Tanggapan Tanggapan Kredit Pintar Atas Surat Bapak Misal 11 November 2021 KREDIT PINTAR INDONESIA 6 Komentar Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, Kredit online, Kredit Pintar, Pembayaran tagihan, Pengembalian dana, Refund, Transfer salah tujuan, Verifikasi Pembayaran, Virtual account Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth, Bapak Misal, Menanggapi surat Bapak Misal di www.mediakonsumen.com pada tanggal 10 November 2021 berjudul “Kredit Pintar Mempersulit Pengembalian Dana yang Salah Transfer”, mengenai kendala Bapak Misal telah ditangani oleh tim email kami dengan nomor laporan 5653474, sebagaimana yang telah diinformasikan pada email tersebut, akan ada tim kami yang menghubungi Bapak Misal. Silakan menunggu informasi selanjutnya perihal kendala yang terjadi, dan semoga kendala Bapak Misal segera terselesaikan Semoga Bapak Misal dapat menerima permohonan maaf dan penjelasan yang disampaikan dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan serta kepercayaan Bapak Misal untuk senantiasa tetap menggunakan produk Kredit Pintar. Apabila ada informasi yang ingin ditanyakan kembali dengan senang hati kami siap membantu Bapak Misal, silakan menghubungi Kredit Pintar melalui: Email: cs@kreditpintar.com Twitter: @KreditPintar Facebook: @KreditPintarOfficial Instagram: @kreditpintar Hotline: (021) 5059-8882 Hormat kami, Customer Service Kredit Pintar Indonesia District 8 Treasury Tower lt 53 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Kredit Pintar: [Total:66 Rata-Rata: 1.8/5]
isalfahri11 November 2021 - (22:07 WIB)Permalink Lah sampai kapan masalah ini terselesaikan gx ada telvon masuk atawpun kepastian ini udah kelewat dari yg di janjikan tolong kembalikan dana saya giliran nagih ajh pada kasar semuah giliran kalian yg di tagih selow respon mana tabggung jawabnya 14 Login untuk Membalas
Arif bayu12 November 2021 - (08:37 WIB)Permalink Sesiai Fatwa MUI Pinjol Hukumnya HARAM… Jd pemerintah, ojk yg memberi ijin sama” pelegal HARAM 3 1 Login untuk Membalas
Eko12 November 2021 - (08:45 WIB)Permalink Kejar terus pak…itu duit di puterin lgi Sana sini Rentenir online memang begitu Kelak matinya bakal di azab Langsung di lempar ke negara jahanam Paling bawah 3 Login untuk Membalas
deny12 November 2021 - (10:41 WIB)Permalink Saya pernah dobel tranfer,udahnunjukin bukti tranfer dll,ttp aj ga bisa balik Mmg harus diviralin nih.. 2 Login untuk Membalas
herman12 November 2021 - (17:52 WIB)Permalink Kejarr pakk itu pinjolll meresahkan benar giliran ada utang nagihnya kaya setann Login untuk Membalas
Subi Yantoro13 November 2021 - (08:19 WIB)Permalink Ndak bakal di kembalikan punya saya saja dobel tranfer dari tanggal 1 agustus 2021 sampai sekarang tidak di akui darinpihak kredit pintar sebesar 2,083,000 padahal sudah jelas dari pihak bank bri….. Login untuk Membalas