Transaksi Setoran Tunai di ATM BNI Gagal, Sudah 3 Bulan Dana Belum Juga Dikembalikan

Saya sangat kecewa sekali dengan Bank BNI atas masalah uang saya senilai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang tertelan di mesin ATM BNI di KCP Rengasdengklok Karawang, dengan nomer mesin ATM S11KWGR004 pada tanggal 25 Maret 2019 sekitar pukul 04:45 pagi. Awalnya saya menyetor sejumlah uang dengan beberapa transaksi, dan pada transaksi terakhir ATM saya dikeluarkan secara otomatis dan uang yang sudah disimpan di mesin langsung tertutup.

Pada saat itu saya panik dan segera lapor satpam dan satpam menganjurkan saya untuk telepon ke BNI CALL di 1500046. Pada siang harinya saya telepon BNI CALL, tapi pada saat itu saya tidak mencatat nomor laporannya karena saya belum paham bahwa nomor laporan itu sangatlah penting buat saya.

Setelah puluhan kali saya telepon, pihak operator menjanjikan bahwa tanggal 12 April 2019 uang saya akan dikirim ke rekening saya dan akan menghubungi saya via telepon/SMS. Namun janji itu sia-sia. Akhirnya saya telepon kembali ke BNI CALL untuk yang kesekian kalinya dengan jawaban yang sama, yaitu tunggu dan masih dalam proses.

Hingga dua bulan sudah berlalu, akhirnya saya datang ke BNI cabang tempat saya buka rekening pertama. Namun sampai 4 kali saya datang ke kantor cabang tersebut, saya ditemui penyelia bagian customer service dan dibantu untuk menghubungi BNI CALL dari telepon kantor cabang BNI tersebut, Hasilnya sama juga, jawabannya yaitu tunggu masih proses. Hingga akhirnya saya mencatat nomor laporan saya dengan nomor 11848668086.

Kini sdh hampir 3 bulan belum juga ada info atau kabar dari pihak BNI CALL mengenai nasib uang saya itu. Kepada pihak @BNI_CENTER tolong anda harus profesional, tidak menipu nasabah dan mempermainkan nasabah seperti ini, karena dengan kejadian ini saya sudah merasa dirugikan waktu dan materi selama mengurus ini.

Saya hanya ingin kepastian dan kejelasannya untuk masalah uang saya ini mau dikembalikan atau tidak? Itu saja agar saya tidak buang waktu, materi dan tenaga. Jika masih berlarut-larut tanpa kejelasan maka terpaksa saya akan mengekspose hal ini ke media massa dan media sosial bahwa BNI tidak profesional dan sudah merugikan dan mengambil hak nasabahnya. Mohon jawabannya.

Saya lampirkan salah satu bukti struk penyetoran yang semuanya ada 7 bukti struk penyetoran dengan nilai total yang masuk ke rekening di saat penyetoran tunai di ATM tersebut yaitu Rp12.900.000 dan yang Rp3 juta nya hingga kini entah dimana nasibnya. Tidak Jelas.

Terima kasih.

Sukandy Setiawan
Karawang, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BNI atas Surat Bapak Sukandy Setiawan

Menanggapi keluhan Bapak Sukandy Setiawan di www.mediakonsumen.com pada tanggal 11 Juni 2019 berjudul “Transaksi Setoran Tunai di ATM BNI Gagal,...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Transaksi Setoran Tunai di ATM BNI Gagal, Sudah 3 Bulan Dana Belum Juga Dikembalikan

  • 12 Juni 2019 - (17:48 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BNI?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Transaksi Setoran Tunai di ATM BNI Gagal, Sudah 3 Bulan Dana Belum Jug…

oleh Sukandy Setiawan dibaca dalam: 1 menit
2