Bukan Peminjam, tapi Jadi Korban Teror Penagihan Allo Bank

Saya ingin menyampaikan keresahan dan ketidaknyamanan mendalam atas gangguan yang saya alami dalam beberapa hari terakhir. Nomor ponsel pribadi saya menerima spam telepon dan SMS secara terus-menerus, yang mengaku berasal dari pihak Allo Bank. Mereka menghubungi saya secara agresif, rata-rata 2 hingga 3 kali setiap beberapa jam, dari berbagai nomor berbeda, selama beberapa hari tanpa henti.

Dalam pesan-pesan tersebut, saya diminta menyampaikan kepada seseorang bernama Aena ******* agar segera melunasi pinjaman. Saya tegaskan, saya tidak mengenal siapa itu Aena *******. Tidak pernah bertemu, berkomunikasi, atau memiliki hubungan apapun dengan nama tersebut.

Saya sudah melakukan pelaporan resmi ke Call Center Allo Bank dan memperoleh nomor tiket laporan: TICKET-0001886962. Namun, setelahnya saya justru menerima balasan via WhatsApp yang menyatakan bahwa nomor saya “Masih tercantum sebagai kontak darurat dari Ibu Aena*******”, dan bahwa perubahan data hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan.

Ini sangat mengganggu dan tidak adil. Bagaimana bisa pihak Allo Bank mengandalkan satu pihak (debitur) untuk memperbarui data, padahal dampaknya justru dirasakan oleh orang yang sama sekali tidak terkait?

Saya merasa privasi saya telah dilanggar dan aktivitas saya sangat terganggu akibat teror bertubi-tubi ini. Ini bukan sekadar salah data, tapi bentuk kelalaian serius dalam prosedur verifikasi kontak darurat. Jika data bisa diisi sembarangan oleh debitur tanpa verifikasi, lalu bagaimana perlindungan terhadap pihak yang dirugikan?

Saya mendesak pihak Allo Bank segera menghentikan segala bentuk kontak terhadap nomor saya, mencabut data saya dari sistem mereka secara permanen, serta melakukan evaluasi sistem verifikasi kontak darurat agar kejadian ini tidak berulang pada orang lain.

Saya menantikan tindak lanjut dan permintaan maaf resmi dari Allo Bank atas kejadian ini.

Bukti yang saya lampirkan dalam pengaduan ini mencakup:

  • Screenshot SMS ancaman dari pihak penagih.
  • Riwayat panggilan spam yang mencapai ratusan dalam seminggu.
  • Komunikasi saya dengan Allo Bank via WhatsApp dan email resmi.

Adam
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Bukan Peminjam, tapi Jadi Korban Teror Penagihan Allo Bank”

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Dengan hormat, Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaannya telah meluangkan waktu untuk menyampaikan keresahan dan ketidaknyamanan...
Baca selengkapnya

17 komentar untuk “Bukan Peminjam, tapi Jadi Korban Teror Penagihan Allo Bank

  • 20 September 2025 - (17:56 WIB)
    Permalink

    Murni kesalahan yang sangat fatal di pihak bank. Tidak ada verifikasi atas nomor kontak darurat. Dulu ada aturan ketat dari BI ke semua lembaga keuangan untuk verifikasi data nasabah tidak terkecuali nomor darurat dan sampai sekarang masih berlaku.
    Masa iya aturan itu dilabrak juga?

    • 20 September 2025 - (18:16 WIB)
      Permalink

      Nah kan, parah banget emang ini allo bank, saya sampe aktifin block stranger call, biar nomer yang ga ada di kontak auto silent/reject..

      screenshot yang saya posting itu hanya sebagian aja log nya.. kalo full saya tampilin bisa banyak nanti lampirannya, haha..

      • 21 September 2025 - (17:37 WIB)
        Permalink

        Lapor ojk dan lapor polisi, minta bantuan LBH, paling demen mereka kasus ini. Orang kamu gagal bayar dan nagihnya kasar aja bisa dipidana. Kebiasaan emang diindo halalkan segala cara biar sales naik tapi ya ga sesuai kemampuan.

    • 21 September 2025 - (12:47 WIB)
      Permalink

      Kalau benar anda tidak meminjam, diteror terus menerus,lapor ke polisi, terlapornya Ailo bank,pidanakan saja!minta ganti rugi,sesuai hukum yang berlaku!!!!!

  • 21 September 2025 - (06:56 WIB)
    Permalink

    Aktifkan blokir nomor tidak dikenal saja, saya juga dapat telepon dari allo buat bikin rek disana,

  • 21 September 2025 - (07:40 WIB)
    Permalink

    Lapor ke OJK langsung aja pihak bank nya bisa kena sanksi harusnya, karena melanggar POJK, ada tuh pasal2 nya bs cek d websitenya OJK, pasti mereka gak meneror lg

  • 21 September 2025 - (10:19 WIB)
    Permalink

    d laporin aja kk perdata ke pengadilan,,,,kaya kasus pinjol adakami sama kaya kk,,skr lg d tuntut 1 milyar lbh oleh korban model kaya kk,,,,uda ada buktinya itu tinggal kasuskan aja kk,,,,

  • 21 September 2025 - (14:03 WIB)
    Permalink

    Hal kyk gini yg plg melanggar aturan untuk segala macam paylater dan pinjol legal n ilegal sama sj. Tdk ada verifikasi EC. Trus kl EC ga berhasil kontak di luar EC ke orang yang sama sekali ga ada urusan sm yg pny utang cuma gara2 nomornya ada di kontak hp yg punya utang. Dipilih random terus ditelp dan dichat berkali-kali. Kasus kyk gini udh byk terjadi dan bisa jd OJK sdh dpt byk laporan. Tp ya ttp aja bertahun2 mslh ini ga berhenti.

    • 21 September 2025 - (15:36 WIB)
      Permalink

      dulu jg pernah saya alami. tiba2 nomor saya dicantumkan sebagai kontak darurat atas nama peminjam yg saya ga kenali sama sekali. mau nyuruh2 saya buat kasih tahu peminjam buat lunasi hutangnya.

      alhasil saya kesal dan akhirnya ngotot dgn balas chat terahir saya redaksinya gini “Yang bikin aplikasi pinjol kalian itu siapa? kok ga becus kerjanya, harusnya bikin aplikasi itu harus buat sistem verifikasi buat cantumin kontak darurat. Jangan cuma ngerampok orang aja bisanya, modal dikit kek buat hire pro yg bisa bikin aplikasi. Enak betul nyomot nomor orang sembarang, Gimana kalau nomor lu, istri lu, anak lu, ortu lu, mertua lu gue comot jadi kontak darurat gue. Gue minjem duit terus kabur dan kalian sekeluarga yg diteror. Mau ga? Ga mau kan? kalau ga mau, sama saya jg ga mau”.

      Alhasil ga ada lagi wa dari pinjol tersebut

    • 22 September 2025 - (02:36 WIB)
      Permalink

      Lapor ojk aja dan benar minta pendampingan jika pnerusan laporan ke yg berwajib. Lagian mereka tau pinjaman online itu banyak masalah masih terus dilakukan. Rugi ya resiko klo nasabah nunggak krna data jga kadang g sesuai palagi verifikasi mereka kurang.. harusnya pinjol2 seperti ini sudah harus dikurangi krna dampaknya jga ga baik bagi masyarakat

  • 21 September 2025 - (15:04 WIB)
    Permalink

    Ya itu kesalahan oon pinjaman online ya. Harus mereka sebelum kasih uang check Dan ricek. Nomornya bener atau tidak. Org yg minjem pinjol juga pinter. Makanya ini murni pinjaman online oon Dan memang sengaja neror2 kaya setan. Ya begitulah pinjol yg tidak pintar

  • 21 September 2025 - (17:35 WIB)
    Permalink

    Emang jahannam itu, group bank mega, temen saya memang didaftarkan dari kontak kartu kredit bank tapi pas gagal bayar malah dia yg diteror dan pas lapor polisi melalui LBH baru diem. Pointnya adalah lapor polisi dan tuntut mereka. Orang sesuai ojk untuk nagih juga ada etikanya, salesnya juga asal suka edit slip gaji makanya orang gaji kecil aja ampe punya limit ratusan juta, lapor OJK dan Polisi mas.

  • 22 September 2025 - (03:56 WIB)
    Permalink

    Saya juga sudah 3 tahun setiap akhir bulan diteror bank. Saat ini saya hanya melakukan penonaktifan layanan seluler. Jadi sehari2 nomor saya mode pesawat terus. Mengandalkan wifi untuk jaringan komunikasi. Mau lapor juga bingung mereka gak sebut dari mana. Nelpon via telpon seluler bukan wa. Ya sudah saya cuekin aja misal suatu ketika telpon mereka masuk disaat mode pesawat dinonaktifkan

  • 22 September 2025 - (12:02 WIB)
    Permalink

    Ada POJK nya no 22 tahun 2023 kalo ga salah dan dendanya lumayan max 15 M buat bank nya kalo sudah menagih ke bukan debiturnya, saran saya laporkan ke OJK dan ditujukan untuk direktur kepatuhan nya bank..
    Dan pertanyakan bagaimana pengawasan OJK terhadap penerapan aturan tersebut, dan pertanyakan ke direktur kepatuhan nya bank apa ga pernah melakukan sosialisasi pojk tersebut.

  • 22 September 2025 - (12:46 WIB)
    Permalink

    seharusnya kontak darurat itu ada kesepakatan dari yang memiliki nomor dengan cara di telp dulu setelag dicantumkan, kalau ga pernah dihub dikonfirmasi sebagai kontak darurat terus kejadian seperti diatas udah menyalahi aturan itu nih gw jabarin(dengan catatan ga pernah dihub dan konfirm sebagai kontak darurat ya):

    Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, ada pasal yang bisa dikaitkan, yaitu:

    Pasal 26 ayat (1)
    Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
    👉 Artinya, kalau nomor telepon dipakai atau dihubungi tanpa persetujuan, itu masuk ke ranah pelanggaran data pribadi.

    Pasal 29
    Larangan mengirimkan ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui media elektronik.
    👉 Kalau isi telepon penagihan itu bernada intimidasi, bisa kena pasal ini.

    Pasal 36
    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain bisa dikenakan sanksi.
    👉 Spam call penagihan yang salah sasaran dapat menimbulkan kerugian (psikis, reputasi, atau materiil).

  • 25 September 2025 - (22:25 WIB)
    Permalink

    Saran aktifkan blokir semua panggilan yang tidak ada di dalam contact handphone anda

 Apa Komentar Anda?

Ada 17 komentar sampai saat ini..

Bukan Peminjam, tapi Jadi Korban Teror Penagihan Allo Bank

oleh Adam dibaca dalam: 1 menit
17