Keluhan Surat Pembaca Penagihan Pinjol Cash Wagon yang Meresahkan 22 Mei 2025 Eka Martha 18 Komentar Cashwagon, Customer Service, Data nasabah, Fintech, fintech ilegal, Indikasi Fraud, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, Rincian Tagihan, SOP, spam telepon, Standard Operating Procedures, Virtual account Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Dear Admin Cash Wagon, Saya sudah seminggu ini dihubungi oleh pihak yang mengaku dari Cash Wagon, meminta saya untuk membayar lunas utang saya sejak 8 Agustus 2018. Mereka mengirimkan kode virtual account Bank BNI 9880033921259969. Selain menelepon ke kantor saya hampir lebih dari 10 kali sehari dengan nada dan kata-kata yang sangat tidak sopan, mereka juga mengirimkan saya pesan dari WhatsApp untuk segera melunasi utang saya. Saya hanya meminta bukti berupa formulir pengajuan, besar pinjaman pokok, serta bunganya, mengingat ini sudah berjalan selama 7 tahun. Namun, saya tidak mendapat jawaban yang pasti dari pihak Cash Wagon terkait hal tersebut dan tetap diminta untuk membayar tagihan. Saya juga mengatakan kepada pihak tersebut bahwa bila tidak ada bukti, saya tidak akan melakukan pembayaran (dengan metode cicilan). Saya meminta web resmi atau aplikasinya, tetapi mereka tidak memberikan. Mereka terus meneror telepon kantor saya. Dengan apa yang mereka (yang mengaku pihak Cash Wagon) lakukan, meneror ke kantor saya, membuat karyawan lain di kantor merasa terganggu. Siklusnya bisa dihitung setiap 5 menit, 3 kali telepon dengan nada membentak dan bahasa yang tidak sopan. Padahal, saya beritikad baik membalas setiap pesan dari WhatsApp pihak tersebut. Pertanyaan saya: Benarkah pihak ketiga itu dari DC Cash Wagon? Apakah saya bisa menerima detail tagihan saya? Apakah virtual account itu benar atas tagihan saya? Apakah bisa saya minta aplikasi yang bisa digunakan untuk memantau proses cicilan atas tagihan saya? Tolong ditanggapi dengan serius oleh pihak Cash Wagon. Apabila benar DC tersebut dari Cash Wagon, tolong diajari cara komunikasi yang baik seperti aplikasi pinjol lainnya. Tolong cara penagihannya diperhatikan, dengan menghubungi langsung ke nomor nasabah. Karena sudah mengganggu kinerja kantor dan ketentraman karyawan. Terima kasih, Eka Martha Kota Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Jack22 Mei 2025 - (11:04 WIB)Permalink ga perlu diladeni dan di ulur2 lagi, itu sudah jelas penipu.. segera buatkan laporan polisi untuk membersihkan nama anda dan kantor anda.. 3 Login untuk Membalas
alf22 Mei 2025 - (12:11 WIB)Permalink …..”Saya hanya meminta bukti berupa formulir pengajuan, besar pinjaman pokok, serta bunganya, mengingat ini sudah berjalan selama 7 tahun…” Wait wait…tunggu. Jadi sebenarnya anda merasa memang ada tunggakan yg sudah berjalan 7 tahun, namun ada meminta bukti valid kalau anda memang pernah pinjam? 1 1 Login untuk Membalas
Rozak24 Mei 2025 - (08:03 WIB)Permalink Mbak bisa cek, kalo masih ada tunggakan apa tidak nya, cek melaluin Ojk dgn nomor Nik .. Mbak juga bisa tau ada / tidak ada tunggakan di Pinjol, mbak bisa tanyakan di OJK. Login untuk Membalas
Donny G22 Mei 2025 - (18:49 WIB)Permalink Cashwagon sudah dicabut izinnya oleh OJK, alias pinjol ilegal, sudah tidak beroperasi lagi di Indonesia. Gak usah dibayar. Hati-hati dengan penipuan! Kemungkinan data nasabahnya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Inilah ngerinya pinjol di Indonesia. Meskipun dulunya pinjol legal, ketika sudah dicabut izinnya, data-data nasabahnya bisa disalahgunakan. 😈 Login untuk Membalas
tani23 Mei 2025 - (13:30 WIB)Permalink Iya betul Sebelumnya terdaftar resmi legal. Per 2024 izin nya resmi dicabut ojk tdk beroperasional lagi diIndonesia . Iya karena data nasabah itu paati tersimoan di file. Nah kmngkinan dimanfaatkan datanya oleh pihak tdk bertanggung jawab. Karena kl mengatasnamakan cashwagon maaih beredar di Indonesia, bisa dilaporkan ke ojk. Login untuk Membalas
ardy23 Mei 2025 - (09:13 WIB)Permalink Bakar aee,nek tau markas pinjol ilegalnya… Login untuk Membalas
gunung23 Mei 2025 - (09:34 WIB)Permalink Ndak usah diladeni Bu.. Penipuan ,buang waktu aja. Musuh orang model gini Ndak usah sabar sabar.. Login untuk Membalas
tani23 Mei 2025 - (13:19 WIB)Permalink Sesuai data OJK, cashwagon per tahun 2024 izinya resmi ditutup oleh OJK dan tidak boleh beroperasi lagi dalam hal pendanaan resmi. Makanya aplikasi Cashwagon dicoret di playstore. Hati hati juga banyak oknum yg memanfaat data nasabah. Langsung cek untuk masalah yang terjadi dan laporkan ke ojk 081157157157 whatsapp. Jika memang pinjam melalui apk, bayarkan lewat apk resmi lagi. Skrg statsusnya ilegal, kl sdh ilegal kantornya pun mungkin sdh tdk berioperasi, karena ilegal diawaai ojk. Cek saja ke kantornya yg di gedung oleos kebagusan pasarminggu Jaksel maaih ada tidak. Sebaiknya cek ricek dulu atau langsung laporkan. 1 Login untuk Membalas
Haris F23 Mei 2025 - (16:16 WIB)Permalink Laporkan ke Polisi saja Bu, berikut bukti detail semua asal nomor telpon yang masuk ke kantor maupun ponsel, kalah sudah ilegal masih berperasi bisa ditangkap Kepolisian Yang saya tau, memang debt collector pinjol ILEGAL lebih keji dari hewan, mulutnya lebih busuk baunya dari bangkai Mereka diciptakan demikian karena otaknya pun terbatas, apalagi keahliannya, rela masuk neraka demi gaji yang sudah jelas gak bikin mereka kaya biar mereka merasakan neraka dunia akhirat ketika Polisi grebek dan penjarakan mereka semua 1 Login untuk Membalas
Abdul Fatah24 Mei 2025 - (00:17 WIB)Permalink Jgn dijawab wa nya..makin dijawab makin jadi..diemin aja blokir..pake no wa baru blokir..blokir panggilan no telp yg tidak ada dlm kontak… Login untuk Membalas
Tigo24 Mei 2025 - (03:54 WIB)Permalink Sebaiknya pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan memberi warning semacam punishment kepada OJK karena : Kebijakan memberi ijin bisnis pinjaman digital ternyata membawa dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara terbukti kasus bunuh diri massal karena kekisruhan pindar telah ekaes yang timbul Dapat diduga orang dalam OJK ikut terlibat dalam melindungi bisnis ini karena multiplier efek dari ijin pindar ternyata melahirkan yang legal dan ilegal keduanya sama karakter nya yaitu cara penagihan, suku bunga berbunga cara menjerat rakyat sehingga banyak rakyat jadi korban Pindar harus di Morotarium karena rakyat jadi korban 0 Login untuk Membalas
Lestari24 Mei 2025 - (09:58 WIB)Permalink Sebenernya simpel sih, kalo memang anda tidak merasa ada pinjaman dri apps trsebut ya biarkn saja mereka dtng ke kantor anda untuk penagihan, nanti biar d buktikn di situ, klo emng anda tdk merasa ada pinjamn ya bwa itu DC ke polisi, gampang kan.. toh kta anda orang² kantor anda sdh tau semuanya tntng mslh anda.. Login untuk Membalas
Plunderer24 Mei 2025 - (10:55 WIB)Permalink Hallo kak,,, saya bukan dari cash wagon ya,,, tapi saya ingin jelaskan saja,,, jika sudah tidak ada pembayaran lebih dari 5 bulan atau masuk ke 6 bulan dan tidak ada pembayaran bahkan minum pembayaran sekalipun tidak ada,,, maka data nasabah dengan pinjaman tanpa agunan akan masuk ke Slik 5,,, terkait misal bapak punya hutang sepuluh juta,,, dahulu nya bisa di cicil 2 JT x 5,,, maka setelah Slik 5 nasabah tidak bisa lagi ikut program cicilan,,, bayar full jadi nya kak,,, dan kakak jika pinjamannya di pinjol KK GK bisa datang ke cabang,,, kk harus telfon call center atau bisa dtang ke cabang bank terdekat untuk meminta Slik bapak… Terkait KTP yg di mintakan biasanya untuk di lakukan program sama DC tersebut,,, cuman DC pinjol seperti sulit menyampaikan ke KK saja… Lagian KTP KK GK bisa di apa2 kan kok, lah kakak kan sudah Slik 5 jadi percuma klo ada oknum kejahatan mau jahat gitu kak… Login untuk Membalas
Edwardo Julistio25 Mei 2025 - (18:51 WIB)Permalink Hati hati penipuan data sudah tersebar ke pihak ketiga harap waspada jangan mudah terpancing 1 Login untuk Membalas
Abby27 Mei 2025 - (14:52 WIB)Permalink Dari bahasanya yang terus terusan minta bukti hutang dan penagihan, kayaknya anda memang berhutang, cuma memang nggak mau bayar, makanya menitikberatkan di bukti hutang dan surat penagihan, karna anda sudah tahu pinjol ini ilegal. “Korban” Pinjol yang sengaja nggak mau bayar itu sama aja kaya pelaku pinjol, sama aja kayak DC yang nagihnya keterlaluan, maling teriak maling, rampok teriak rampok. Bayangin kalo “teman” atau “saudara” anda model begini, hutang terus nggak mau bayar, malah galakan dia, apa nggak kesel? Login untuk Membalas
Felix Angkasa28 Mei 2025 - (08:00 WIB)Permalink Mungkin teman2 disini tidak mengerti, persoalan penulis adalah *Telepon Kantornya di teror terus oleh Bukan Manusia* Bukan masalah sudah dicabut atau belum oleh OJK, ataupun sudah ilegal dan ditutup Masalah utama diteror terus, silap2 penulis bisa dipecat sama perusahaan Saran saya untuk penulis lain x batasi kebutuhan hidup anda, jangan sekali2 berhubungan dan meminjam sama pinjol. Tapi ingat apapun ceritanya anda termasuk *berhutang*, walaupun pinjol itu bertastus apapun. Login untuk Membalas
yushika3 Juni 2025 - (00:24 WIB)Permalink saya juga teror bu. ke kantor juga. katanya saya ada tunggakan dari cashwagon sejak 2020. di tahun itu sy bekerja di tempat yang berbeda dgn yg sekarang. yg saya bingung aplikasi nya aja tidak tertera, penulisan nama saya juga salah, sy minta detail tagihan malah di anggap ga kooperatif. sy bilang, sy cek mutasi rekening dulu, malah ngancem2. sy sih bisa aja blokir nomornya karena ga jelas, seperti penipuan. tapi masalahnya meneror telpon kantor. padahal semenjak saya kerja di tempat yg baru 2023, sy ga pernah ada pengajuan online apapun. Login untuk Membalas
Farida2 November 2025 - (04:58 WIB)Permalink Hallo ka,, saya juga baru aja dapat email tgl17 Oktober kmren, dan anehnya dia bisa tau kantor baru kita,, bisa sharing ga ka? Login untuk Membalas