Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Bapak Dian Febrian 19 Oktober 2021 Tunaiku Amar Bank 4 Komentar Bukti pembayaran, Call Center, Cicilan pelunasan KTA, Customer complaint handling, Customer Service, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Kredit online, Pembayaran tagihan, penghapusan denda, Pinjaman Online, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank, Verifikasi Pembayaran Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Bapak Dian Febrian sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Bapak Dian Febrian pada tanggal 10 Oktober 2021 yang berjudul “Kena Denda dari Tunaiku, Walaupun Sudah Membayar Sesuai Janji Pembayaran”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Dian Febrian. Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa Tim Complaint Management telah menghubungi Bapak Dian Febrian pada tanggal 11 Oktober 2021, 15 Oktober 2021,18 Oktober 2021 dan 19 Oktober 2021 akan tetapi belum berhasil dihubungi oleh kami. Untuk menindaklanjuti surat pembaca Bapak Dian Febrian mohon kesediaan Bapak Dian Febrian untuk menginformasikan nomor ponsel aktif melalui email tanya@amarbank.co.id Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Bapak Dian Febrian untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220 Hotline : 021 – 40005859 instagram : @tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Tunaiku: [Total:130 Rata-Rata: 1.7/5]
Shopno19 Oktober 2021 - (19:27 WIB)Permalink Selamat malam kak, saya sudah mengirimkan pesan melalui DM ditunggu ya jawabannya terimakasihTangan melipat Login untuk Membalas
Doni20 Oktober 2021 - (11:19 WIB)Permalink alaaaaaaaaah,,itu2 aja alasannya,tidak bisa dihubungi.lagu lama,udah basi.intinya para penagih2/depcolector tidak ada satupun yg punya adab sopan santun.semoga OJK segera mencoret tunaiku karna sudah banyak pelanggan yg telat bayar 1 hari aja udh ngancam2 dengan kata2 kotor.Tunaiku memang paling parah di antara yg lain. 17 Login untuk Membalas
Ihsan21 Oktober 2021 - (06:02 WIB)Permalink Betul. Penagihan tim tunaiku gak punya adab. Untung nya utang saya sdh lunas. Padahal tunaiku Legal di OJK. Bank Amat Didik tuh debt colector agar mempunyai adab dalam menagih Login untuk Membalas