Ilustrasi Hati-Hati Headline Keluhan Surat Pembaca Pihak Traveloka Lepas Tangan atas Penyalahgunaan Akun PayLater 11 Maret 2019 kieki wintarto 12 Komentar Akun Pengguna, Fraud, Keamanan data, Pembobolan akun, Travel agent online, Traveloka, Traveloka PayLater Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 12 Februari 2019, pukul 00:42 WITA, saya mendapat SMS dan email kalau akun Traveloka sudah dihapus. Saat saya membaca email dan SMS tersebut sekitar pukul 5:00 WIB, saya mencoba untuk masuk ke akun saya. Saat saya mencoba masuk kebetulan bisa masuk kembali, tetapi akun saya seperti di-RESET. Kemudian saya menghubungi CS Traveloka kalau ada notifikasi akun di-delete dan akun ter-reset, dan saya meminta untuk mengembalikan akun saya. Saat itu saya langsung mencoba menghubungi pihak Bank Mandiri untuk mengetahui apakah ada penggunaan kartu kredit yang saya masukkan ke akun Traveloka saya. Setelah saya mendapat konfrimasi dari pihak bank kalau tidak ada transaksi, saya sedikit tenang. Namun saya tetap meminta Traveloka untuk mengembalikan akun saya. Saat akun saya sudah bisa kembali, barulah saya mengetahui kalau limit Traveloka PayLater saya disalahgunakan untuk melaku pembelian: 1. Transaction ID: #1748282 Nominal Rp647.504. 2. Transaction ID: #1748421 Nominal Rp5.790.240. 3. Transaction ID: # 1748469 Nominal Rp404.474. 4. Transaction ID: # 1748487 Nominal Rp404.474. Sehingga total yang digunakan adalah Rp7.246.692. Padahal limit akun Traveloka PayLater saya hanya Rp6.000.000. Saya mencoba menghubungi CS Traveloka kembali dan menginformasikan bahwa ada penyalahgunaan akun saya. Pihak CS pun memberi jawaban akan melakukan investigasi dan diminta menunggu. Saya terus menghubungi pihak CS dan pada akhirnya saya menerima jawaban bahwa: 1. Kerahasiaan dan keamanan akun Traveloka merupakan tanggung jawab dari pemilik akun, sehingga kami tidak bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan akun Anda. Sesuai dengan perjanjian PayLater, tagihan akan tetap dibebankan kepada Anda selaku pengaju pinjaman. 2. Pihak Traveloka mengatakan kalau ada percobaan pencairan limit. 3. Silakan anda menghubungi pihak berwajib. Atas jawaban tersebut saya tetap mencoba menghubungi CS, tetapi tetap menerima jawab yang sama. Atas jawaban yang sama tersebut saya tidak putus asa, saya mencoba melakukan refund atas beberapa transaksi yang masih ada nomor pemesanannya, di antaranya: 1. Transaction ID: #1748282 Nominal Rp 573.825,- 2. Transaction ID: #1748421 Nominal Rp 3.320.053,- 3. Transaction ID: # 1748469 & # 1748487 tidak bisa di-refund karena nomor pemesanan sudah dihapus. Sehingga atas kasus ini saya diwajibkan membayar oleh pihak Traveloka sebesar Rp3.352.814. Atas kasus ini saya sangat dirugikan oleh pihak Traveloka yang sangat tidak bertanggung jawab dan lepas tangan atas problem ini. Yang paling parah lagi PIHAK TRAVELOKA TETAP MENAGIHKAN KEPADA PEMILIK AKUN. Padahal pemilik akun yang melaporkan kehilangan akun dan penyalahgunaan akun, tetapi pemilik akun yang diminta membayar atas yang bukan dilakukan oleh pemilik akun dan ternyata sudah banyak juga korbannya . Bagi kawan-kawan yang memiliki fasilitas Traveloka PayLater untuk berhati-hati dan segeralah menonaktifkan fasiliatas yang sangat merugikan ini. Semoga pihak Traveloka bisa lebih professional dalam memberikan solusi kepada konsumen. Best regards, Kieki Wintarto Kab. Tabalong – Murung Pudak Kalimantan Selatan NB: Mohon solusi kawan-kawan semua, terima kasih. Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Didik Darmadi11 Maret 2019 - (19:20 WIB)Permalink Sama yg saya alami,tp hp saya hilang.mlh di tuduh percobaan pencairan limit,skrg sy harus byr yg bukan sya pakai dah masuk angsuran ke 3, Login untuk Membalas
kieki wintartoPenulis artikel11 Maret 2019 - (23:12 WIB)Permalink Jadi mas didik tetal melakukan pembayaran yaa?? Walaupun bukan mas didik yang melakukan transaksi.. Login untuk Membalas
Didik Darmadi12 Maret 2019 - (12:33 WIB)Permalink Iya bang soalnya nggk tau lapor kmn lg.takut BI cheking jelek. Login untuk Membalas
Donny G12 Maret 2019 - (08:14 WIB)Permalink Coba laporkan ke OJK. Apakah PayLater ini sudah dapat izin dari OJK sebagai metode pembayaran yg sah? Bagaimana dengan sisi perlindungan konsumennya? Apakah ada prosedur sanggahan transaksi untuk transaksi fraud? ? Login untuk Membalas
kieki wintartoPenulis artikel12 Maret 2019 - (21:41 WIB)Permalink mas Donny boleh di share cara melaporkan ke OJK??? kalau beleh mohon bantu situs webnya, karena situs https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan tidak bisa dibuka Login untuk Membalas
Donny G13 Maret 2019 - (18:00 WIB)Permalink Layanan Konsumen OJK email: konsumen@ojk.go.id, Call Center: 157 Login untuk Membalas
GESEK TUNAI29 Mei 2020 - (22:24 WIB)Permalink percuma lapor OJK. peraturan yg uda jelas dan benar pun kalau dilanggar oleh bank .dan kita kena ruginya .mereka OJK dan BI hanya diam saja walaupun kita udah ngadu ke mereka. contoh kartu kredit jatuh tempo hari sabtu.kita bayar hari senin.kan ada peraturan jatuh tempo di hari libur akan bergeser di hari kerja berikutnya.sy tetap kena bunga dan late charges.yaitu bank danamon .sy msh punya buktinya sampe sekarang. Login untuk Membalas
dyna alphajarie19 Maret 2019 - (11:53 WIB)Permalink sama seperti saya,,baru kejadian td malam tanggal 18 maret 2019,,saya kompalain tp jawaban nya tidak memuaskan,padahal saya pelanggan setia traveloka,,akun saya di bobol orang tidak bertanggung jawab dan paylater saya ada tagihan 1 juta sekian,,saya minta dibatalkan dana kembalikan limit paylater saya tp yang terjadi pesanan berhasi dibatalkan tp paylater saya tidak bisa digunakan alias di BLOKIR oleh pihak traveloka karna ada indikasi pencairan limit paylater..padahal disini saya korban.kecewa pake banget sama traveloka.. Login untuk Membalas
831 Juli 2019 - (10:05 WIB)Permalink Jangan aktifkan PAYLATER dr fintech manapun kayany msh riskan dan blom ada peraturan perlindungan manapun Login untuk Membalas
fanny29 Mei 2020 - (22:13 WIB)Permalink sama seperti saya? jawabannya itu jtu ters Login untuk Membalas
fanny29 Mei 2020 - (22:14 WIB)Permalink sama seperi saya mas. kalau boleh tau mas ttp membayar atau tdak? Login untuk Membalas
Martin Wibowo29 Mei 2020 - (23:35 WIB)Permalink Bi Checking jelek itu tidak apa2. Bersyukurlah kalau diblacklist, berarti sudah tidak bisa ambil produk2 yang riba. Hidup lebih tenang dan aman. Kalau memang tidak transaksi ya jangan bayar..enak aja mereka. Hindarilah juga : kartu kredit, fintech. Termasuk juga semua ewallet tidak usah diupgrade kalau tidak perlu, karena semuanya di’upgrade’ malah dikasih paylater. Komplain OJK? dicatat dan di bukukan. Traveloka Paylater itu Caturnusa Sejahtera Finance, terdaftar di OJK,.. tapi bintangnya hanya 1.3 di google. Login untuk Membalas