Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Asuransi Kesehatan Tradisional MSIG Mencari-cari Alasan di Luar Polis 4 Mei 202611 Mei 2026 Erwin Wiradinata 1 Komentar Agen Asuransi, Alasan Medis, Alasan penolakan, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Asuransi MSIG Life, Biaya Rumah Sakit, cashless insurance, Covid-19, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Dokumen, Indikasi Medis, Investigasi klaim asuransi, Klaim Asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Reimbursement, Rekam Medis, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi, Verifikasi Data, Waktu tunggu Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah nasabah cashless asuransi kesehatan tradisional MSIG dengan nomor polis: 37.234.2025.02941, usia polis sudah 14 bulan. Saya dirawat inap pada tanggal 4–6 April 2026, dengan diagnosis Covid yang jelas disebabkan oleh virus. Namun pada hari ketiga rawat inap, saya dikabarkan bahwa klaim cashless ditolak dan dialihkan ke reimburse, tanpa alasan spesifik yang jelas baik dari Medilink maupun MSIG. Akhirnya kami pulang paksa karena khawatir tagihan semakin membengkak. Setelah pulang, kami mengajukan klaim dan mengirimkan berkas fisik beserta semua dokumen yang sudah dilengkapi ulang secara lengkap per tanggal 10 April 2026. Namun hingga saat ini, status klaim terus menggantung dengan keterangan “Dalam Proses Investigasi”. Penyakit akibat virus mau diinvestigasi seperti apa lagi? Sudah jelas penyakit seperti ini bisa terjadi berulang kali. Saya tanya ke agen dan dugaannya karena masuk dalam masa uji sebelum 24 bulan. Namun ketika agen diminta menunjukkan aturan tersebut ada di pasal berapa dalam polis, beserta daftar penyakit yang masuk dalam masa uji itu, agen MSIG tidak bisa menunjukkannya, hanya bilang bahwa aturan terbaru seperti itu berlaku di semua asuransi. Saya tidak peduli dengan aturan baru karena ketika saya bergabung, tidak ada pasal masa uji 24 bulan di polis saya. Kalau memang ada masa lain di luar masa tunggu 12 bulan sesuai Pasal 20 dalam polis, kenapa tidak ditulis sejak awal penerbitan polis? Kalau saya tahu ada masa uji hingga 24 bulan, saya bisa mempertimbangkan untuk tidak jadi bergabung menjadi nasabah MSIG. Lagi pula, daftar penyakit yang termasuk dalam masa uji 24 bulan itu pun tidak bisa ditunjukkan. Untuk para calon nasabah MSIG, harap berhati-hati, banyak aturan baru yang diterbitkan secara diam-diam dan sepihak, tidak tercantum di polis maupun di dokumen mana pun. Kepada OJK, harap memberikan perhatian terhadap kasus seperti ini. Apa gunanya nasabah membayar premi cashless yang lebih tinggi kalau ketika mau digunakan malah dilempar ke reimburse? Terima kasih. Erwin Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Eko11 Mei 2026 - (16:35 WIB)Permalink Parah sekali asuransi ini. Cari-cari alasan agar tidak bayar klaim konsumen. Padahal BPJS saja masa tunggu nya hanya sekitar 14 hari sejak aktif pertama kali. Login untuk Membalas