Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Bapak Lutfi Al Hafid

Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Bapak Lutfi Al Hafid pada tanggal...
Baca Selengkapnya

16 komentar untuk “Susah Bayar Tagihan Akulaku karena Tidak Bisa Login

  • 2 Oktober 2021 - (15:04 WIB)
    Permalink

    Banyak Nasabah PinjoL Akulaku yang sering membaca kasus PinjoL, Jika telat bayar, Nama baik akan rusak.

    Ketika membaca itu mereka hanya tertawa saja. Dan berkata dalam hati,

    “ah itu takkan mungkin terjadi padaku, aku banyak duit, takkan mungkin aku telat bayar, dan bahaya dari PinjoL itu pasti tidak akan pernah aku alami.”

    Ketahuilah, dalam kasus ini adalah bukti bahwa Telat Bayar PinjoL bukan karena mereka Tidak Punya Uang, tapi karena Tidak bisa Login. Ujung ujungnya, Nama Baik pun Rusak.

    13
    10
  • 2 Oktober 2021 - (15:17 WIB)
    Permalink

    Semua yang Haram, cepat atau lambat akan membawa Penyakit. Jika tidak percaya, Tunggu saja.

    Mulai sekarang, Berhentilah berurusan dengan PinjoL. Jangan sadar ketika sudah terlambat. Jangan sadar ketika Nama Baik sudah rusak. Itu sangat terlambat.

    Seperti berjudi, sadarnya ketika sudah bangkrut, hutang dimana mana, ditinggal saudara, hidup sebatang kara. Sangat terlambat.

    PinjoL, diberhentikan dari tempat kerja, dijauhi teman, dijauhi relasi bisnis, dianggap sebagai orang yang tidak bertanggung jawab, ceroboh, Malu maluin. Itu sangat terlambat.

    9
    12
    • 3 Oktober 2021 - (17:30 WIB)
      Permalink

      dikit2 haram..susah benar hiduplu ya,,,lu pinjam uang trus lu mau gak ada bunganya….hello…!!! kpr aja berbunga…ujung2nta riba trus ujung2 neraka.,bangun boy..ini tahun 2021 bukan tahun 10 hijriah..banyak usaha yg maju karena pinjam duit bank yg katanya riba..!!

      2
      2
      • 3 Oktober 2021 - (20:33 WIB)
        Permalink

        Beda KPR dengan PinjoL

        1. Barang vs Uang

        KPR adalah kredit Barang, PinjoL adalah Uang dibayar Uang.

        2. Harga Barang semakin naik vs Nilai uang semakin tidak berharga.

        Harga properti pastinya dari tahun ketahun akan semakin mahal, itulah sebabnya harga KPR lebih mahal karena sudah disesuaikan dengan fenomena itu.

        Yang di Kredit semakin berharga, wajar jika Bank menaikkan harga Kredit.

        Sebaliknya…..

        Nilai Uang semakin tidak berharga (duit 50 ribu saat ini cukup untuk makan sehari, bagaimana dengan 10 tahun kedepan, pasti tidak bernilai).

        Yang di Pinjam semakin tidak bernilai (semakin murah), tetapi Pinjol malah meminta bayaran yang semakin mahal. Semata mata karena Riba’.

        3. Mengembalikan rumah dianggap hutang Lunas VS Mengembalikan Pinjaman Pokok dianggap masih Berhutang.

        Anda KPR, tidak mampu bayar, balikin aja rumah itu, hutang anda langsung Lunas.

        Sebaliknya….
        Anda MinjoL, mencoba ‘Bayar Pokok’ saja, ya tentu PinjoL akan bertanya. Mana Bunganya.? Enak aja Lo sudah pakek duit lama tapi cuma Bayar Pokok.

        4. Ada Asuransi vs Tidak ada Asuransi

        Jelas, KPR ada Asuransi. Bank tidak rugi jika anda tak mampu bayar bisa balikin rumah dan langsung Lunas.

        PinjoL jelas tidak ada asuransi. Makanya pemerintah menganjurkan Jangan pernah membayar PinjoL iLegal. Itu biar PinjoL iLegal cepat Bangkrut.

        PinjoL LegaL pun bisa bangkrut jika semua nasabah tidak mau bayar.

        KPR, Kredit Mobil di Leasing, Kredit Motor di Leasing prinsipnya sama. Harga lebih mahal karena ada asuransi. Dan Barang itu termasuk Barang Bergerak yang bisa menghasilkan.

        Kalimat anda yang terakhir.

        “banyak usaha yg maju karena pinjam duit bank yg katanya riba..!! “

        Benar sekali, itu adalah prilaku orang yang tidak sabar. Memajukan usaha pakai jalan pintas hutang Bank. Usaha yang Maju itu sampai kapanpun Tidak akan Berkah.
        (Bisa anda lanjutkan dengan membaca banyak referensi lain agar anda lebih tahu).

        • 4 Oktober 2021 - (05:24 WIB)
          Permalink

          5. Telat Bayar yang berDenda VS Telat Bayar yang berBunga (Riba’)

          Seumpama, Air PDAM.
          Air tiap hari anda pakai untuk Minum, Mandi, Cuci Mencuci, atau untuk mendukung kepentingan usaha. Anda mendapat manfaat/ keuntungan dari Air PDAM itu secara terus menerus. Jika terlambat bayar iuran, anda akan menganggap itu sebagai DENDA.

          Listrik PLN.
          Anda mendapatkan manfaat/ keuntungan dari penggunaan Listrik itu secara terus menerus. Jika telat bayar, anda akan menganggap itu sebagai DENDA.

          Begitu juga dengan KPR.
          Rumah bisa anda tempati, sebagai tempat berteduh, tempat istirahat, bahkan sebagai tempat usaha. artinya anda mendapatkan manfaat/ keuntungan dari itu secara terus menerus. Jika terlambat bayar cicilan, tentunya anda akan menganggap itu sebagai DENDA.

          Sedangkan…..

          PinjoL. Anda menerima Uang dan habis terpakai. Sekarang uang itu tidak ada lagi. Jika telat bayar, anda akan menanggap itu sebagai BUNGA. Sesuatu yang sudah tidak ada, tapi tetap Tumbuh.

        • 4 Oktober 2021 - (12:15 WIB)
          Permalink

          entah lah boy..!!klau tidak bisa kasih solusi…sekurang2nya jgn menghakimi orang..!!kebutuhan orang dia yg tahu boy..!!… dulu ane juga pakai lazpaylater…belanja skrang bayarnya bulan depan..tampa bunga.alias0%. sudah sekian lama tak terpakai..limit nya masih full tapi gk bisa dipakai…bagi ane gk masalah..!! karena ane gak ada tunggakan..mungkin karena lama gk dipakai..akun kita dibekukan.. intinya boy..hidup kita di zaman ini boy mau tak mau kita bakal berusan dgn bank..entak kpr..leasing..usaha…tapi kita harus punya kalkulasi..jgn buat kumsumtif…kpr bunga..leasing bunga..biarpun kata boy namanya berbeda.tapi kadang2 orang butuh uang boy..bukan barang.yg katanya hukumnya gk riba.tapi uang yg dipinjamkan pasti ada selisihnya pas dikembalikan..disitulah bank bisa hidup boy..itu terserah cara pandang boy… bunga!! tapi bentuknya yg berbeda..

  • 2 Oktober 2021 - (16:27 WIB)
    Permalink

    Jika login gagal padahal nomor telepon sudah valid, maka masalahnya ada di kata sandi. Penulis tidak menjelaskan apakah saat melakukan reset kata sandi juga menerima SMS berisi kode verifikasi, karena di foto screenshot bagian isian kode verifikasi masih kosong.

    4
    2
      • 2 Oktober 2021 - (19:31 WIB)
        Permalink

        temenku ada yg alami juga
        masukan ulang nomernya, klik kirim sebelah kolom,
        liat ada pesan kasuk tidak,
        masukan kode otp trus lanjutkan
        setelahnya di suruh Selfi untuk verifikasi lanjutan…
        kalo tdak salah seperti itu

  • 2 Oktober 2021 - (18:02 WIB)
    Permalink

    verivikasi sms,
    trus klik kirim
    lalu liat ada pesan masuk tdak,
    setelahnya masukan kode yg d kirim via SMS
    masukan llu lanjutkan

    1
    1
  • 3 Oktober 2021 - (06:42 WIB)
    Permalink

    mungkin blm banyak yg tau, jd tak kasih tau begini. pinjol itu aplikasinya bisa dipantau dari perusahaan, termasuk data pribadi khususnya pinjol ilegal. tdk bs login dan berakibat telat bayar itu termasuk strategi perusahaan dan sengaja dibuat seperti itu, mereka yg dpt menagih kredit macet dpt gaji tambahan. lebih aman pinjam uang di bank kalau memang bener2 butuh. tq

  • 3 Oktober 2021 - (10:15 WIB)
    Permalink

    Coba telpon CS menggunakan nomor yang lain, nanti pilih berbicara dengan operator, masukan nomor yang di daftarkan di aplikasi akulaku diakhiri tanda pagar. Setelah tersambung dengan operator, silahkan anda meminta kode pembayaran dan biasanya operator akan memverifikasi data anda terlebih dahulu, termasuk meminta nama kontak darurat yang dicantumkan, terima kasih

 Apa Komentar Anda mengenai Akulaku Indonesia?

Ada 16 komentar sampai saat ini..

Susah Bayar Tagihan Akulaku karena Tidak Bisa Login

oleh Lutfi dibaca dalam: 1 menit
16