Hati-Hati Headline Keluhan Surat Pembaca Sertifikat Rumah KPR Diagunkan Developer: Nasabah Bank Mandiri Terancam Kehilangan Rumah? 28 November 202528 November 2025 Joy 8 Komentar agunan kredit, Balik Nama Sertifikat Tanah, Bank Mandiri, Customer complaint handling, Customer Service, Developer, Fidusia, jaminan fidusia, KPR, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Rumah, Properti, Sertifikat Hak Milik, Sertifikat tanah, Sertipikat tanah, SOP, Standard Operating Procedures, Syarat dan Ketentuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Terkait surat saya sebelumnya tentang kelalaian Bank Mandiri yang menyebabkan sertifikat rumah KPR diagunkan oleh pihak developer ke BPR: Bank Mandiri Lalai Awasi Developer, Sertifikat Rumah Nasabah KPR Diagunkan ke BPR Hingga saat ini, Bank Mandiri masih meminta saya untuk terus membayar KPR rumah, meskipun sertifikat untuk agunan tidak pernah diterima oleh Bank Mandiri. Pertanyaan yang ingin saya ajukan adalah: Dalam perjanjian KPR, tertulis bahwa jika proses AJB belum selesai, seharusnya ada review dari Bank Mandiri. Namun, rumah saya yang masih dalam status PPJB dari saat proses KPR hingga sekarang, kenapa KPR bisa disetujui? Apakah ada perjanjian yang memungkinkan developer untuk deal KPR dengan Bank Mandiri tanpa menyerahkan sertifikat rumah kepada bank dan tanpa memberi tahu konsumen saat KPR? Dalam proses KPR, apakah uang akan masuk ke rekening konsumen terlebih dahulu sebelum otomatis didebet ke rekening developer, atau seharusnya uang KPR langsung masuk ke rekening developer? Dalam kasus saya, uang masuk ke rekening saya terlebih dahulu sebelum didebet. Kenapa dalam proses KPR dengan Bank Mandiri tidak ada notaris saat penandatanganan? Apakah KPR dengan Bank Mandiri memang tidak memerlukan notaris? Penempelan stiker oleh bank pemegang sertifikat Selain itu, jawaban dari Bank Mandiri sebelumnya, meminta saya untuk tetap membayar KPR karena developer akan melunasi tunggakan di bank pemegang sertifikat. Namun, konfirmasi dari bank pemegang sertifikat menyatakan bahwa developer sudah tidak dapat dihubungi dan rumah akan masuk proses lelang. Sementara itu, Bank Mandiri tetap bersikeras bahwa saya harus membayar KPR, dan jika rumah yang saya tempati dilelang oleh bank pemegang sertifikat, saya harus tetap membayar KPR ke Bank Mandiri. Selain itu, mohon untuk berhati-hati bagi warga Semarang, karena saat ini developer PT Hoki Sejahtera Abadi sedang mengerjakan perumahan di area Semarang dan sudah tidak lagi mengerjakan rumah di Jogja. Kemungkinan developer telah mengganti nama perusahaan, jadi harap waspada saat membeli rumah di Semarang, pastikan terlebih dahulu apakah developer tersebut memiliki masalah atau tidak. Joy Simanjuntak Sleman, DIY Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Rezi28 November 2025 - (11:01 WIB)Permalink seharusnya pihak Mandiri juga ber tanggung jawab karena gagal dalam menyeleksi developer yg bagus. dan kalau seandainya dari awal developer ber tanggung jawab, ga bakal terjadi seperti ini. 1 Login untuk Membalas
Abby28 November 2025 - (23:33 WIB)Permalink Apakah bank mandiri pernah menerbitkan SKMHT / APHT? 1 Login untuk Membalas
JoyPenulis artikel29 November 2025 - (07:28 WIB)Permalink Pada saat KPR hingga saat ini, tidak ada surat apapun dari pihak bank Mandiri. Adanya hanyalah pegawai bank Mandiri yg datang ke rumah untuk konfirmasi, itupun karena saya komplain di medsos. Lebih dari itu jawaban selalu sama meyakinkan saya kalau developer akan menyelesaikan masalah dan saya tetap diminta membayar KPR 1 Login untuk Membalas
Lai29 November 2025 - (08:33 WIB)Permalink Tuntut ajaa ke pengadilan TU . Bank mandiri dan developer digugat. Bagaimana bank bisa memberikan kpr tanpa jaminan sertifikat 1 Login untuk Membalas
Orin P13 Januari 2026 - (18:45 WIB)Permalink Pak/Bu, apakah ada progress dari kasus ini? Kebetulan sy juga korban dari PT Hoki Sejahtera Abadi. Sy juga KPR di Bank Mandiri sejak akhir 2021. Baru di akhir tahun kemarin dapat info, ternyata sertifikatnya belum di pecah dan posisi sekarang dijadikan agunan di BPR. Kemarin Bapak/Ibu akad KPR di Bank Mandiri cabang mana? Login untuk Membalas
Ferdi partiana30 November 2025 - (00:48 WIB)Permalink Apakah ada Hitam di atas putih terkait dengan Komitmen pihak Bank dan Developer terkait SHM? Minta pertanggung jawaban pihak bank mandiri, karena seharusnya pihak bank yang menyimpan sertifikat tsb. Jika bapak terus membayar cicilan KPR ke bank mandiri, sedangkan Sertifikat di BPR, sia sia uang yang dibayarkan karena rumah sebagai agunan SAH dimiliki oleh pihak BPR sedangkan bank mandiri sendiri tidak memiliki sertifikat rumah tsb. Login untuk Membalas
JoyPenulis artikel2 Desember 2025 - (07:05 WIB)Permalink Tidak ada, cuka dari petugas Mandiri ada info kerja sama antara developer dan Mandiri dimana mereka bisa meng acc kpr tanpa dpr memberikan sertifikat ke bank. Dan ini tidak ada info ke konsumen. Dan hingga saat ini Mandiri tidak ada info apa2 lagi dan selalu meminta kpr dibayar Login untuk Membalas
poer4 Desember 2025 - (14:20 WIB)Permalink Tempo temen ajukan KPR didaerah cisauk tangerang, itu proses ny lama ada pihak perbankan, notaris, petugas asuransi jiwa, Petugas kelurahan saksi dll Utk perbankan itu sudah di sediakan developer nya, tgl waktu dll itu barengan oleh semua costumer yg mw ambil Login untuk Membalas