibuka setelah 1 (satu) kali angsuran berjalan jika payroll sudah aktif di BSI KCP Sutomo Medan. Namun komitmen sekecil itu pun tidak dipenuhi dan tanpa alasan hukum atau administratif yang jelas. Janji hanya diucapkan, kemudian diingkari secara sepihak. Sebagai nasabah, saya merasa seperti dipermainkan dan tidak dihargai.

Setelah melalui proses yang cukup panjang dengan bank terkait kesalahan data saya di SLIK, akhirnya saya menerima surat dari bank (sesuai permintaan BSI), yang menyatakan bahwa saya tidak memiliki pinjaman yang terutang dan data di SLIK akan diperbarui dalam waktu maksimal 3 bulan. Saya mengirimkan surat tersebut pada tanggal 9 Mei 2025, berharap dana yang diblokir akan segera dicairkan.

Namun, hingga sore hari, dana yang seharusnya menjadi hak saya sebagai nasabah tetap tidak dibuka. Saya sudah meminta agar dana tersebut dibuka hari ini karena besok sudah hari sabtu dan senin serta selasa ada libur nasional. Namun, sampai hari ini, 14 Mei 2025, saldo saya masih tetap diblokir tanpa alasan yang jelas.

Yang lebih mengecewakan, pihak BSI tidak pernah memberikan salinan akad sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 30 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan. Bahkan setelah saya memintanya beberapa kali, tidak ada tindak lanjut.

Ironisnya lagi, terdapat intimidasi dari pimpinan cabang Bank BSI KCP Sutomo Medan yang menyatakan “Harusnya tidak bisa dapat pinjaman 200 juta”. Jujur saya sangat tersinggung karena posisinya saat itu disampaikan, akad sudah ditandatangani, pinjaman disetujui, angsuran dibayar lancar, dan payroll sudah aktif. Saya merasa hak dan martabat saya benar-benar dilecehkan dan direndahkan oleh pimpinan cabang KCP Medan Sutomo.

Pada tanggal 14 Mei 2025, saya meminta pihak marketing BSI untuk menginformasikan agar BSI segera memproses pembukaan saldo pinjaman yang masih terblokir sebesar Rp. 111.938.060. Jumlah ini belum dikurangi kewajiban saldo blokir dua kali angsuran yang telah saya setujui dalam akad, yaitu sekitar 2 x Rp. 2.813.897. Namun, pihak BSI meminta saya untuk menunggu proses verifikasi ke bank lain terkait surat yang telah saya serahkan.

Saya merasa BSI menunda-nunda, mengulur waktu, dan mencari berbagai alasan untuk tidak segera membuka saldo blokir pinjaman yang seharusnya menjadi hak saya. Hal ini sangat merugikan saya sebagai nasabah, karena tindakan BSI tidak tercantum dalam akad yang saya tandatangani, termasuk penahanan dana.

Meskipun saya tidak menandatangani klausula penahanan dana, saya tetap mengikuti prosedur BSI di awal karena ingin menghormati dan bersikap kooperatif. Namun, seiring berjalannya waktu, BSI KCP Sutomo Medan semakin menunjukkan sikap yang tidak profesional, merendahkan hak nasabah, dan tidak beritikad baik.

Saya dapat jelaskan bahwa tindakan BSI telah melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

1. POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan:

  • Pasal 2: Layanan wajib diberikan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Pasal 30 ayat (3): Pelaku usaha wajib menyerahkan dokumen perjanjian kepada konsumen.
    (BSI belum menyerahkan salinan perjanjian / akad setelah 2 bulan lebih sejak penandatanganan akad)

2. Berdasarkan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 17, disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan tindakan yang merugikan konsumen, termasuk menahan dana tanpa dasar hukum yang sah.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

  • Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan adil.
    (BSI menahan dana tanpa alasan dan dasar hukum yang sah, sehingga nasabah merasa dirugikan dan tidak mendapat kenyamanan, keamanan dan perlakuan adil).

4. KUH Perdata:

  • Pasal 1338: Perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang. (Jika tidak ada klausul penahanan dana, maka penahanan tidak sah.
    (Apalagi dalam kasus saya, telah clear hal-hal yang dimintakan oleh BSI sebelumnya).
  • Pasal 1365: Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat digugat ganti rugi.

5. KUHPerdata tentang Wanprestasi:

  • Janji pembukaan saldo sebesar 1x angsuran jika payroll telah aktif. Namun setelah payroll aktif, janji tidak ditepati dengan berbagai alasan. Padahal angsuran sudah berjalan lancar. Akibat hukum dari wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Sudah lama saya menunggu, tapi tidak ada tindak lanjut profesional dari BSI. Saya sudah melakukan semua yang diminta, tapi tetap diperlakukan seolah tidak berhak atas dana saya sendiri.

Saya menuntut agar BSI KCP Sutomo segera mencairkan saldo blokir pinjaman saya, yang merupakan hak saya sebagai nasabah. Saat ini, saldo tersebut masih ditahan dengan berbagai alasan oleh pihak BSI KCP Sutomo Medan. Saya juga meminta manajemen pusat BSI untuk mengevaluasi perilaku dan layanan BSI KCP Sutomo Medan. Tindakan ini merusak kepercayaan nasabah, prinsip transparansi, dan etika lembaga keuangan syariah.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang jelas, saya akan melanjutkan langkah hukum dan administratif, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika diperlukan. Ada dugaan kuat bahwa BSI telah memalsukan tanda tangan saya untuk membuat surat yang menjadi dasar penahanan dana yang seharusnya menjadi hak saya. Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, dan tanda tangan yang digunakan sangat berbeda dengan tanda tangan saya, bahkan terlihat jelas dengan mata telanjang (bukti terlampir).

Perkembangan terbaru dari BSI KCP Sutomo Medan, menunjukkan bahwa mereka kembali hanya membuka dana sekitar Rp80.000.000. Hal ini terjadi setelah saya menemukan bukti kuat bahwa mereka telah memalsukan tanda tangan saya untuk membenarkan penahanan dana tersebut. Saat ini, masih ada sisa saldo yang ditahan sebesar Rp29.469.030. Padahal jelas klausul akad yang memperbolehkan penahanan dana dibuat dengan tidak sah karena memalsukan tanda tangan saya.

Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik, termasuk pembukaan seluruh saldo yang menjadi hak saya dan permintaan maaf tertulis dari BSI KCP Sutomo, saya akan mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Terima kasih.

M. Taufik Rahman
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

18 komentar untuk “BSI Menahan Saldo Pinjaman Nasabah Tanpa Dasar Hukum

  • 18 Mei 2025 - (21:10 WIB)
    Permalink

    Semakin yakin untuk tidak membuka di bank BSI.
    Trima kasih informasinya dan semoga urusan ny d berikan kemudahan.

  • 18 Mei 2025 - (23:50 WIB)
    Permalink

    Bank dmana² sama abngku….mau syariah ataupun kompensional sama saja
    Cuma mau mengingatkan saja…jika sehabis akad minta salinan dokumen nya termasuk daftar angsuran

    • 19 Mei 2025 - (08:06 WIB)
      Permalink

      Sungguh di luar kebiasaan bank

      Biasanya bank akan selalu cek slik ojk dulu sebelum berikan pinjamkan, dari yg ditulis oleh penulis fihak bsi tetap menyetujui walaupun ada slik yg bermasalah dan kemudian di konfirmasi oleh bank yg bersangkutan klo penulis tidak memiliki pinjaman

      Yg jadi pertanyaan, dasar apa yg digunakan fihak analis bsi tetap menyetujui pinjaman padahal ada slik ojk yg bermasalah walaupun kemudian sdh di konfirmasi dari bank klo penulis tidak memiliki pinjaman?

  • 19 Mei 2025 - (07:16 WIB)
    Permalink

    Ente keren boskyu,.. lanjutt itu Hak kudu dikejer,. Bank nama “Syariah” gak akan ada,. Bank untung dri “Bunga”,. Embel2 Syariah, prett lah.. 😅

  • 19 Mei 2025 - (14:21 WIB)
    Permalink

    Semakin tidak yakin sama bank itu.
    Percuma ganti ganti direksi,tapi tak ada perubahan. Aplikasi jga sering eror BSI mobile – Byond by BSI sama aja sering eror

  • 19 Mei 2025 - (15:13 WIB)
    Permalink

    BSI memang seperti itu pak. Saldo yang terblokir nantinya pasti akan terbuka. Berbeda dengan bank konvensional. Saran saya kalau memang butuh darurat jagn pinjam ke BSI

  • 19 Mei 2025 - (18:04 WIB)
    Permalink

    Akad kredit 200 juta, pencairan kredit parsial mungkin 50% nya. Tp kewajiban angsuran dengan beban bunga dari plafond awal 200 juta?
    Kira2 menurut pandangan islam gimana ya hukumnya menerima bunga atas dana pinjaman yg blm diserahkan pada peminjam?

  • 19 Mei 2025 - (19:16 WIB)
    Permalink

    Saya pengguna kartu kredit bsi tidak perna ada kendala, klo masalah blokir angsuran biasanya kesepakatan dari awal biasanya debitur dg slik berisiko semakin bnyak angsuran yg di hold bisa sampe 5x angsuran, normalnya 1-2 angsuran, klo dari awal ga bisa 200jt harusnya diturunkan, klo 200jt masih dhold 100jt ya keterlaluan soalnya bunga 100jt dan 200jt beda

    • 20 Mei 2025 - (01:06 WIB)
      Permalink

      Artikel ini mengingatkan saya di tahun” 2022 pernah kehilangan 53jt di bsi. Dan sampai tahun ini 2025. Kami terabaikan. Bahkan jalur ojk dll sudah saya tempuh. 1 jawabannya siapapun anda jika sudah tidak menguntungkan bagi bank. Maka akan di pandang hina di mata bank. Itulah hebatnya KONOHA

    • 20 Mei 2025 - (07:11 WIB)
      Permalink

      Ga jadi dah nabung di BSI ternyata serumit ini,birograsi bertele-tele
      pegawai sepertinya pada ga bener

  • 19 Mei 2025 - (21:02 WIB)
    Permalink

    Sebaik nya tempu jalur hukum, dari alu cerita nya , agak lain oknum pihak bank bsi , jgn di tunda lagi dan jgn terlena dgn cara manis mrk ulur waktu

  • 19 Mei 2025 - (22:10 WIB)
    Permalink

    Terimakasih informasinya .. sy ada niat melakukan simpanan/ menabung dan pengajuan kredit di BSI .. namun melihat kasus seperti ini .. lebih baik tidak ambil resiko dgn jadi nasabah bank BSI ..

  • 19 Mei 2025 - (22:14 WIB)
    Permalink

    tempel terus bang jangan kasih kendor, biar indonesia terbiasa akan transparansi disetiap lini

  • 20 Mei 2025 - (06:17 WIB)
    Permalink

    Ntar dulu ..kok ada yg janggal ..pinjaman 200jt..angsuran 2.8jt ..emang tenor nya brp thn?kalo tenor 5 th ga msk akal..

  • 20 Mei 2025 - (18:13 WIB)
    Permalink

    Mungkin Nasabahnya ketahuan pake data samaran kali, sehingga di cek secara detail di sistem ada perbedaan informasi(terdapat ganda). Yang data satu sudab Blacklist OJK sedangkan data yang samaran masih enak dan hangat😁

  • 21 Mei 2025 - (19:12 WIB)
    Permalink

    Update terbaru per tanggal 21 Mei 2025, pihak BSI KCP Sutomo telah menyelesaikan permasalahan melalui pembukaan blokir sisa saldo yang menjadi hak nasabah dan branch manager BSI KCP Sutomo telah menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada saya.
    Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memuat keluhan saya.

 Apa Komentar Anda?

Ada 18 komentar sampai saat ini..

BSI Menahan Saldo Pinjaman Nasabah Tanpa Dasar Hukum

oleh Taufik dibaca dalam: 5 menit
18