Keluhan Surat Pembaca Sudah Lunas dan Terbit SKL, tapi Adapundi Tak Juga Perbarui Status SLIK Saya 16 Juli 202523 Juli 2025 Hendra 7 Komentar AdaPundi, Billing System, Data nasabah, Fintech, Kolektibilitas Kredit, Pelunasan Kredit, Pelunasan Tagihan, pembaruan data, Pembayaran tagihan, pindar, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Skor Kredit, SLIK OJK, Surat Keterangan Lunas, Surat Pelunasan Kredit, Update Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya ingin mengajukan pengaduan terkait layanan dari PT Info Tekno Siaga, penyelenggara layanan pinjaman online Adapundi, yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajibannya dalam melaporkan data pelunasan saya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Saya sebelumnya memiliki kewajiban pinjaman di Adapundi yang menunggak lebih dari 180 hari. Pada tanggal 11 Mei 2024, saya telah melakukan pelunasan penuh atas seluruh kewajiban tersebut. Setelah itu saya melakukan follow-up melalui email dan Instagram, dan pihak Adapundi meminta saya menunggu maksimal 30 hari kerja untuk proses pembaruan data. Pada 14 Februari 2025, saya kembali follow-up dan Adapundi akhirnya menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Namun hingga kini, tanggal 14 Juli 2025, status kredit saya masih tercatat macet (Kol 5) dan belum dibayar di sistem SLIK OJK. Saya telah melakukan pengecekan melalui tiga lembaga resmi yang menyediakan akses data SLIK: SkorLife. Cermati Protect. MyIdScore (Finasia). Ketiganya menunjukkan data Adapundi masih tercatat sebagai tagihan aktif dan macet, padahal SKL sudah dikeluarkan dan pembayaran telah dilakukan lebih dari 1 tahun yang lalu. Saya kembali menanyakan hal ini ke pihak Adapundi, tapi mereka justru meminta saya mengirimkan lampiran data SLIK resmi dari OJK. Ini tentu saja janggal, mengingat Adapundi adalah PUJK (Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan seharusnya memiliki akses langsung ke sistem pelaporan dan berkewajiban memperbarui informasi konsumen secara berkala. Pertanyaan saya: Jika SKL sudah terbit, mengapa status SLIK tidak ikut diperbarui? Apakah Adapundi tidak melaporkan data dengan benar, atau justru lalai memperbaharuinya ke pihak OJK? Saya merasa dirugikan secara moral dan administratif, karena kondisi ini membuat catatan kredit saya tetap buruk dan menyulitkan pengajuan kredit lain di lembaga keuangan resmi. Melalui Media Konsumen, saya mohon agar pihak PT Info Tekno Siaga (Adapundi) segera: Melakukan pelaporan dan pembaruan data ke SLIK OJK secara resmi Memberikan klarifikasi dan bukti pelaporan kepada saya sebagai konsumen Memberikan penjelasan tertulis terkait keterlambatan ini dan upaya penyelesaiannya Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Saya sangat berharap adanya tanggapan dan penyelesaian dari pihak terkait. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih. Hendra Sinaga Duri, Riau Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Debagus16 Juli 2025 - (14:14 WIB)Permalink Aplikasi ga mutu ga akurat. Saya kol 5 pas cek ke ojk lgsg ternyata 1 smua.. 1 Login untuk Membalas
Frans Kelvin17 Juli 2025 - (13:42 WIB)Permalink Pada dasarnya setiap lembaga keuangan yg terdaftar di OJK wajib melaporkan status kreditnya setiap bulan tanpa terkecuali, dan untuk mengetahui status tersebut pastikan kita tarik data melalui lembaga resminya yaitu OJK bisa secara offline di kantor perwakilan Bank Indonesia atau online di Ojk.go.id, posisi laporan itu akhir bulan dan waktu pelaporan sesuai dengan jadwal yg telah ditentukan OJK. Surat lunas tidak menjadi acuan bahwa SLIK sudah bersih karena butuh proses, rata2nya 60hari sejak pembayaran dilakukan jika adanya program keringanan dari lembaga pemberi kredit namun akan lebih cepat jika pembayaran penuh tanpa ada potongan keringan.. Login untuk Membalas
Tarok19 Juli 2025 - (13:17 WIB)Permalink Ini semua karena OJK.jadi.lembaga independen sehingga OJK tidak dapat dikenakan sanksi karena berdiri.sendiri Padahal dampak beri ijin fintech itu sebagai regulator OJK 100 % harus mempertanggung jawabkan di publik kebijakannya Kalau sudah banyak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat maka OJK harus batalkan semua ijin pinjol karena kasus bunuh diri karena pinjol tanggung jawab OJK atas pemberian ijin operasional fintech Kalau OJK tidak mau bertindak maka dewan moneter bisa membubarkan OJK karena kinerja nya tidak.signifikan dg kompensasi yang dibiayai.oleh negara Login untuk Membalas
Zaqie17 Juli 2025 - (04:42 WIB)Permalink Jgn Bodoh.. Status Kol 5 itu gk bs seenaknya lgsg dihapus walau sudah dilakukan pelunasan, Slik itu data digital keuangan kita.. kalo pun sdh dilunasin pinjamannya ttp muncul historisnya.. makanya kalo minjam harus komitmen bayar walaupun nth apa kejadian sama kita.. jd jgn ngaku merasa dirugikan, pdhl km sendiri merugikan diri sendiri Login untuk Membalas
Meilysa17 Juli 2025 - (05:55 WIB)Permalink Saya tidak bersangkutan tapi saya bekerja di bidang yg bersinggungan dengan ini Pertama, memang benar pernyataan adapundi untuk bisa melampirkan hasil penarikan SLIK yang resmi dari OJK bukan dari pihak ketiga. Karena penyedia layananan jasa keuangan ke OJK saja membutuhkan waktu update sekitar 30 hari. Apalagi dari pihak ketiga Yang kedua, pengecekan SLIK di laman resmi OJK tidak bisa dilakukan sembarang orang karena itu termasuk dokumen / laporan yg bersifat rahasia Jadi silahkan mengajukan secara mandiri untuk cek slik ke laman resmi OJK supaya lebih AKURAT Yang ketiga, SLIK itu memuat RIWAYAT kredit. Jadi kredit macet (kol 5) tidak lantas hilang ketika melakukan pelunasan. Riwayatnya akan selalu ada dan terbaca Terima kasih 1 Login untuk Membalas
Aji18 Juli 2025 - (12:16 WIB)Permalink Bang kalau mau cepat karena sudah dapat SKL, Bisa datang langsung ke OJK, nanti disana Informasikan aja kendalanyang terjadi seperti di media konsumen ini, nanti tunjukkan SKL nya, riwayat Follow Up nya ke OJK,nanti dari mereka bisa bantu di KOL 1 pada tarikan data bulan berikutnya bang. Daripada adapundi lama. Login untuk Membalas
Ujang19 Juli 2025 - (13:50 WIB)Permalink Ini kenapa para platform diberikan kebebasan utk mengisi form lunas oleh OJK? Seharusnya tugas platfom sampaikan tertulis ke OJK setelah itu domain OJK utk di update Jangan sampai para platform seenaknya isi dan itu bisa aja tidak dilakukan Sistem.slik ini harus dirombak total, pihak platfom sampaikan setelah itu biar domain OJK itu ranahnya sendiri Aneh banget OJK, enak.kerja nya suruh platfom isi sendiro, utk apa kami gaji kalian hanya seperti itu? Begitu juga banyak laporan tidak.ditindak.lanjuti seperti pemgaduan formnya dilempar.lagi ke.platform , oleh platform dibiarkan Ingat OJK semua permasalahan.dilapangan akibat kebijakan ijin fimtech atau.lembaga keuangan itu tanggung jawab.lembaga yang bernama OJK Kalau.sampai.ada orang bunuh diri.karena.fintech itu tanggung jawab dunia dan alhirat pembuat kebijakan Login untuk Membalas