Tanggapan Tanggapan perihal “Rekening BRI Saya Diblokir terkait Transaksi Jual Beli USDT” 6 Januari 2026 Bank BRI 1 Komentar Alasan pemblokiran, Bank BRI, Bybit, Customer Care, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Estimasi waktu, Klarifikasi rekening bank, OJK, pasar mata uang kripto, pembekuan saldo, Pemblokiran dana, Pemblokiran rekening, Pembukaan blokir, Pencucian Uang, Pengajuan banding, Rekening bank, Rekening Tabungan, Saldo Tertahan, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Pernyataan, Uang Kripto, USDT Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada BRI dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak Riky Liong alami . Terkait dengan laporan yang Bapak sampaikan pada tanggal 5 Januari 2026 pada Media Konsumen dengan judul “Rekening BRI Saya Diblokir terkait Transaksi Jual Beli USDT“, kami sampaikan bahwa sudah dilakukan tindak lanjut oleh BRI dan Bapak menerima penjelasan dengan baik. Kami menghargai setiap masukan dan saran yang diberikan demi terus meningkatkan kualitas layanan BRI. Untuk melakukan pengecekan status laporan pengaduan, dapat melalui fitur pusat bantuan BRImo atau layanan WhatsApp Sabrina 0812 1214 017. Perlu diingat bahwa BRI tidak pernah meminta data rahasia seperti password, PIN, kode OTP, CVV/CVC, dan M-Token. Demikian disampaikan, terima kasih. Salam, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jl. Jendral Sudirman Kav 44-46 Jakarta 10320 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.