Ilustrasi Hati-Hati Keluhan Surat Pembaca Teror Penagihan Longan ke Email Kantor 17 Februari 202617 Februari 2026 Ilham Hidayat 4 Komentar cyber crime, Data nasabah, Debt Collector, email SPAM, Fintech, fintech ilegal, Indikasi Fraud, kebocoran data, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pelanggaran Privasi, Pelunasan Tagihan, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Penyalahgunaan data, perlindungan data pribadi, Pinjaman Online, Privasi data, privasi nasabah, PT Longan Management Service, Satgas PASTI OJK, SOP, SPAM, Standard Operating Procedures, TunaiKita Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah salah satu nasabah TunaiKita yang saat ini penagihannya dilakukan oleh tim dari Longan. Saya merasa cukup terganggu karena tim Longan ini menagih ke alamat email kantor, padahal nomor saya sudah tertera dan kami juga telah berkomunikasi melalui WA. Sisa tagihan saya masih Rp2 juta, yang memang macet sejak saat pandemi covid. Saya sudah berkomunikasi dengan salah satu desk collection untuk meminta waktu pembayaran secara cicilan karena kondisi keuangan saya belum memungkinkan. Berikut saya lampirkan bukti pembayaran terakhir, bukti email dari mereka ke kantor, dan bukti percakapan saya dengan salah satu tim Longan. Saya sudah sangat kooperatif dengan tagihan ini, meskipun pembayaran saya belum sepenuhnya lunas karena saya mencicil. Akibat penagihan ke email kantor ini, saya mendapat teguran dari atasan. Mohon perhatian dari pihak OJK, apakah tindakan ini wajar dilakukan hanya untuk mempermalukan nasabah yang sudah menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran? Komunikasi masih berjalan, tetapi mereka tetap meneror ke yang bukan nasabah. Apakah mereka merasa senang jika nasabah akhirnya menghadapi masalah di kemudian hari dengan kantor akibat tindakan yang mereka lakukan? Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memposting keluhan ini. Ilham Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Rizha17 Februari 2026 - (16:14 WIB)Permalink Hutang 2jt dari covid,blm juga lunas,,yah wajar sih nagih ke kantor,,indikasi ga niat bayar 1 Login untuk Membalas
Rianto17 Februari 2026 - (20:46 WIB)Permalink Emang gak niat bayar. Covid buat alasan 2 Login untuk Membalas
kris18 Februari 2026 - (08:18 WIB)Permalink Mari kita berhitung Covid = 2019 – 2020 Anggap aja bangkit di tahun 2022 Pembayaran terakhir Sept 2025 Januari – Desember 2022 = 12 Bulan Januari – Desember 2023 = 12 Bulan Januari – Desember 2024 = 12 Bulan Januari – September 2025 = 9 Bulan total 45 Bulan anggap aja tiap bulan 50k pembayaranya 45 x 50,000.00 = 2,250,000.00 memang DC sudah salah SOP dengan email ke kantor nasabah Tapi 2 juta dicicil 3 tahun ya gimana yaaa Sulit menemukan pinjaman lembaga keuangan resmi & berijin yang bisa kasih pinjaman 2 juta dengan tenor 3 tahun tanpa jaminan Semoga TS lekas selesai masalahnya 1 Login untuk Membalas
Lusiani Lusiani18 Februari 2026 - (22:18 WIB)Permalink Bapak terlalu baik untuk membalas dc ilegal seperti itu. Saya pernah diperlakukan sama dan saya laporkan PT tsb ke pihak berwajib. Sudah disamperin ternyata kantornya fiktif yang di jakarta. Tempat mereka tidak jelas (kemungkinan besar dc menagih WFH). Sampai sekarang laporan saya masih berjalan dan sudah masuk pidana kriminal. Dilaporkan saja pak kekantor polisi, jangan cuma di up disini. Tunai kita sudah tutup dari tahun 2021 karena izinnya sudah dicabut OJK. Dan Longan tidak bersertifikasi OJK atau AFPI jadi bisa dipastikan mereka ilegal. Ajak ketemuan saja pak di kantor berwajib jika memang mau menyelesaikan tunggakan karena ada kemungkinan besar nanti mereka akan menagih lagi jika bapak sudah lunas. Login untuk Membalas