Dana QRIS Merchant Shopee Partner Belum Dicairkan dan Melewati SLA

Saya adalah pemilik QRIS merchant Shopee Partner (Deli Jaya ID) yang merasa sangat dirugikan terkait pencairan dana hasil transaksi.

Pada tanggal 1 September 2025, terdapat 3 transaksi konsumen dengan total dana sebesar Rp 3.142.050 (setelah dipotong MDR). Sesuai dengan ketentuan SLA Shopee Partner, dana tersebut seharusnya otomatis dicairkan ke rekening bank saya paling lambat H+1 (satu hari kerja) sejak transaksi.

Namun hingga hari ini, dana saya belum juga dicairkan. Bahkan, ketika saya menghubungi Customer Service Shopee, jawaban yang diberikan hanya berupa template standar: “Sedang ditangani tim terkait” tanpa ada kepastian kapan dana saya benar-benar akan cair.

Lebih jauh lagi, saya justru mendapat informasi bahwa dana akan dicairkan 5–14 hari kerja terhitung sejak hari ini. Hal ini jelas melanggar SLA Shopee sendiri dan membuat saya sebagai merchant kehilangan kepercayaan terhadap sistem Shopee Partner.

Tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

  • Pasal 4 huruf (c): Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
  • Pasal 8 ayat (1) huruf (f) dan ayat (2): Larangan pelaku usaha memberikan jasa yang tidak sesuai janji.
  • Pasal 9 ayat (1) huruf (b): Larangan memberikan informasi yang menyesatkan.
  • Pasal 16 ayat (1): Kewajiban pelaku usaha memenuhi janji.
  • Pasal 17 ayat (1) huruf (a): Larangan memperdagangkan jasa yang tidak sesuai standar.

Sanksi atas pelanggaran diatur dalam:

  • Pasal 19 ayat (1)
  • Pasal 60 ayat (2)
  • Pasal 61
  • Pasal 62 ayat (1)
  • Pasal 63 huruf (a, c, e, dan f)

Saya menegaskan bahwa tindakan Shopee Partner ini merupakan bentuk wanprestasi dan merugikan merchant, karena dana hasil penjualan adalah hak saya yang seharusnya dapat segera digunakan kembali sebagai modal usaha.

Saya berharap Shopee segera mencairkan dana saya sebesar Rp 3.142.050 tanpa alasan maupun penundaan lebih lanjut, serta memperbaiki kualitas layanan agar kejadian serupa tidak menimpa merchant lainnya.

Apabila masih belum ada pencairan, saya akan melapor ke OJK dan menggugat ke pengadilan.

Hormat saya,

Shela Natasha
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Dana QRIS Merchant Shopee Partner Belum Dicairkan dan Melewati SLA

  • 8 September 2025 - (14:23 WIB)
    Permalink

    Sepertinya terdeteksi sebagai transaksi mencurigakan/fraud/gestun…
    Tiga transaksi nominal relatif besar dan terjadi di rentang waktu berdekatan.
    Transaksi di hari2 sebelumnya apakah pencairan lancar2 saja? Atau baru hari itu bertransaksi?

  • 8 September 2025 - (15:04 WIB)
    Permalink

    Lancar di hari-hari sebelumnya dan QRIS cukup rutin masuk transaksi. Info terakhir paling lama dana akan dicairkan tanggal 25 September 2025 pak. Tidak menutup kemungkinan lebih cepat katanya.

  • 9 September 2025 - (19:24 WIB)
    Permalink

    Besok-besok kalau main Gestun kasih jarak beberapa jam. Jangan hitungan menit langsung nominal jutaan.

  • 13 Desember 2025 - (03:02 WIB)
    Permalink

    Kak setelah brpa hari transaksi dana kamu cair ? Aku juga hal sama 10jt udh seminggu d tahan . Ya ampun ga espek kukira bakal lancar padahal uang utk bayar DP catering

    • 13 Desember 2025 - (05:04 WIB)
      Permalink

      10 September 2025 cair kak. Itu pun setelah saya sudah push dan menyampaikan bahwa sudah mengajukan keluhan di Media Konsumen. Sebelumnya, mereka tetap ngotot akan mencairkan di 14 hari kerja setelah laporan pertama saya di tanggal 4 September 2025 kak.

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Dana QRIS Merchant Shopee Partner Belum Dicairkan dan Melewati SLA

oleh Shela dibaca dalam: 1 menit
6