Tanggapan PT Telkom Witel Riau Kepulauan atas Surat Bapak Haris Sukma Nasution

Kepada Yth.
Redaksi mediakonsumen.com

Terima kasih kepada mediakonsumen.com yang telah menayangkan surat keluhan pembaca Bapak Haris Sukma Nasution pada tanggal 15 Agustus 2021 terkait keluhan “Denda Pemutusan IndiHome Rp1.000.000,-“.

Menanggapi surat pembaca Bapak Haris Sukma Nasution perihal Denda Pemutusan IndiHome Rp1.000.000,-, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan Telkom yang dirasakan.

Dari hasil penelusuran permintaan pemindahan layanan IndiHome ke alamat rumah Bapak yang baru, memang belum ada jaringan yang tersedia.Berdasarkan informasi rekan teknisi di lapangan, jaringan ke lokasi rumah Bapak yang baru tidak memenuhi kualitas jaminan layanan karena jaraknya di atas 250 meter dan belum ada tiang telepon. Sehingga perlu diusulkan pembangunan tahap berikutnya.

Sedangkan denda pemutusan sebesar Rp. 1.000.000,- tidak dikenakan kepada pelanggan karena Telkom tidak dapat memenuhi permintaan pindah alamat pelanggan sesuai aturan yang berlaku. Dana jaminan tidak dapat dipenuhi karena pelanggan tidak memenuhi syarat 12 bulan jangka waktu berlangganan.

Demikian disampaikan, kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak Bapak Haris Sukma Nasution menjadi pelanggan TELKOM.

Hormat kami,

Telkom Witel Riau Kepulauan
Jl Jaksa Agung R Soeprapto
Sekupang – Batam

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Denda Pemutusan IndiHome Rp1.000.000,-

Pada tanggal 08 Agustus 2021, saya mengajukan pemindahan alamat jaringan IndiHome (nomor pelanggan: 111601125747, a.n Haris Sukma Nasution), karena saya...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Tanggapan PT Telkom Witel Riau Kepulauan atas Surat Bapak Haris Sukma Nasution

  • 4 September 2021 - (16:35 WIB)
    Permalink

    Kenapa hrs di denda kl memang mt pemutusan sambunhan toh kita byr tip bln dan ada uang deposit juga…..ini memberatkan konsumen….
    Semisal konsumen sdh tdk kuat lg untuk biaya bulsnan katena alasan keuangan pa yo ttp hrs di denda? Konsumem berhenti krn tdk msmpu bilan karena bkn krn mau pindah kelayanan lain….

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan PT Telkom?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Tanggapan PT Telkom Witel Riau Kepulauan atas Surat Bapak Haris Sukma …

oleh Iman Susilo dibaca dalam: 1 menit
1